Menu

Mode Gelap
KKP dan TNI AL Lakukan Survei Hidro-Oseanografi Dukung Pembangunan Tanggul Laut KAI Daop 7 Madiun Dorong Pariwisata Daerah Lewat Program Rail Tour Jawa Timur Jelang Libur Panjang Isra Miraj, Arus Kedatangan Penumpang di Daop 6 Yogyakarta Naik 41 Persen Libur Panjang Isra Mikraj, KAI Catat Lonjakan Perjalanan Penumpang Kereta Api Warga Desa Atu Payung Diusulkan Direlokasi, Ancaman Longsor dari Gunung Kera Kian Mengkhawatirkan Akses Jalan Belum Terbuka, 50 Hari Pascabencana Karang Ampar Masih Terisolasi

PERON

KAI Commuter Gencarkan Edukasi Keselamatan di Perlintasan dan Jalur Rel

badge-check


					KAI Commuter Gencarkan Edukasi Keselamatan di Perlintasan dan Jalur Rel Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – KAI Commuter mengingatkan seluruh masyarakat untuk selalu menjaga keselamatan saat melintas di perlintasan sebidang serta tidak beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api.

Imbauan ini disampaikan seiring padatnya operasional perjalanan, di mana saat ini KAI Commuter mengoperasikan 1.065 perjalanan Commuter Line Jabodetabek, 70 perjalanan Commuter Line Basoetta, dan 14 perjalanan Commuter Line Merak.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda mengungkapkan kecelakaan masih kerap terjadi di perlintasan sebidang maupun di jalur kereta api. Menurut data KAI Commuter, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 54 kejadian penemperan di perlintasan sebidang dan jalur kereta api di wilayah Jabodetabek.

“Menurut data yang kami catat, selama tahun 2025 kemarin telah terjadi penemperan sebanyak 54 kejadian di perlintasan sebidang dan jalur KA untuk area Jabodetabek,” kata Karina, Jumat (9/1/2025).

Karina mengimbau pengguna kendaraan bermotor untuk mematuhi peraturan lalu lintas di perlintasan sebidang demi menjaga keselamatan bersama. Ia mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan bermotor wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat akan melintas di perlintasan sebidang.

Selain itu, aktivitas di sekitar jalur rel dinilai sangat membahayakan keselamatan masyarakat maupun perjalanan kereta api.

Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 Ayat (1) yang melarang orang berada di ruang manfaat jalur KA untuk aktivitas non-operasional. Sementara Pasal 199 mengatur sanksi pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta bagi pelanggar. Hal ini karena aktivitas seperti berjalan, berfoto, atau berjualan di rel dapat membahayakan, mengingat jalur rel merupakan area steril dan kereta api tidak dapat berhenti mendadak.

Untuk mencegah kecelakaan, KAI Commuter secara rutin melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang dan jalur kereta api. Sepanjang tahun 2025, lebih dari 16 kegiatan sosialisasi telah dilakukan dengan melibatkan pihak terkait serta Komunitas Pecinta Kereta binaan KAI Commuter di seluruh wilayah operasional.

“Kami juga secara konsisten melaksanakan kegiatan edukasi kepada siswa-siswi sekolah yang berada di sekitar jalur rel,” tambah Karina.

Sepanjang 2025, KAI Commuter melaksanakan lebih dari 10 kegiatan edukasi yang secara serentak menjangkau 1.717 siswa dan siswi untuk dibekali pengetahuan mengenai keamanan dan keselamatan dalam menggunakan transportasi publik, serta aturan dan tata tertib menggunakan KRL Commuter Line.

KAI Commuter berharap berbagai upaya tersebut dapat meningkatkan keselamatan dan keamanan operasional layanan Commuter Line. Karina menekankan pentingnya peran aktif pemerintah setempat, pemuka masyarakat, dan orang tua dalam mengedukasi warga, khususnya anak-anak, agar keselamatan perjalanan kereta api tetap terjaga serta lingkungan di sekitar jalur rel aman dan nyaman.(****)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KKP dan TNI AL Lakukan Survei Hidro-Oseanografi Dukung Pembangunan Tanggul Laut

15 Januari 2026 - 21:23 WIB

KAI Daop 7 Madiun Dorong Pariwisata Daerah Lewat Program Rail Tour Jawa Timur

15 Januari 2026 - 20:48 WIB

Jelang Libur Panjang Isra Miraj, Arus Kedatangan Penumpang di Daop 6 Yogyakarta Naik 41 Persen

15 Januari 2026 - 20:16 WIB

Libur Panjang Isra Mikraj, KAI Catat Lonjakan Perjalanan Penumpang Kereta Api

15 Januari 2026 - 20:08 WIB

Hari Pertama Libur Panjang Isra Miraj, Lebih 37 Ribu Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api

15 Januari 2026 - 15:47 WIB

Trending di PERON