Wartatrans.com, JAKARTA – Sebanyak 63 persen mobil listrik di Indonesia kini terdaftar di Jakarta. Namun, pesatnya pertumbuhan tersebut diikuti konsekuensi fiskal yang tidak kecil. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperkirakan potensi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dibebaskan untuk kendaraan listrik telah mencapai sekitar Rp2 triliun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan nilai tersebut terdiri atas potensi pembebasan PKB sekitar Rp515 miliar untuk 109.172 mobil listrik dan BBNKB sekitar Rp1,5 triliun dari 53.419 kendaraan. Meski mengurangi potensi penerimaan daerah, insentif tetap dipertahankan sebagai bagian dari kebijakan mempercepat transisi menuju transportasi rendah emisi.

Berdasarkan perhitungan dari data Bapenda, setiap mobil listrik memperoleh insentif PKB rata-rata sekitar Rp4,7 juta per tahun, sedangkan pembebasan BBNKB mencapai sekitar Rp28 juta untuk setiap kendaraan baru. Konsentrasi kendaraan listrik di Jakarta menunjukkan insentif fiskal berhasil mendorong adopsi. Namun, pada saat yang sama, beban insentif terbesar juga ditanggung pemerintah daerah dengan ruang fiskal yang semakin menyempit.
Dampak tersebut mulai terlihat pada penerimaan pajak daerah. Realisasi PKB DKI Jakarta pada 2025 mencapai sekitar Rp10,01 triliun. Dengan demikian, potensi penerimaan sekitar Rp2 triliun setara hampir 20 persen dari realisasi PKB tahun tersebut atau sekitar 4,2 persen dari target penerimaan pajak daerah. Angka ini menunjukkan transisi menuju kendaraan listrik tidak hanya berdampak pada sektor transportasi, tetapi juga mulai memengaruhi kapasitas fiskal pemerintah daerah.
Mulai 2026, kendaraan listrik tidak lagi otomatis dibebaskan dari PKB dan BBNKB setelah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Namun, DKI Jakarta tetap memberikan keringanan melalui kebijakan daerah sebagai dukungan terhadap program nasional kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai pembebasan pajak kendaraan listrik perlu diikuti mekanisme kompensasi bagi pemerintah daerah. “Kalau pemda diminta tidak memungut pajak kendaraan listrik, apa kompensasi untuk potensi kehilangan PAD? Selama belum ada, pemda bisa saja tetap mengacu pada UU HKPD. Ini akan menimbulkan konflik aturan,” ujarnya pada April 2026.
Bapenda DKI juga mencatat sekitar 78 persen pemilik mobil listrik memiliki kendaraan lain. Meski mobil listrik yang menjadi kendaraan kedua tetap diperhitungkan dalam skema pajak progresif, pembebasan PKB dan BBNKB menunjukkan insentif saat ini lebih banyak dinikmati rumah tangga yang telah memiliki mobil.
Pengalaman sejumlah negara menunjukkan insentif kendaraan listrik umumnya bersifat sementara. Ketika pasar mulai matang, dukungan pemerintah bergeser dari pembebasan pajak menuju pembangunan infrastruktur pengisian daya dan penguatan industri. Dengan dominasi 63 persen populasi mobil listrik nasional, Jakarta kini menghadapi tantangan menjaga keseimbangan, antara percepatan transisi energi dan keberlanjutan fiskal daerah.***
(Artha Tidar)






























