Menu

Mode Gelap
Dua Dekade Menghidupkan Kembali Suara Radio Rimba Raya PTDI Naikkan Produksi Pesawat N219 12 Unit Setahun Pemprov DKI Jakarta Tawarkan 37 Proyek Senilai Rp115 Triliun Terus Dukung Pemulihan NTT, Kemenhub dan PT Meratus Salurkan Bantuan League Cup 2026 Tambah Laga, Kompetisi Indonesia Hadapi Tantangan Kalender dan Geografi Operator Bus Listrik Terbanyak di Indonesia, DAMRI Operasikan 316 Unit Bus Listrik untuk Layanan Transjakarta

RAGAM

Dua Dekade Menghidupkan Kembali Suara Radio Rimba Raya

badge-check


 Dua Dekade Menghidupkan Kembali Suara Radio Rimba Raya Perbesar

Wartatrans.com, BENER MERIAH — Dua puluh tahun lalu, Radio Rimba Raya lebih banyak hidup dalam ingatan. Kini, jejaknya memperoleh pengakuan formal. Pemerintah Kabupaten Bener Meriah menetapkan lokasi Radio Rimba Raya sebagai Situs Cagar Budaya melalui Surat Keputusan Bupati Bener Meriah Nomor 180/467/SK/2026.

Bagi mereka yang selama dua dekade menelusuri sejarah Radio Rimba Raya, keputusan itu bukan sekadar selembar surat keputusan. Ia merupakan hasil dari perjalanan panjang: riset, dokumentasi, advokasi, hingga pembuatan film dokumenter untuk menghidupkan kembali peran radio tersebut dalam sejarah Republik Indonesia.

“Secara pribadi, inilah yang kami harapkan 20 tahun lalu saat perjalanan proses riset dan melalui film dokumenter Radio Rimba Raya,” kata sutradara film dokumenter Radio Rimba Raya, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Radio Rimba Raya pernah mengudara dari pedalaman Gayo, Aceh, pada masa revolusi kemerdekaan. Ketika keberadaan Republik Indonesia menghadapi tekanan politik dan militer, siaran dari kawasan terpencil itu menjadi bagian dari upaya mempertahankan suara Republik agar tetap terdengar.

Jejak sejarah itu, menurut sang sutradara, terlalu penting jika hanya ditempatkan sebagai cerita lokal.

“Radio Rimba Raya ini sejarah kita bersama. Kita ada karena sejarah,” ujarnya.

Ia menyebut perjalanan untuk memperoleh pengakuan terhadap Radio Rimba Raya bukan perkara singkat. Dua dekade diperlukan untuk membawa kisah radio tersebut kembali ke ruang publik dan memperoleh legitimasi sebagai bagian dari sejarah nasional.

“Waktu 20 tahun bukanlah waktu yang pendek yang kita perjuangkan sehingga Radio Rimba Raya mendapatkan legitimasi secara nasional dan sejajar dengan sejarah besar di Indonesia,” katanya.

Jangan Berhenti di Surat Keputusan

Penetapan sebagai Situs Cagar Budaya kini menyisakan pekerjaan lain: merawatnya.

Menurut dia, pengakuan administratif tidak akan banyak berarti jika situs tersebut tidak dipelihara dan dikembangkan. Radio Rimba Raya, kata dia, perlu dirawat secara berkala dan diarahkan menjadi kawasan wisata edukasi sejarah.

“Ke depannya situs Radio Rimba Raya harus dijaga. Setiap tahunnya harus ada peremajaan dan wajib dikembangkan menjadi wisata edukasi sejarah,” ujarnya.

Gagasan tersebut sekaligus menempatkan situs Radio Rimba Raya bukan hanya sebagai objek wisata, melainkan ruang pembelajaran. Generasi muda dapat melihat bagaimana sebuah bangsa mempertahankan eksistensinya ketika kedaulatan Republik berada dalam ancaman.

Di titik ini, sejarah tidak berhenti sebagai tanggal, nama tokoh, atau catatan dalam buku pelajaran. Situs menjadi bukti fisik yang memungkinkan generasi berikutnya membaca kembali perjalanan bangsanya.

Dari Hutan Gayo ke Ingatan Nasional

Sang sutradara mengutip pemikiran filsuf Romawi Marcus Tullius Cicero tentang pentingnya memahami sejarah. Bagi dia, sejarah bukan sekadar masa lalu, melainkan bagian dari identitas.

Radio Rimba Raya menjadi salah satu contoh bagaimana sejarah Indonesia tidak selalu lahir dari pusat kekuasaan. Ada suara perjuangan yang justru muncul dari pedalaman, dari hutan Gayo, dan pernah menjadi bagian dari upaya menjaga martabat Republik di mata dunia.

Karena itu, penetapan situs tersebut menjadi titik penting dalam perjalanan panjang mengembalikan Radio Rimba Raya ke kesadaran sejarah nasional.

Namun pekerjaan belum selesai.

Surat keputusan telah diterbitkan. Kini publik menunggu bagaimana negara dan pemerintah daerah memastikan situs itu tetap hidup—bukan hanya sebagai bangunan dan penanda sejarah, tetapi sebagai ruang yang terus menceritakan kepada generasi mendatang bahwa pernah ada suara Republik yang dipertahankan dari pedalaman Aceh.

Radio Rimba Raya akhirnya memperoleh tempat dalam daftar situs yang harus dijaga. Tantangannya adalah memastikan suaranya tidak kembali sunyi.*** (Jasa)

Baca Lainnya

Radio Rimba Raya Resmi Ditetapkan Sebagai Situs Cagar Budaya

28 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Kunjungi Green Port Terminal Teluk Lamong, Kemenhub Apresiasi Komitmen TTL Wujudkan Net Zero Emission 2060

28 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Dinsos Tolak Ajuan Keringanan Pasien Miskin Non BPJS di RS dr. Slamet Garut 

28 Agustus 2026 - 18:36 WIB

Ketua DEN Minta Perbaikan Program MBG Lewat Digitalisasi

28 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Pemerintah Dorong Industri Baterai Nikel, MOLINAS Masuk Rantai Hilirisasi

28 Agustus 2026 - 13:16 WIB

KIP Dorong Keterbukaan Informasi Tak Sekadar Predikat Informatif

28 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Teken Kerja Sama, Pelindo & IKM Perkuat Arus Nikel Kendari

28 Agustus 2026 - 05:44 WIB

Bandara Husein Sastranegara Kembali Beroperasi, DAMRI Perkuat Konektivitas ke Sejumlah Wilayah di Jawa Barat

27 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Masyarakat Bepergian Melonjak, DAMRI Layani Puluhan Ribu Pelanggan pada Libur Panjang Bulan Agustus 2026

27 Agustus 2026 - 22:28 WIB

⁠Pelindo dan BNN Bekali Pelajar Pengetahuan tentang Bahaya Narkoba

27 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Trending di NASIONAL