PALU — Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menginstruksikan pengawasan ketat terhadap tenaga kerja asing (TKA) di kawasan industri, terutama di Morowali. Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik TKA ilegal serta memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan.
Anwar mengatakan pengawasan dilakukan langsung di lapangan oleh jajaran pemerintah provinsi. Ia menegaskan langkah tersebut bukan sekadar formalitas.

“Barusan tadi kita selesai zoom meeting, ini staf saya masih ada di lapangan melakukan pengawasan terhadap TKA, jadi kita tidak main-main,” kata Anwar Hafid, Minggu, 26 Januari 2026.
Menurut Anwar, pengawasan tetap berjalan meski dilakukan pada hari libur. Ia mengaku masih memantau perkembangan di lapangan hingga malam hari melalui koordinasi intensif dengan tim pengawas. Pemerintah provinsi, kata dia, tidak ingin Sulawesi Tengah kembali menjadi sorotan nasional akibat persoalan TKA ilegal.
“Kita tidak ingin ada TKA ilegal yang beroperasi di Sulawesi Tengah. Kita tidak mau lagi Sulawesi Tengah ini menjadi sumber pemberitaan soal adanya TKA ilegal,” ujarnya.
Anwar menilai ketertiban dan kepastian hukum di sektor ketenagakerjaan merupakan hal mendasar yang harus ditegakkan, terutama di kawasan industri strategis. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia agar memperoleh hak dan kesempatan kerja yang adil.
Ia menyebut pengawasan ini sebagai bagian dari fungsi pembinaan pemerintah daerah. Karena itu, Anwar meminta perusahaan bersikap kooperatif dan terbuka dalam proses pemeriksaan.
“Kita harap semua perusahaan bisa lebih akomodatif dan bekerja sama, sehingga tidak ada lagi istilah TKA ilegal,” katanya.
Dalam dua hari terakhir, tim pengawas ditugaskan melakukan pemeriksaan langsung di kawasan industri Morowali. Pemeriksaan mencakup aspek ketenagakerjaan tenaga kerja asing maupun pekerja lokal.
“Hari Minggu ini, jam delapan malam, saya masih memantau apa yang mereka lakukan di lapangan,” ujar Anwar.
Langkah ini, menurut Anwar, akan dilakukan secara berkelanjutan dan tidak bersifat seremonial, sebagai upaya menjaga wibawa daerah dan memastikan aktivitas industri berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.*** (AGS)
























