Wartatrans.com, KALBAR — Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Kapuas Raya (PKR). Dukungan tersebut ditegaskan saat ia membuka Seminar Penyusunan Kajian Akademis Pembentukan Provinsi Kapuas Raya yang digelar di Pendopo Bupati Sintang pada Sabtu (13/12/2025).
Kehadiran Gubernur Kalbar dalam forum akademik ini menandai keseriusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam mendorong pemekaran wilayah sebagai bagian dari strategi pemerataan pembangunan.

Dalam sambutannya, Ria Norsan menekankan bahwa Kalimantan Barat merupakan salah satu provinsi dengan wilayah terluas di Indonesia. Dengan komposisi 12 kabupaten dan dua kota, rentang kendali pemerintahan dinilai semakin berat, terutama dalam menjangkau wilayah-wilayah pedalaman dan perbatasan negara. Kondisi geografis yang kompleks, ditambah panjang garis perbatasan internasional yang mencapai sekitar 924 kilometer, membuat kebutuhan akan pemekaran wilayah menjadi semakin mendesak.
Menurut Ria Norsan, pemekaran bukan semata-mata persoalan administratif, melainkan langkah strategis untuk mempercepat pelayanan publik dan pembangunan yang lebih merata. Ia menilai, dengan luas wilayah seperti Kalimantan Barat, satu provinsi tidak lagi ideal untuk mengakomodasi seluruh kebutuhan pembangunan secara optimal. Karena itu, pembentukan Provinsi Kapuas Raya dinilai sebagai solusi struktural yang telah lama dinantikan.
Rencana pembentukan Provinsi Kapuas Raya sendiri bukanlah wacana baru. Gagasan tersebut telah diperjuangkan sejak masa kepemimpinan sejumlah gubernur Kalimantan Barat sebelumnya, mulai dari Usman Ja’far, Cornelis, hingga Sutarmidji. Ria Norsan menyampaikan harapannya agar perjuangan panjang tersebut dapat menemukan titik terang pada masa kepemimpinannya saat ini. Ia bahkan telah menyampaikan komitmen tersebut secara internal kepada Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Keseriusan dukungan itu juga ditunjukkan melalui langkah politik formal. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menandatangani persetujuan bersama dengan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Aloysius. Persetujuan tersebut menjadi salah satu syarat penting dalam proses administrasi pembentukan daerah otonomi baru, sekaligus menegaskan adanya keselarasan antara eksekutif dan legislatif di tingkat provinsi.
Lebih jauh, Ria Norsan menegaskan bahwa dukungan terhadap pembentukan Provinsi Kapuas Raya tidak berhenti pada pernyataan politis semata. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, kata dia, telah menyatakan kesiapan pembiayaan untuk mendukung operasional provinsi baru tersebut selama tiga tahun pertama. Komitmen anggaran ini menjadi aspek krusial, mengingat salah satu tantangan utama dalam pembentukan DOB adalah kesiapan fiskal daerah induk.
Meski demikian, Ria Norsan tidak menutup mata terhadap realitas kebijakan nasional. Ia menyadari bahwa pemerintah pusat saat ini masih memberlakukan moratorium pembentukan daerah otonomi baru. Namun, ia menilai peluang pembentukan Provinsi Kapuas Raya tetap terbuka, terutama jika melihat kebijakan pemekaran wilayah di Papua yang tetap berjalan dengan pertimbangan strategis tertentu.
Dalam konteks inilah, peran kajian akademis menjadi sangat penting. Ria Norsan mendorong para akademisi untuk menyusun kajian yang komprehensif, objektif, dan berbasis data. Kajian tersebut diharapkan mampu menjawab seluruh aspek yang dipersyaratkan oleh pemerintah pusat, mulai dari aspek geografis, demografis, ekonomi, sosial, hingga kesiapan kelembagaan dan keuangan daerah.
Ia menegaskan bahwa dokumen akademis bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan fondasi utama dalam meyakinkan pemerintah pusat bahwa pembentukan Provinsi Kapuas Raya merupakan kebutuhan riil, bukan kepentingan sesaat. Kajian yang matang dan rasional, menurutnya, akan memperkuat posisi Kalimantan Barat dalam mengajukan usulan pemekaran di tengah kebijakan moratorium yang masih berlaku.
Pemekaran Kalimantan Barat menjadi dua provinsi, yakni Kalimantan Barat dan Kapuas Raya, diharapkan membawa dampak signifikan terhadap pemerataan pembangunan. Dalam skema tersebut, Kalimantan Barat sebagai provinsi induk akan lebih fokus pada pengembangan wilayah pesisir dan perkotaan, sementara Provinsi Kapuas Raya diarahkan untuk mempercepat pembangunan wilayah pedalaman yang selama ini relatif tertinggal.
Wilayah Kapuas Raya yang didominasi kawasan pedalaman dinilai memiliki tantangan tersendiri, mulai dari keterbatasan infrastruktur, akses pelayanan dasar, hingga konektivitas antarwilayah. Dengan status provinsi baru, diharapkan perencanaan pembangunan dapat lebih spesifik dan sesuai dengan karakteristik wilayah, sehingga kebijakan yang diambil tidak lagi bersifat seragam, melainkan kontekstual.
Sebagai tuan rumah kegiatan, Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya seminar tersebut. Ia secara khusus mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Kalimantan Barat, Ketua DPD RI Daud Yordan, serta para kepala daerah dari wilayah Kapuas Raya yang hadir dan menunjukkan komitmen bersama.
Bupati Sintang menekankan bahwa pembentukan Provinsi Kapuas Raya membutuhkan kerja kolektif dan keselarasan komunikasi politik antarwilayah. Ia mengingatkan bahwa kelengkapan administrasi saja tidak cukup jika tidak dibarengi dengan kesamaan visi dan kepentingan. Menurutnya, setiap daerah yang tergabung dalam wilayah Kapuas Raya harus berjalan seirama agar upaya yang telah dilakukan selama bertahun-tahun tidak kandas di tengah jalan.
Ia juga menyoroti pentingnya menjaga konsistensi dukungan hingga ke tingkat pusat. Dalam proses panjang pembentukan DOB, perbedaan sikap politik antardaerah kerap menjadi faktor penghambat. Karena itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga soliditas dan komunikasi yang intensif.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Sintang juga memberikan apresiasi kepada alumni Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura yang menjadi penyelenggara seminar. Ia menilai keterlibatan kalangan akademisi dan masyarakat sipil sebagai sinyal positif bahwa pembentukan Provinsi Kapuas Raya tidak hanya digerakkan oleh elite politik, tetapi juga didukung oleh elemen masyarakat yang peduli terhadap masa depan daerah.
Menariknya, seluruh pembiayaan kegiatan seminar ini tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dana penyelenggaraan murni berasal dari inisiatif dan kontribusi para alumni Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. Hal ini dipandang sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat sipil dalam proses perumusan kebijakan publik yang strategis.
Seminar penyusunan kajian akademis ini diharapkan menjadi momentum penguatan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten. Forum akademik tersebut menjadi ruang penting untuk menyatukan perspektif, menguji argumentasi, serta menyempurnakan dokumen kajian agar memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Pada akhir kegiatan, Ketua Panitia Pembentukan Provinsi Kapuas Raya secara simbolis menyerahkan draf dokumen kajian akademis kepada Gubernur Kalimantan Barat dan para bupati yang tergabung dalam wilayah Kapuas Raya. Penyerahan ini menjadi penanda bahwa proses menuju pembentukan Provinsi Kapuas Raya terus bergerak maju, dengan harapan dapat segera memasuki tahapan berikutnya di tingkat nasional.
Dengan dukungan politik, kesiapan anggaran, serta landasan akademis yang terus diperkuat, pembentukan Provinsi Kapuas Raya kini berada pada fase krusial. Semua mata tertuju pada langkah selanjutnya: bagaimana dokumen dan komitmen yang telah disusun mampu meyakinkan pemerintah pusat bahwa pemekaran ini adalah kebutuhan strategis demi keadilan dan pemerataan pembangunan di Kalimantan Barat.*** (LonyenkRap)
























