Menu

Mode Gelap
Halaman Jeda Gelar Refleksi Semangat Dasar Aceh untuk Indonesia Gerakan Langit Biru Indonesia Asri DPC Partai Demokrat Semarang Mendapat Sambutan Baik KCIC Hadirkan 29 UMKM di Stasiun Whoosh, Dorong Ekonomi Lokal dan Perluas Akses Pasar Penumpang KA Lokal Bandung Raya Tembus 11,87 Juta pada Januari–Juli 2026, Naik 8,55 Persen KAI Percepat Penguatan Keselamatan Perlintasan, Rekrutmen PJL Tarik 12.957 Pelamar PTP Nonpetikemas Raih Pengakuan ISRA 2026 Kategori Sustainability Report

PERON

Syarat Kapal Nelayan 30-200 GT Dapat Solar Rp15.000 per Liter, Ini Kata Kementerian-KP

badge-check


 Syarat Kapal Nelayan 30-200 GT Dapat Solar Rp15.000 per Liter, Ini Kata Kementerian-KP Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan skema penyaluran bahan bakar minyak (BBM) solar dengan harga khusus sebesar Rp15.000 per liter bagi kapal perikanan berukuran di atas 30 gross ton (GT) hingga 200 GT.

Skema ini untuk memastikan penyaluran BBM khusus kapal 30 – 200 GT dijalankan tepat sasaran, serta tidak menimbulkan penyimpangan di lapangan.

“Penyaluran BBM harga khusus akan dilaksanakan melalui mekanisme yang ketat dan akuntabel untuk mencegah kebocoran. Kebijakan ini bersifat stimulus hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi,” ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Kamis (16/7).

Adapun skema persyaratan mencakup kapal memiliki izin aktif berupa SIPI atau SIKPI, aktif melakukan penangkapan ikan yang dibuktikan dengan Persetujuan Berlayar menuju daerah penangkapan dalam enam bulan terakhir, telah memasang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP/VMS) dan dalam kondisi aktif. Kemudian pemilik kapal berkomitmen melakukan penyesuaian bagi hasil pendapatan antara pelaku usaha dan anak buah kapal (ABK), dan menandatangani pakta integritas.

Agar penyaluran tepat sasaran, KKP juga menetapkan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi pemilik kapal, antara lain melaporkan rencana pengisian BBM khusus kepada otoritas pelabuhan, pengisian BBM dilakukan di pelabuhan pangkalan sesuai izin SIPI atau SIKPI, BBM hanya digunakan untuk kapal yang bersangkutan dan dilarang dialihkan ke kapal lain, termasuk dalam satu kepemilikan, sistem VMS wajib aktif saat pengisian BBM, memberikan akses kepada petugas KKP untuk melakukan pengawasan, merealisasikan rekomendasi BBM paling lambat tiga bulan setelah diterbitkan, dan menyampaikan laporan realisasi penggunaan BBM beserta dokumen pendukung yang sah.

“Seluruh proses penyaluran akan difasilitasi melalui sistem digital yang telah terintegrasi, meliputi OSS-SILAT-SIMKADA, e-PIT, serta sistem BPH Migas dan Pertamina, sehingga pengawasan distribusi dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel,” terangnya.

KKP mengestimasi kebutuhan sekitar 399 juta liter BBM hingga akhir 2026 untuk mendukung operasional sekitar 6.712 kapal penangkap dan kapal pengangkut ikan yang tersebar di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV, Panggah Susanto yang memimpin rapat kerja tersebut meminta agar KKP memastikan pelaksanaan kebijakan harga khusus BBM bagi kapal nelayan agar tepat sasaran.

“Komisi IV meminta KKP memastikan pelaksanaan kebijakan harga khusus BBM bagi kapal perikanan di atas 30 GT sampai dengan 200 GT agar tepat sasaran dan mencegah kebocoran serta penyalahgunaan,” tegasnya.(fahmi)

Baca Lainnya

KCIC Hadirkan 29 UMKM di Stasiun Whoosh, Dorong Ekonomi Lokal dan Perluas Akses Pasar

7 Agustus 2026 - 19:21 WIB

Penumpang KA Lokal Bandung Raya Tembus 11,87 Juta pada Januari–Juli 2026, Naik 8,55 Persen

7 Agustus 2026 - 19:14 WIB

KAI Percepat Penguatan Keselamatan Perlintasan, Rekrutmen PJL Tarik 12.957 Pelamar

7 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Rencana MRT Bali bakal jadi ART, Ini Tantangannya

7 Agustus 2026 - 16:04 WIB

KAI Services Resmikan Kantor dan Gudang Regional 8 Surabaya, Perkuat Operasional dan Layanan Pelanggan

7 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Penumpang Whoosh Bisa Hemat hingga Rp1,5 Juta dengan Kartu Langganan

7 Agustus 2026 - 13:59 WIB

KAI Hemat 203,93 Juta Liter Air Sepanjang 2025, Penggunaan Turun 22,16 Persen

6 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Penumpang KRL Jabodetabek Tembus 210,47 Juta pada Januari–Juli 2026, Meningkat 30,72 Persen

6 Agustus 2026 - 16:23 WIB

Obligasi Rp5,2 Triliun Buka Babak Baru Biaya LRT Jakarta

6 Agustus 2026 - 16:16 WIB

KAI Angkut 1,57 Juta Ton BBM hingga Juli 2026, Naik 4,01 Persen Dukung Ketahanan Energi Nasional

6 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Trending di PERON