Wartatrans.com, KALTIM — Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) mengungkap adanya indikasi ketidakwajaran dalam proses pengadaan tanah serta pencairan dana negara terkait perkara yang melibatkan Kelompok Tani Lokal Terpadu ACI di Balikpapan, Kalimantan Timur.
JPKP saat ini mendampingi sembilan pemilik lahan yang tergabung dalam Kelompok Tani ACI di Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. Perhatian utama organisasi tersebut tertuju pada dana konsinyasi sebesar Rp45,18 miliar dalam perkara Nomor 103/Pdt.P-Kons/2024/PN.Bpp di Pengadilan Negeri Balikpapan, yang telah dicairkan pada 5 November 2025 kepada PT Edika Agung Mandiri.

Ketua Umum JPKP, Maret Samuel Sueken, menyatakan bahwa pencairan tersebut menimbulkan pertanyaan serius. Pasalnya, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 3260 K/Pdt/2025 tertanggal 28 Juli 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap tidak menetapkan pihak penerima dana secara spesifik. Namun, pencairan tetap dilakukan tanpa adanya penyesuaian terhadap putusan tersebut.
Dana konsinyasi itu sendiri berkaitan dengan pembebasan sembilan bidang tanah di segmen 3A proyek jalan tol yang menghubungkan Balikpapan dengan Ibu Kota Nusantara (IKN), tepatnya di wilayah Karang Joang hingga Kariangau. Lahan tersebut diketahui merupakan milik sembilan anggota Kelompok Tani ACI.
Menurut Maret, sejak penetapan konsinyasi oleh Pengadilan Negeri Balikpapan pada 10 Juni 2024, para pemilik lahan belum pernah menerima dana ganti rugi maupun skema tukar guling. Namun secara tiba-tiba, dana tersebut justru dicairkan kepada pihak lain.
“Pencairan dilakukan tanpa pemanggilan pihak yang berhak, yakni para pemilik lahan,” ujarnya.
Permasalahan ini berawal dari pengumuman daftar nominatif pada 6 Desember 2022, di mana nama para pemilik lahan sempat dihilangkan atau tercatat sebagai “no name”. Meski sempat muncul kembali setelah adanya pertemuan dengan sejumlah pihak, termasuk unsur TNI dan kepolisian pada Juni 2023, nama-nama tersebut kembali tidak tercantum dalam daftar penerima ganti rugi.
JPKP menilai terdapat sejumlah indikasi pelanggaran dalam kasus ini, mulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan dana, maladministrasi dalam proses pengadaan tanah, hingga tidak adanya penyesuaian administratif meski telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, terdapat potensi kerugian negara dan dugaan pengalihan hak secara melawan hukum.
Kasus ini dinilai penting untuk mendapat perhatian luas karena berkaitan dengan proyek strategis nasional, yakni pembangunan jalan tol menuju IKN. JPKP khawatir persoalan tersebut dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap sistem hukum serta akuntabilitas pengelolaan dana negara.
Sebagai tindak lanjut, JPKP mengaku telah melaporkan perkara ini ke sejumlah lembaga, antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ombudsman RI, serta Kepolisian Republik Indonesia.*** (Buyil)
























