Wartatrans.com, JAKARTA – KAI Commuter menangani 40 kasus pelecehan seksual yang terjadi di dalam Commuter Line maupun di area stasiun sepanjang Semester I 2026.
Seluruh pelaku telah dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) sebagai bentuk komitmen perusahaan menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman bagi pengguna transportasi massal.

Pemblokiran tersebut membuat seluruh pelaku tidak lagi dapat menggunakan layanan Commuter Line di seluruh wilayah operasional melalui sistem pengawasan yang telah terintegrasi.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Karina Amanda mengatakan, selain memberikan sanksi berupa pemblokiran akses layanan, perusahaan juga telah menyerahkan 17 kasus kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, untuk kasus lainnya, KAI Commuter menghormati keputusan korban yang memilih tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum.
“Kendati demikian, KAI Commuter terus mendorong dan mengimbau para korban untuk berani melanjutkan proses hukum guna memberikan efek jera yang maksimal bagi pelaku,” ujar Karina.
Menurutnya, KAI Commuter siap memberikan pendampingan kepada korban, mulai dari pelaporan hingga proses hukum di kepolisian.
“Kami juga ingin meyakinkan seluruh pengguna bahwa korban tidak sendirian, kami berkomitmen untuk mendampingi korban hingga tuntas pada tindak lanjut proses hukumnya,” tambahnya.
Sebagai upaya pencegahan, KAI Commuter terus memperkuat sistem pengawasan dengan mengoptimalkan penggunaan CCTV analytic di berbagai titik stasiun serta meningkatkan patroli petugas keamanan.
Selain itu, perusahaan secara rutin menggelar kampanye dan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual di lingkungan Commuter Line. Kegiatan tersebut dilakukan bersama sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), organisasi perempuan, influencer, serta komunitas di seluruh wilayah operasional KAI Commuter.
Melalui kampanye tersebut, masyarakat diajak berani speak up apabila melihat maupun mengalami tindakan pelecehan atau kekerasan seksual di lingkungan Commuter Line.
Karina menegaskan KAI Commuter menjamin kerahasiaan identitas korban serta perlindungan privasi bagi setiap pelapor.
“KAI Commuter menjamin kerahasiaan identitas, perlindungan privasi, serta siap mendampingi setiap langkah penegakan hukum demi terciptanya ekosistem transportasi publik yang aman, adil, dan bebas dari kekerasan seksual,” tandasnya.
































