Menu

Mode Gelap
Mantap! Penumpang Angkutan Umum Hari H Lebaran Capai 873 Ribu Ada Pemberian Sanksi Bagi Angkutan Barang Melanggar SKB di 54 Lokasi Menhub Dudy Siapkan Strategi Arus Balik Penyeberangan Sumatera-Jawa Hore, Layani 4,41 Juta Penumpang Pesawat, Arus Mudik Lancar di 37 Bandara InJourney Airports Arus Mudik Terkendali, ASDP Jaga Layanan Penyeberangan Tetap Prima Arus Balik Mulai Terlihat, KAI Ajak Pelanggan Manfaatkan KALOG Express untuk Kirim Oleh-Oleh

JALUR

Ada Pemberian Sanksi Bagi Angkutan Barang Melanggar SKB di 54 Lokasi

badge-check


 Truk sunbu 3 ke atas Perbesar

Truk sunbu 3 ke atas

Wartatrans.com, JAKARTA – Perhatian! Ada pemberian sanksi bagi angkutan barang melanggar SKB di 54 lokasi.

Ya, sejak H – 8 hingga Hari H Lebaran 1447 H, berdasarkan data Jasa Marga sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang dialihkan di 17 ruas pada 54 lokasi.

Di antaranya Tol Dalam Kota, Jagorawi, JORR E, Jakarta-Tangerang, Cipularang, JORR W2U, Jakarta – Cikampek, Palikanci, Batang – Semarang, Semarang ABC, Semarang – Solo, Solo – Ngawi, Ngawi – Kertosono, Surabaya – Gempol, Gempol – Pandaan, Gempol – Pasuruan, dan Pandaan – Malang.

“Berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR E pada 13 Maret hingga 21 Maret 2026 terdapat 158 kendaraan angkutan barang sumbu 3 sampai 5 yang melintas saat masa pembatasan angkutan barang dan kendaraan tersebut terdeteksi Over Dimension Over Loading (ODOL),” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan di Jakarta, Ahad (22/3/2026).

Menurutnya, penerapan pembatasan angkutan barang sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) pada H-8 sampai dengan hari H Lebaran menurunkan volume kendaraan angkutan barang golongan III–V sebesar 69,83%, dari 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan.

“Sampai hari ini tercatat ada sebanyak 124 pemilik truk angkutan barang yang melakukan pelanggaran pembatasan operasional angkutan barang dan ada yang melanggar hingga tiga kali,” ungkapnya.

Kendaraan yang paling sering melanggar yaitu milik PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF.

Bagi para pelanggar, Ditjen Hubdat Kemenhub secara resmi memberikan sanksi administratif berupa peringatan untuk tidak melakukan pelanggaran operasional kembali dan meminta pelanggar untuk membuat Surat Pernyataan secara tertulis agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

“Bila sanksi peringatan juga tidak diindahkan maka kami memberlakukan sanksi pembekuan izin. Hal ini kami lakukan untuk memperlancar arus kendaraan menjelang puncak arus balik mudik Lebaran. Kami mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan,” tegas dia.

Pihaknya mewajibkan seluruh perusahaan logistik dapat mematuhi aturan pembatasan angkutan barang yang tertuang dalam SKB yang berlaku bagi kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan kereta gandengan dan tempelan serta kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

“Tidak lupa kami juga mengapresiasi dan berterima kasih pada para pengusaha logistik yang telah mendukung dan mematuhi kebijakan ini. Mari kita sama – sama menjaga keselamatan di jalan raya khususnya pada momen besar,” tutupnya. (omy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mantap! Penumpang Angkutan Umum Hari H Lebaran Capai 873 Ribu

22 Maret 2026 - 21:21 WIB

Kemenhub Ajak Masyarakat Pantau Pergerakan Angleb Real Time melalui Nusantara Hub

22 Maret 2026 - 13:31 WIB

Hingga H-1 Lebaran, 10 Juta Orang Telah Mudik dengan Angkutan Umum

21 Maret 2026 - 18:23 WIB

Menko Infrastuktur AHY Selalu Memantau serta Memastikan Kelancaran Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

20 Maret 2026 - 22:21 WIB

Kemenhub: Puncak Arus Mudik Terjadi pada H-3 Lebaran

20 Maret 2026 - 17:32 WIB

Dirjen Hubdat Imbau Pemudik Hindari Waktu Puncak Arus Balik

20 Maret 2026 - 17:12 WIB

Menhub Dudy Lepas 4.009 Peserta Mudik Gratis Presisi dengan 81 Bus

19 Maret 2026 - 05:38 WIB

Volume Kendaraan Meningkat, One Way Nasional Cikampek-Kalikangkung Resmi Diberlakukan

19 Maret 2026 - 05:34 WIB

Pemerintah Memberlakukan Rekayasa Lalulintas Kendaraan Mudik 2026, Bagaimana Jalur dan Jadwalnya? 

18 Maret 2026 - 19:15 WIB

WamenPANRB dan WamenHub Kunjungi KM Labobar, Pantau Puncak Arus Mudik Kapal PELNI di Pelabuhan Tanjung PriokPel

18 Maret 2026 - 16:50 WIB

Trending di ANJUNGAN