Wartatrans.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menegaskan bahwa aktivitas bermain sepak bola maupun kegiatan masyarakat lainnya tidak diperbolehkan dilakukan di area Right of Way (ROW) atau Ruang Milik Jalur Kereta Api, karena kawasan tersebut merupakan bagian dari prasarana perkeretaapian yang diperuntukkan bagi kepentingan operasional, pemeliharaan, serta keselamatan perjalanan kereta api.
Kebijakan tersebut didasarkan pada hasil safety assessment yang menunjukkan bahwa penggunaan area ROW untuk aktivitas olahraga maupun kegiatan publik memiliki tingkat risiko yang tinggi dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta mengganggu operasional perjalanan kereta api.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa masih terdapat anggapan di masyarakat yang menganggap lahan di sisi jalur rel sebagai ruang terbuka yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas. Padahal, seluruh area tersebut merupakan bagian dari ruang milik jalur kereta api yang memiliki fungsi khusus dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
“Keselamatan merupakan prioritas utama KAI. Area ROW adalah ruang milik jalur kereta api yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional perkeretaapian, termasuk pemeliharaan, inspeksi, dan pengembangan prasarana. Berdasarkan hasil kajian keselamatan, aktivitas seperti bermain sepak bola maupun kegiatan masyarakat lainnya di area tersebut memiliki risiko yang sangat tinggi terhadap pemain, penonton, maupun perjalanan kereta api. Karena itu, penggunaannya tidak dapat kami izinkan,” ujar Franoto pada Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa Right of Way (ROW) merupakan koridor keselamatan yang mencakup ruang manfaat jalur kereta api beserta area di sekitarnya yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan perkeretaapian secara aman dan andal. Keberadaan masyarakat di kawasan tersebut berpotensi menimbulkan berbagai risiko, seperti tertemper kereta api, tersandung atau terjatuh ke jalur rel, terkena komponen prasarana perkeretaapian, hingga mengganggu konsentrasi petugas operasional yang sedang menjalankan tugas pengamanan perjalanan kereta api.
Selain membahayakan keselamatan jiwa, aktivitas di area ROW juga dapat menghambat proses pemeriksaan, pemeliharaan, dan penanganan gangguan prasarana yang sewaktu-waktu harus dilakukan oleh petugas KAI.
Ketentuan mengenai kawasan jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menegaskan bahwa ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk umum. Ketentuan tersebut dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, yang menyebutkan bahwa ruang manfaat jalur kereta api meliputi jalan rel beserta bidang tanah di sisi kiri dan kanan rel serta ruang di atas dan di bawahnya yang digunakan untuk konstruksi dan fasilitas operasi kereta api. Dalam peraturan yang sama juga ditegaskan bahwa setiap orang dilarang memasuki atau berada di ruang manfaat jalur kereta api, kecuali petugas perkeretaapian yang memiliki surat tugas dari penyelenggara prasarana.
Franoto menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti KAI melarang masyarakat berolahraga. Sebaliknya, KAI mendukung penyediaan ruang publik yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, KAI telah mendukung pemanfaatan ruang di bawah jalan layang lintas kereta api menjadi Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) pada sejumlah lokasi, di antaranya di koridor Stasiun Cikini hingga Stasiun Jayakarta.
“Kami sangat mendukung masyarakat untuk berolahraga dan beraktivitas di ruang publik yang memang telah disiapkan dengan memperhatikan aspek keselamatan. Yang tidak diperbolehkan adalah menggunakan ruang milik jalur kereta api karena kawasan tersebut bukan diperuntukkan sebagai lapangan olahraga ataupun tempat berkumpul masyarakat,” tambah Franoto.
KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh masyarakat, orang tua, tokoh masyarakat, sekolah, komunitas olahraga, serta pemerintah daerah untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan di lingkungan perkeretaapian dengan tidak melakukan aktivitas apa pun di ruang manfaat maupun ruang milik jalur kereta api.
“Kami tidak ingin ada korban jiwa akibat aktivitas di kawasan jalur kereta api. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Mari manfaatkan fasilitas olahraga yang telah tersedia di lokasi yang aman dan jadikan budaya keselamatan sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari,” tutup Franoto.
KAI Daop 1 Jakarta terus berkomitmen membangun budaya keselamatan melalui edukasi kepada masyarakat. Kepatuhan terhadap ketentuan mengenai ruang manfaat dan ruang milik jalur kereta api merupakan langkah nyata untuk melindungi keselamatan masyarakat sekaligus menjaga perjalanan kereta api tetap aman, selamat, lancar, dan andal.(fahmi)






























