Menu

Mode Gelap
Dugaan Maladmitrasi, Kejati Aceh di Minta Sidak PDAM Kota Langsa, Tiga Bulan Air Mati, Beban Tetap berjalan. Sarasehan 25 Tahun Partai Demokrat, Forum Refleksi Menuju Masa Depan Bertambah Baik  Perkeretaapian Bali Mulai Dikaji, KAI Teken Kesepakatan dengan Pemprov Bali dan Pemkab Badung Apresiasi Kreativitas Pekerja, PTP Nonpetikemas Hadirkan PTP Inovasi 2026 Ditjen Hubla Perkuat Kompetensi SDM di Pelabuhan Perubahan Pagu Anggaran Kemenhub 2026 dan 2027 Disetujui DPR

RAGAM

Dugaan Maladmitrasi, Kejati Aceh di Minta Sidak PDAM Kota Langsa, Tiga Bulan Air Mati, Beban Tetap berjalan.

badge-check


 Dugaan Maladmitrasi, Kejati Aceh di Minta Sidak PDAM Kota Langsa, Tiga Bulan Air Mati, Beban Tetap berjalan. Perbesar

Wartatrans.com, LANGSA — Keluhan pelagangan air bersih PDAM Kota Langsa kini naik level. Setelah hampir tiga bulan mati dan tidak mengalir di Gampong Matang Panjang, Kecamatan Langsa Timur, persoalan ini menuai sorotan publik, desakan agar segera ditangani.

Gelombang desakan mengerucut pada satu titik krusial. Publik mendesak Kejaksaan Tinggi – Kejati Aceh segera melakukan sidak ke instalasi Pengolahan Air PDAM Kota Langsa.

Desakan itu muncul buntut dari keluhan masyarakat Kota Langsa yang menilai kontribusi penyaluran air bersih kepada pelanggan tidak maksimal. Kondisi ini dianggap menjadi tamparan keras bagi kinerja PDAM sebagai BUMD di kota Langsa.

Setelah menerima keterangan dari sumber, tim media menelusuri Trita kemuning PDAM dengan berdasarkan pantauan tim investigasi di lapangan, diduga tidak ditemukan adanya instalasi sistem filtrasi dan bak sedimentasi yang seharusnya menjadi standar wajib pengolahan air bersih.

Padahal, sesuai Permenkes No. 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan, PDAM wajib melalui tahapan koagulasi, sedimentasi, dan filtrasi sebelum mendistribusikan air ke pelanggan.

Ketiadaan dua proses vital ini diduga kuat menjadi penyebab air yang keluar dari keran warga keruh seperti sanger kopi dan tidak layak dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Ini sudah menyangkut hajat hidup orang banyak. Negara wajib hadir. Kami minta Kejati turun tangan,” ungkap masyarakat lainnya.

Kasus ini dinilai bertentangan dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa air dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ironisnya, pelayanan dasar tersebut justru tidak dapat dirasakan oleh pelanggan, sementara kewajiban pembayaran tetap dibebankan setiap bulan.

Hingga berita ini dipublikasikan, Tim Investigasi masih menunggu respon resmi dari pihak Kejati Aceh , Direktur PDAM Kota Langsa, dan Walikota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra, S.E.

Catatan tim investigasi berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait untuk menjaga prinsip jurnalistik yang berimbang, objektivitas.*** (T.J Iqbal)

Baca Lainnya

Sarasehan 25 Tahun Partai Demokrat, Forum Refleksi Menuju Masa Depan Bertambah Baik 

1 September 2026 - 23:25 WIB

Apresiasi Kreativitas Pekerja, PTP Nonpetikemas Hadirkan PTP Inovasi 2026

1 September 2026 - 21:21 WIB

Program Edukasi, Pelindo Ajak Pelajar Makassar Jauhi Narkoba

1 September 2026 - 18:49 WIB

Fasilitasi Logistik Oversized Cargo, Pelabuhan Ciwandan Jadi Pintu Gerbang Ekspor Wind Mill Tower ke Pasar Global

1 September 2026 - 14:52 WIB

159 Tahun Kereta Api Indonesia, Berawal Penanaman Sepotong Rel di Semarang

1 September 2026 - 13:25 WIB

Bupati Banggai Mangkir Lagi, PTUN Palu Siapkan Tahapan Eksekusi 6 Kades

1 September 2026 - 09:26 WIB

KGP Menyusuri Pelosok Gayo, dari Pipa Air hingga Seragam Pramuka

1 September 2026 - 09:05 WIB

TPK Koja Pastikan Kelancaran Operasional dan Pelayanan Terminal Tetap Terjaga

31 Agustus 2026 - 21:27 WIB

13 Hari Hilang di Laut, Awak KM El Malika Ditemukan Selamat di Palau

31 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Pelindo, KSOP, dan Pelni Kolaborasi Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di NTT

31 Agustus 2026 - 17:48 WIB

Trending di NASIONAL