Menu

Mode Gelap
Ramaikan GBK, Penonton Pertandingan Persija-Persib Tembus 58.961 Aceh Coffee Day Rayakan Dua Tahun Hari Kopi Aceh Dihelat 15 September 2026 Bidik Ekosistem Umrah Terintegrasi, JARDY Travel Gandeng BPRS Harum Hikmahnugraha Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Buka Akses Masyarakat Saksikan Langsung MTQ Nasional XXXI di Semarang KAI Daop 4 Semarang Siap Layani Mobilitas Masyarakat pada MTQ Nasional XXXI, Penumpang Melonjak Naik KAI Daop 1 Jakarta Gunakan 6,5 Juta Liter B50, Operasional KA Tetap Lancar

RAGAM

Dugaan Maladmitrasi, Kejati Aceh di Minta Sidak PDAM Kota Langsa, Tiga Bulan Air Mati, Beban Tetap berjalan.

badge-check


 Dugaan Maladmitrasi, Kejati Aceh di Minta Sidak PDAM Kota Langsa, Tiga Bulan Air Mati, Beban Tetap berjalan. Perbesar

Wartatrans.com, LANGSA — Keluhan pelagangan air bersih PDAM Kota Langsa kini naik level. Setelah hampir tiga bulan mati dan tidak mengalir di Gampong Matang Panjang, Kecamatan Langsa Timur, persoalan ini menuai sorotan publik, desakan agar segera ditangani.

Gelombang desakan mengerucut pada satu titik krusial. Publik mendesak Kejaksaan Tinggi – Kejati Aceh segera melakukan sidak ke instalasi Pengolahan Air PDAM Kota Langsa.

Desakan itu muncul buntut dari keluhan masyarakat Kota Langsa yang menilai kontribusi penyaluran air bersih kepada pelanggan tidak maksimal. Kondisi ini dianggap menjadi tamparan keras bagi kinerja PDAM sebagai BUMD di kota Langsa.

Setelah menerima keterangan dari sumber, tim media menelusuri Trita kemuning PDAM dengan berdasarkan pantauan tim investigasi di lapangan, diduga tidak ditemukan adanya instalasi sistem filtrasi dan bak sedimentasi yang seharusnya menjadi standar wajib pengolahan air bersih.

Padahal, sesuai Permenkes No. 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan, PDAM wajib melalui tahapan koagulasi, sedimentasi, dan filtrasi sebelum mendistribusikan air ke pelanggan.

Ketiadaan dua proses vital ini diduga kuat menjadi penyebab air yang keluar dari keran warga keruh seperti sanger kopi dan tidak layak dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Ini sudah menyangkut hajat hidup orang banyak. Negara wajib hadir. Kami minta Kejati turun tangan,” ungkap masyarakat lainnya.

Kasus ini dinilai bertentangan dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa air dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ironisnya, pelayanan dasar tersebut justru tidak dapat dirasakan oleh pelanggan, sementara kewajiban pembayaran tetap dibebankan setiap bulan.

Hingga berita ini dipublikasikan, Tim Investigasi masih menunggu respon resmi dari pihak Kejati Aceh , Direktur PDAM Kota Langsa, dan Walikota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra, S.E.

Catatan tim investigasi berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait untuk menjaga prinsip jurnalistik yang berimbang, objektivitas.*** (T.J Iqbal)

Baca Lainnya

Aceh Coffee Day Rayakan Dua Tahun Hari Kopi Aceh Dihelat 15 September 2026

12 September 2026 - 21:25 WIB

Bidik Ekosistem Umrah Terintegrasi, JARDY Travel Gandeng BPRS Harum Hikmahnugraha

12 September 2026 - 19:04 WIB

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Buka Akses Masyarakat Saksikan Langsung MTQ Nasional XXXI di Semarang

12 September 2026 - 16:23 WIB

KAI Daop 4 Semarang Siap Layani Mobilitas Masyarakat pada MTQ Nasional XXXI, Penumpang Melonjak Naik

12 September 2026 - 16:18 WIB

Bansos Digital Jangkau 50 Juta Warga

11 September 2026 - 21:31 WIB

Poestaka Betawi Dihidupkan Kembali, Upaya Menyelamatkan Jejak Literasi Betawi

11 September 2026 - 20:30 WIB

Kemarau 2026, Sejumlah Sungai Indonesia Menyusut Ekstrem hingga Dasarnya Terbuka

11 September 2026 - 20:20 WIB

SM Sekper PTP Nonpetikemas Sabet Penghargaan Rising Women Communications Leaders PRIWOLA 2026

11 September 2026 - 19:40 WIB

Akal Sehat dan Pohon Ilmu

11 September 2026 - 19:28 WIB

FIFASTRA Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

11 September 2026 - 18:31 WIB

Trending di EKOBIS