Menu

Mode Gelap
Gelar RUPS Luar Biasa, IPCC Perkuat Struktur Pengurus Perseroan 2 Tahun Pelita Air Pertahankan Predikat Maskapai Paling Tepat Waktu Kesbangpol DKI Jakarta Adakan Kegiatan Pemberdayaan dan Peningkatan Peran Organisasi Kemasyarakatan dalam Pembangunan 2026 Tuna Sulawesi Tengah Makin Dilirik Pasar Global, Ekspor Tembus Puluhan Ton Lowongan KAI Group 2026 Dibuka, Lulusan SLTA hingga D4/S1 Berpeluang Bergabung KAI Group Layani 351,6 Juta Pelanggan hingga Agustus 2026, Tumbuh 7,09 Persen

PERON

Syarat Kapal Nelayan 30-200 GT Dapat Solar Rp15.000 per Liter, Ini Kata Kementerian-KP

badge-check


 Syarat Kapal Nelayan 30-200 GT Dapat Solar Rp15.000 per Liter, Ini Kata Kementerian-KP Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan skema penyaluran bahan bakar minyak (BBM) solar dengan harga khusus sebesar Rp15.000 per liter bagi kapal perikanan berukuran di atas 30 gross ton (GT) hingga 200 GT.

Skema ini untuk memastikan penyaluran BBM khusus kapal 30 – 200 GT dijalankan tepat sasaran, serta tidak menimbulkan penyimpangan di lapangan.

“Penyaluran BBM harga khusus akan dilaksanakan melalui mekanisme yang ketat dan akuntabel untuk mencegah kebocoran. Kebijakan ini bersifat stimulus hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi,” ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Kamis (16/7).

Adapun skema persyaratan mencakup kapal memiliki izin aktif berupa SIPI atau SIKPI, aktif melakukan penangkapan ikan yang dibuktikan dengan Persetujuan Berlayar menuju daerah penangkapan dalam enam bulan terakhir, telah memasang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP/VMS) dan dalam kondisi aktif. Kemudian pemilik kapal berkomitmen melakukan penyesuaian bagi hasil pendapatan antara pelaku usaha dan anak buah kapal (ABK), dan menandatangani pakta integritas.

Agar penyaluran tepat sasaran, KKP juga menetapkan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi pemilik kapal, antara lain melaporkan rencana pengisian BBM khusus kepada otoritas pelabuhan, pengisian BBM dilakukan di pelabuhan pangkalan sesuai izin SIPI atau SIKPI, BBM hanya digunakan untuk kapal yang bersangkutan dan dilarang dialihkan ke kapal lain, termasuk dalam satu kepemilikan, sistem VMS wajib aktif saat pengisian BBM, memberikan akses kepada petugas KKP untuk melakukan pengawasan, merealisasikan rekomendasi BBM paling lambat tiga bulan setelah diterbitkan, dan menyampaikan laporan realisasi penggunaan BBM beserta dokumen pendukung yang sah.

“Seluruh proses penyaluran akan difasilitasi melalui sistem digital yang telah terintegrasi, meliputi OSS-SILAT-SIMKADA, e-PIT, serta sistem BPH Migas dan Pertamina, sehingga pengawasan distribusi dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel,” terangnya.

KKP mengestimasi kebutuhan sekitar 399 juta liter BBM hingga akhir 2026 untuk mendukung operasional sekitar 6.712 kapal penangkap dan kapal pengangkut ikan yang tersebar di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV, Panggah Susanto yang memimpin rapat kerja tersebut meminta agar KKP memastikan pelaksanaan kebijakan harga khusus BBM bagi kapal nelayan agar tepat sasaran.

“Komisi IV meminta KKP memastikan pelaksanaan kebijakan harga khusus BBM bagi kapal perikanan di atas 30 GT sampai dengan 200 GT agar tepat sasaran dan mencegah kebocoran serta penyalahgunaan,” tegasnya.(fahmi)

Baca Lainnya

Lowongan KAI Group 2026 Dibuka, Lulusan SLTA hingga D4/S1 Berpeluang Bergabung

3 September 2026 - 20:47 WIB

KAI Group Layani 351,6 Juta Pelanggan hingga Agustus 2026, Tumbuh 7,09 Persen

3 September 2026 - 20:24 WIB

KAI Buka Rekrutmen 2026, Lulusan SLTA hingga S1 Bisa Daftar

3 September 2026 - 16:11 WIB

Volume Pengguna KRL di Sudirman Baru Naik 281 Persen, KAI Commuter Perkuat Fasilitas

2 September 2026 - 16:10 WIB

KAI EXPO 2026 Digelar 4–6 September, Tiket Kereta Api Diskon hingga 30%

2 September 2026 - 14:54 WIB

KAI Daop 1 Percepat Peningkatan Keselamatan di 33 Perlintasan Sebidang, 16 Titik Mulai Dikerjakan

2 September 2026 - 13:17 WIB

Whoosh Tebar Diskon dan Lucky Draw di KAI Expo 2026

2 September 2026 - 10:46 WIB

Perkeretaapian Bali Mulai Dikaji, KAI Teken Kesepakatan dengan Pemprov Bali dan Pemkab Badung

1 September 2026 - 21:22 WIB

Penumpang Stasiun BNI City Melonjak 326% di Hari Pertama Pengalihan dari Stasiun Karet

1 September 2026 - 14:50 WIB

Stasiun Karet Ditutup mulai Hari Ini, Naik-Turun KRL Dialihkan ke BNI City

1 September 2026 - 11:46 WIB

Trending di PERON