Menu ✖

Mode Gelap
Suyudi Ario Seto Disetujui DPR Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit Kebun Hantu, Menyusuri Arsip Tubuh dan Pengalaman yang Tak Selesai AI Mengubah Wajah Demokrasi, Akademisi: Verifikasi Jadi Senjata Publik Tanam 10 Pala Tomandin di SMA Don Bosco Fakfak, Siswa Belajar Ketangguhan di Tengah El Nino KAI Services Perkuat Layanan Premium di Balik Perjalanan Nusantara Explorer KKP Percepat Sertifikasi Awak Kapal Perikanan melalui Modernisasi Pelatihan

JALUR

Ada Pemberian Sanksi Bagi Angkutan Barang Melanggar SKB di 54 Lokasi

badge-check


 Truk sunbu 3 ke atas Perbesar

Truk sunbu 3 ke atas

Wartatrans.com, JAKARTA – Perhatian! Ada pemberian sanksi bagi angkutan barang melanggar SKB di 54 lokasi.

Ya, sejak H – 8 hingga Hari H Lebaran 1447 H, berdasarkan data Jasa Marga sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang dialihkan di 17 ruas pada 54 lokasi.

Di antaranya Tol Dalam Kota, Jagorawi, JORR E, Jakarta-Tangerang, Cipularang, JORR W2U, Jakarta – Cikampek, Palikanci, Batang – Semarang, Semarang ABC, Semarang – Solo, Solo – Ngawi, Ngawi – Kertosono, Surabaya – Gempol, Gempol – Pandaan, Gempol – Pasuruan, dan Pandaan – Malang.

“Berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR E pada 13 Maret hingga 21 Maret 2026 terdapat 158 kendaraan angkutan barang sumbu 3 sampai 5 yang melintas saat masa pembatasan angkutan barang dan kendaraan tersebut terdeteksi Over Dimension Over Loading (ODOL),” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan di Jakarta, Ahad (22/3/2026).

Menurutnya, penerapan pembatasan angkutan barang sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) pada H-8 sampai dengan hari H Lebaran menurunkan volume kendaraan angkutan barang golongan III–V sebesar 69,83%, dari 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan.

“Sampai hari ini tercatat ada sebanyak 124 pemilik truk angkutan barang yang melakukan pelanggaran pembatasan operasional angkutan barang dan ada yang melanggar hingga tiga kali,” ungkapnya.

Kendaraan yang paling sering melanggar yaitu milik PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF.

Bagi para pelanggar, Ditjen Hubdat Kemenhub secara resmi memberikan sanksi administratif berupa peringatan untuk tidak melakukan pelanggaran operasional kembali dan meminta pelanggar untuk membuat Surat Pernyataan secara tertulis agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

“Bila sanksi peringatan juga tidak diindahkan maka kami memberlakukan sanksi pembekuan izin. Hal ini kami lakukan untuk memperlancar arus kendaraan menjelang puncak arus balik mudik Lebaran. Kami mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan,” tegas dia.

Pihaknya mewajibkan seluruh perusahaan logistik dapat mematuhi aturan pembatasan angkutan barang yang tertuang dalam SKB yang berlaku bagi kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan kereta gandengan dan tempelan serta kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

“Tidak lupa kami juga mengapresiasi dan berterima kasih pada para pengusaha logistik yang telah mendukung dan mematuhi kebijakan ini. Mari kita sama – sama menjaga keselamatan di jalan raya khususnya pada momen besar,” tutupnya. (omy)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Transjakarta Laut Disiapkan, 3 Pulau Jadi Terminal Utama Juni 2027

1 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Menhub Dudy Sampaikan DIM RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ

30 September 2026 - 16:20 WIB

Penjualan EV Melaju, Transformasi Pasar Indonesia Belum Maksimal

30 September 2026 - 16:09 WIB

Komitmen Jaga Setiap Perjalanan, DAMRI Raih Penghargaan Pelopor Kita DKI 2026

30 September 2026 - 14:46 WIB

MTI Ingatkan 3 Momentum September Jangan Hanya sebagai Seremoni Keselamatan

30 September 2026 - 10:21 WIB

DAMRI Hadirkan Promo Early Booking, Pesan Tiket Lebih Awal Makin Hemat

29 September 2026 - 22:50 WIB

TransJakarta Tata Feeder Rusun, Efisiensi Jadi Strategi Jaringan

29 September 2026 - 08:18 WIB

LABA Masuk BaaS Truk Listrik, Modal Awal Jadi Tantangan

27 September 2026 - 15:47 WIB

Korlantas Luncurkan STNK Digital

26 September 2026 - 22:18 WIB

Transportasi Umum Diusulkan Jadi Syarat Pembangunan Perumahan

26 September 2026 - 22:13 WIB

Trending di JALUR