Menu

Mode Gelap
Okupansi 102 Persen, KA Pangrango dan KA Siliwangi Layani 23.495 Pelanggan pada Libur Imlek 13–16 Februari 2026 Pertamina Patra Niaga Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg di Libur Panjang Imlek dan Ramadhan Pertamina Patra Niaga Jelaskan Proses Distribusi dan Quality Control BBM di IT Jakarta kepada Pemimpin Redaksi Media Produk Perikanan Indonesia Makin Bernilai di Pasar Internasional Akomodir Lonjakan Pemudik, KAI Daop 7 Madiun Operasikan KA Tambahan Lebaran 2026 Kementerian-KP Pastikan Kemudahan Izin, 433 Kapal Purse Seine Siap Melaut dari Jakarta

JALUR

Ditjen Hubdat Pastikan Bus Angkutan Umum dan Pariwisata Diperiksa Jelang Libur Nataru

badge-check


 Dirjen Hubdat saat lakukan inspeksi kendaraan umum Perbesar

Dirjen Hubdat saat lakukan inspeksi kendaraan umum

Wartatrans.com, JAKARTA – Sebagai upaya meningkatkan aspek keselamatan pada angkutan penumpang di periode Angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026 (Nataru), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan pengawasan dan pemeriksaan persyaratan administrasi dan teknis kelaikan jalan armada bus yang dilakukan di seluruh Indonesia.

“Tahun ini kita menargetkan sebanyak 15 ribu kendaraan dilakukan rampcheck. Hingga 19 November kemarin pukul 2 siang, sudah diperiksa sebanyak 24.790 armada bus. Artinya ini sudah melebihi target yang ditetapkan,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Pihaknya akan terus melaksanakan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan ini melalui penugasan kepada seluruh BPTD secara menerus hingga batas waktu yang telah diputuskan yakni mulai 7 November 2025 hingga 2 Januari 2026.

“Dari kendaraan yang sudah diperiksa tersebut, rinciannya adalah sebanyak 17.165 unit atau 69,24 persen diizinkan operasional. Kemudian sebanyak 4.250 unit atau 17,14 persen melakukan pelanggaran teknis penunjang atau peringatan perbaikan,” paparnya.

Sementara, kendaraan yang ditilang dan dilarang operasional (Melanggar Administrasi) sebanyak 791 unit atau 3,19 persen dan kendaraan yang dilarang operasional (Melanggar Teknis Utama) sebanyak 2.584 unit atau 10,42 persen.

Adapun, kendaraan yang diperiksa terdiri dari bus AKDP sebanyak 10.793 unit (82 persen), bus AKAP sebanyak 1.163 (9 persen), bus pariwisata sebanyak 717 unit (5 persen), dan kendaraan lainnya sebanyak 485 unit (4 persen).

“Pemeriksaan kendaraan bus ini kita fokuskan di empat titik yaitu di Terminal Tipe A, Pool – Pool Bus, lokasi rawan kecelakaan menuju lokasi wisata dan lokasi – lokasi wisata,” ungkap Dirjen Aan.

Kegiatan ini dituturkannya, merupakan awal dimulainya suatu operasi pemeriksaan kendaraan secara menyeluruh.

Rampcheck dilaksanakan untuk mendeteksi dini potensi kerusakan pada armada bus sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dan memastikan perjalanan penumpang tetap memenuhi aspek keselamatan dan lancar.

Melalui kesempatan ini juga Dirjen Aan mengimbau para Pemilik PO Bus untuk mengedepankan aspek keselamatan baik dari sisi laik jalan kendaraan, pengemudi dan kelengkapan administrasi.

Pihaknya juga meminta masyarakat untuk turut serta berperan dalam menciptakan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan dengan terlebih dulu mengecek kelaikan jalan armada bus yang akan digunakan melalui aplikasi Mitra Darat yang dapat dengan mudah diunduh pada smartphone. (omy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menhub Dudy Sebut Banten Berpotensi Jadi Daerah Lintasan Padat Jawa-Sumatera

16 Februari 2026 - 15:26 WIB

Angkutan Jalan Perintis: Menggapai Pelosok, Sejahterakan Negeri

16 Februari 2026 - 09:36 WIB

Jelang Angkutan Lebaran, Ditjen Hubdat Siapkan Strategi ini

15 Februari 2026 - 17:36 WIB

Menhub Dudy Nilai FWA Mampu Pecah Kepadatan Lalin Saat Angkutan Lebaran

15 Februari 2026 - 17:25 WIB

Ini Alasan SKB Pembatasan Angkutan Barang Telah Disahkan Pemerintah

15 Februari 2026 - 12:53 WIB

Trending di EKOBIS