Menu

Mode Gelap
Pertamina Patra Niaga Klarifikasi Isu STNK untuk Pembelian BBM Subsidi Tiga Bulan Terakhir Pemerintahan Prabowo: Ekonomi, Pangan dan Energi Menunjukkan Arah Positif Ini Persiapan Bandara Husein Jelang Dimulainya Penerbangan Internasional Kemenhub Apresiasi Profesionalisme serta Integritas OBU dan Maskapai Yon Bayu dan Kegelisahan Seniman Jakarta terhadap Masa Depan DKJ KRL Anjlok di Stasiun Jakarta Kota, Sejumlah KA Jarak Jauh Berpotensi Terlambat

RAGAM

FKSTIM Persoalkan Pengukuhan 25 Anggota DKJ, Soroti Komposisi dan Proses Seleksi

badge-check


 FKSTIM Persoalkan Pengukuhan 25 Anggota DKJ, Soroti Komposisi dan Proses Seleksi Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA — Forum Komunitas Seni Taman Ismail Marzuki (FKSTIM) mempersoalkan pengukuhan 25 anggota Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) Periode 2026–2029 oleh Gubernur Daerah Khusus Jakarta Pramono Anung pada 5 Agustus 2026.

FKSTIM menilai proses pengukuhan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta.

Koordinator FKSTIM, Yon Bayu Wahyono, mengatakan Pergub tersebut merupakan landasan penyelenggaraan Akademi Jakarta dan DKJ sehingga seluruh pihak yang terlibat wajib menjadikannya sebagai acuan.

“Pergub itu landasan konstitusional Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta. Karena itu, wajib dipatuhi semua pihak,” ujar Yon Bayu, Jumat (04/09/2026).

Soroti Jumlah dan Komposisi Komite

Salah satu persoalan yang disoroti FKSTIM adalah jumlah anggota DKJ dan komposisi masing-masing komite.

FKSTIM merujuk Pasal 23 ayat (1) Pergub Nomor 4 Tahun 2020 yang menetapkan jumlah Anggota Biasa DKJ sebanyak 30 orang. Sementara Pasal 24 ayat (2) mengatur setiap komite terdiri atas lima orang anggota.

Namun, menurut FKSTIM, DKJ Periode 2026–2029 yang dikukuhkan hanya berjumlah 25 orang.

Komposisi tersebut juga dinilai tidak memenuhi ketentuan jumlah anggota komite. Komite Sastra disebut hanya memiliki tiga anggota, sementara Komite Teater, Musik, dan Tari masing-masing beranggotakan empat orang. Adapun Komite Film dan Seni Rupa masing-masing memiliki lima anggota.

FKSTIM menilai kondisi tersebut perlu segera dijelaskan dan disempurnakan agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan tugas DKJ selama masa baktinya.

Selain komposisi, FKSTIM juga mempersoalkan mekanisme uji kelayakan dan kepatutan calon anggota DKJ.

Pasal 25 ayat (10) Pergub Nomor 4 Tahun 2020 mengatur bahwa pada tahap calon terpilih hasil Musyawarah Kesenian Jakarta (MKJ), Akademi Jakarta wajib melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka.

Menurut FKSTIM, mekanisme tersebut tidak dilaksanakan secara terbuka. Forum menyebut Akademi Jakarta justru melakukan wawancara secara tertutup terhadap sebagian calon anggota sebagaimana tercantum dalam surat undangan Akademi Jakarta Nomor 15/V-KAJ/2026.

FKSTIM menyebut surat tersebut ditujukan kepada 46 calon anggota DKJ. Padahal, dalam MKJ yang berlangsung pada 25–26 November 2025 terdapat 104 calon anggota DKJ yang diserahkan kepada Akademi Jakarta untuk diproses lebih lanjut.

Perbedaan jumlah tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan FKSTIM dan dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari Akademi Jakarta.

Persoalkan Waktu Penetapan

FKSTIM juga mempertanyakan waktu penetapan anggota DKJ. Keputusan Akademi Jakarta Nomor 02 Tahun 2026 disebut ditetapkan pada 23 Juli 2026. Sementara itu, masa bakti DKJ Periode 2023–2026 berakhir pada 27 Juli 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 498 Tahun 2023.

FKSTIM kemudian merujuk Pasal 46 Pergub Nomor 4 Tahun 2020 yang mengamanatkan penetapan anggota DKJ oleh Akademi Jakarta paling lambat enam bulan sebelum berakhirnya masa bakti DKJ periode berjalan.

Bagi FKSTIM, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut teknis administrasi. Forum menilai ketidaksesuaian yang mereka temukan berpotensi berimplikasi terhadap legitimasi dan tata kelola DKJ.

Dampaknya, menurut FKSTIM, dapat bersinggungan dengan pelaksanaan program kerja, rekomendasi kebudayaan, penetapan kurator, hingga pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran publik selama periode tiga tahun.

FKSTIM juga menyoroti Keputusan Akademi Jakarta Nomor 02 Tahun 2026 yang disebut memuat klausul mengenai perbaikan apabila terdapat kekeliruan.

Namun, hingga pengukuhan pada 5 Agustus 2026, FKSTIM menyatakan tidak melihat adanya penyempurnaan komposisi maupun penjelasan resmi mengenai persoalan tersebut.

“Jadi ini bukan sekadar kekurangan jumlah anggota. Tapi soal legalitas. Akibat berbagai pelanggaran dan ketidaksesuaian dengan Pergub itu, jelas DKJ yang barusan dikukuhkan gubernur itu ilegal,” tegas Yon Bayu.

Menurut dia, persoalan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme administratif dan dialog terbuka agar tidak berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih luas.

FKSTIM menyatakan telah mengajukan permohonan audiensi sekaligus keberatan administratif kepada Gubernur Daerah Khusus Jakarta. Forum meminta Gubernur membuka ruang dialog untuk membahas penyempurnaan komposisi DKJ serta langkah administratif dan hukum yang diperlukan.

Namun, hingga 3 September 2026, FKSTIM menyatakan belum memperoleh respons atas surat permohonan audiensi tersebut.

Akan Gelar Diskusi Publik

Sebagai tindak lanjut, FKSTIM akan menggelar diskusi publik bertajuk “Hendak Dibawa ke Mana Akademi Jakarta/Dewan Kesenian Jakarta?”

Diskusi dijadwalkan berlangsung pada 8 September 2026 di PDS HB Jassin, Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat.

FKSTIM menyatakan hasil diskusi akan disampaikan kepada Gubernur Daerah Khusus Jakarta, sekaligus menjadi bahan untuk mengajukan tuntutan perbaikan terhadap mekanisme pengukuhan dan komposisi Anggota DKJ Periode 2026–2029.

Apabila persoalan tersebut tidak memperoleh penyelesaian, FKSTIM menyatakan hasil diskusi dan kajian administratif akan menjadi bahan untuk menempuh langkah hukum, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam ringkasan kronologi yang disampaikan FKSTIM, proses tersebut bermula dari pelaksanaan MKJ pada 25–26 November 2025. Dari 104 calon anggota DKJ yang mendaftar, seluruhnya disebut diserahkan Panitia Pelaksana MKJ kepada Akademi Jakarta dengan pertimbangan bahwa MKJ tidak memiliki kewenangan untuk menggugurkan calon.

Selanjutnya, pada 11 Mei 2026 dilaksanakan rapat Akademi Jakarta untuk proses seleksi. Sesi wawancara calon anggota berlangsung pada 1–5 Juni 2026.

Pada 20 Juli 2026 digelar rapat pleno Akademi Jakarta. Tiga hari kemudian, 23 Juli 2026, Ketua Akademi Jakarta Seno Gumira Ajidarma menetapkan Keputusan Akademi Jakarta Nomor 02 Tahun 2026.

FKSTIM menyebut keputusan tersebut mencantumkan Pergub Nomor 4 Tahun 2020 sebagai dasar hukum, tetapi menetapkan komposisi beberapa komite dengan jumlah anggota kurang dari lima orang.

Tahap berikutnya adalah pengukuhan 25 anggota DKJ Periode 2026–2029 oleh Gubernur Pramono Anung pada 5 Agustus 2026 di Balairung Balai Kota DKI Jakarta.

FKSTIM menilai pada saat pengukuhan tersebut belum terdapat koreksi maupun penyempurnaan terhadap komposisi anggota yang mereka persoalkan.

Forum Komunitas Seni Taman Ismail Marzuki yang menyampaikan keberatan tersebut terdiri atas Arie Batubara dari Masyarakat Kesenian Jakarta (MKJ), Remmy Novaris DM dari Dapur Sastra Jakarta (DSJ), Octavianus Masheka dari Taman Inspirasi Sastra Indonesia (TISI), serta Yon Bayu Wahyono dari Komunitas PojokTIM.*** (Fikar W Eda)

Baca Lainnya

Tiga Bulan Terakhir Pemerintahan Prabowo: Ekonomi, Pangan dan Energi Menunjukkan Arah Positif

4 September 2026 - 11:18 WIB

Yon Bayu dan Kegelisahan Seniman Jakarta terhadap Masa Depan DKJ

4 September 2026 - 10:31 WIB

Catatan Halimah Munawir: Sahabat Diuji di Persimpangan, Bukan di Keramahan Semu

4 September 2026 - 08:53 WIB

Sebulan Terjadi Dua Kasus Dugaan Keracunan MBG di Rembang, Wagub Jateng Menolak Penghentian Program

4 September 2026 - 08:38 WIB

KAI Services Hadir di Mini Soccer U-17, Dorong Generasi Muda Tumbuh Lewat Olahraga

4 September 2026 - 05:12 WIB

ACC Kembangkan Desa Sejahtera Astra Cibunian di Bogor

3 September 2026 - 23:52 WIB

Gelar RUPS Luar Biasa, IPCC Perkuat Struktur Pengurus Perseroan

3 September 2026 - 22:12 WIB

Kesbangpol DKI Jakarta Adakan Kegiatan Pemberdayaan dan Peningkatan Peran Organisasi Kemasyarakatan dalam Pembangunan 2026

3 September 2026 - 21:08 WIB

Satu Langkah Lebih Mudah untuk Perjalanan, Ada Cashback SPayLater di DAMRI Apps

3 September 2026 - 19:35 WIB

631 Sopir Truk Ikuti Pelatihan Keselamatan, Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Perkuat Budaya Keselamatan

3 September 2026 - 19:28 WIB

Trending di ANJUNGAN