Menu

Mode Gelap
ADEXCO Dorong Industrialisasi Kebencanaan dari Hulu ke Hilir, Dukung Penanganan Kahutla Isnaeni Anggap Ngeles Alasan Kepolisian Blokir Rekening Koordinator AMPB Garuda Indonesia dan Citilink  Sabet Rating Keselamatan Tertinggi TNI AD dan AL Kerahkan Kapal Rumah Sakit ke NTT Liga 2 Jadi PT LUI, Bidik Bisnis dari 875 Ribu Penonton Menhub Dudy Instruksikan Peningkatan Keselamatan Bertransportasi di Kepulauan Riau

RAGAM

Isnaeni Anggap Ngeles Alasan Kepolisian Blokir Rekening Koordinator AMPB

badge-check


 Isnaeni Anggap Ngeles Alasan Kepolisian Blokir Rekening Koordinator AMPB Perbesar

Wartatrans.com, JAWA TENGAH — Di kemerdekaan ke 81 Indonesia, jagat dunia maya dihebohkan kejadian nyata pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).Supriyono alias Botok, Jumat (21/08/2026). Ternyata warga negara Indonesia tidak benar – benar merdeka.

Bank Mandiri menyatakan pemblokiran rekening nasabahnya tersebut merupakan tindak lanjut permintaan aparat penegak hukum dan dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku. Pertanyaannya adalah aparat penegak hukum yang mana ?

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan jajarannya tidak mengajukan pemblokiran rekening tersebut. Ivan mengatakan dirinya telah mengecek dan menyebut kemungkinan permintaan berasal dari penyidik.

Pengakuan lanjutan datang dari Kepolisian. Polda Metro Jaya mengungkap alasannya meminta penundaan transaksi pada rekening bank milik seorang warga Pati, Senin (24/08/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan seharusnya penggalangan dana mengacu Pasal 237 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Di pasal ini menyebut bahwa penghimpunan dana harus menggunakan izin terkait badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan,” kata Budi.

Untuk itu, penyidik mendalami aliran dana yang masuk ke rekening tersebut. Jumlah terakhirnya adalah 80,9 juta rupiah. Dalam penyelidikannya, Polisi bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial.

Budi juga mengatakan narasi pemblokiran tidak benar. Permintaan yang dilakukan bank adalah penundaan transaksi.

Keterangan Polda Metro Jaya mendapat tanggapan negatif dari sebagian besar masyarakat Pati dan sekitarnya. Ini diutarakan dalam sebuah pernyataan sikap bersama. Salah seorang peserta adalah Isnaeni, warga Juwana ini mengecam tindakan pemblokiran dana giat penyampaian aspirasi ke DPR RI.

“Alasan yang disampaikan Kepolisian sangat ngeles dan mengada ada. Mereka sepertinya takut atau menghalangi adanya RUU Perampasan Aset dan hukuman mati untuk koruptor. Tahu sendirilah, kelakuan mereka selama ini seperti apa,” kata Isnaeni.***

(Slamet Widodo)

Baca Lainnya

Commuter Run 2026 Berhadiah Umrah, KAI Commuter Siapkan Doorprize untuk 2.500 Pelari

24 Agustus 2026 - 19:48 WIB

Gajian Tiba, Waktunya Jalan-Jalan! Ada Diskon 20% dari DAMRI

24 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Pelindo Regional 2 dan BNN Jakarta Utara Perkuat Edukasi Bahaya Narkoba bagi Generasi Muda

24 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Pelindo Semai Harapan di Langowan melalui Relawan Bakti BUMN Batch IX

24 Agustus 2026 - 16:36 WIB

Masak Gesss Episode 323 Ajak Penonton Jelajah Kuliner Nusantara di Rancamaya Bogor

24 Agustus 2026 - 11:13 WIB

Loko Café dan Kuliner Kereta Ramaikan BNI wondrX 2026 di ICE BSD, Ada Kopi Best Seller hingga Cuank! Enak

23 Agustus 2026 - 19:53 WIB

Mualeem Buka Suara: Rotasi Sekda Disebut sebagai Langkah Penyegaran Pemerintahan Aceh

23 Agustus 2026 - 17:47 WIB

Dipimpin Wahyoe Winarto, DPC Partai Demokrat Semarang Sukses Adakan Lomba Kerakyatan

23 Agustus 2026 - 17:38 WIB

FIFGROUP Salurkan 1.200 Paket Sembako bagi Masyarakat Terdampak Gempa NTT

23 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Semarak Kemerdekaan di Duta Mekar Asri, Warga RW 18 Cileungsi Tunjukkan Kekompakan Lewat Senam dan Karnaval

23 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Trending di RAGAM