Menu

Mode Gelap
Perayaan Hari Raya Nyepi, ASDP Hentikan Penyeberangan di Lintas Jawa-Bali-Lombok 18-19 Maret STIP Mantapkan Langkah jadi World Class Maritime Institute 30% Tiket Diskon PELNI Sudah Terjual hingga Hari ini Bupati Fadia Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Berkembang Mitos Ini di Pekalongan Embarkasi Banten Akan jadi Pilot Project One Stop Services Umrah Kemenhub: 841 Kapal Siap Angkut 3,2 Juta Penumpang Selama Libur Lebaran

PERON

KAI Commuter Gencarkan Edukasi Keselamatan di Perlintasan dan Jalur Rel

badge-check


 KAI Commuter Gencarkan Edukasi Keselamatan di Perlintasan dan Jalur Rel Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – KAI Commuter mengingatkan seluruh masyarakat untuk selalu menjaga keselamatan saat melintas di perlintasan sebidang serta tidak beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api.

Imbauan ini disampaikan seiring padatnya operasional perjalanan, di mana saat ini KAI Commuter mengoperasikan 1.065 perjalanan Commuter Line Jabodetabek, 70 perjalanan Commuter Line Basoetta, dan 14 perjalanan Commuter Line Merak.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda mengungkapkan kecelakaan masih kerap terjadi di perlintasan sebidang maupun di jalur kereta api. Menurut data KAI Commuter, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 54 kejadian penemperan di perlintasan sebidang dan jalur kereta api di wilayah Jabodetabek.

“Menurut data yang kami catat, selama tahun 2025 kemarin telah terjadi penemperan sebanyak 54 kejadian di perlintasan sebidang dan jalur KA untuk area Jabodetabek,” kata Karina, Jumat (9/1/2025).

Karina mengimbau pengguna kendaraan bermotor untuk mematuhi peraturan lalu lintas di perlintasan sebidang demi menjaga keselamatan bersama. Ia mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan bermotor wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat akan melintas di perlintasan sebidang.

Selain itu, aktivitas di sekitar jalur rel dinilai sangat membahayakan keselamatan masyarakat maupun perjalanan kereta api.

Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 Ayat (1) yang melarang orang berada di ruang manfaat jalur KA untuk aktivitas non-operasional. Sementara Pasal 199 mengatur sanksi pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta bagi pelanggar. Hal ini karena aktivitas seperti berjalan, berfoto, atau berjualan di rel dapat membahayakan, mengingat jalur rel merupakan area steril dan kereta api tidak dapat berhenti mendadak.

Untuk mencegah kecelakaan, KAI Commuter secara rutin melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang dan jalur kereta api. Sepanjang tahun 2025, lebih dari 16 kegiatan sosialisasi telah dilakukan dengan melibatkan pihak terkait serta Komunitas Pecinta Kereta binaan KAI Commuter di seluruh wilayah operasional.

“Kami juga secara konsisten melaksanakan kegiatan edukasi kepada siswa-siswi sekolah yang berada di sekitar jalur rel,” tambah Karina.

Sepanjang 2025, KAI Commuter melaksanakan lebih dari 10 kegiatan edukasi yang secara serentak menjangkau 1.717 siswa dan siswi untuk dibekali pengetahuan mengenai keamanan dan keselamatan dalam menggunakan transportasi publik, serta aturan dan tata tertib menggunakan KRL Commuter Line.

KAI Commuter berharap berbagai upaya tersebut dapat meningkatkan keselamatan dan keamanan operasional layanan Commuter Line. Karina menekankan pentingnya peran aktif pemerintah setempat, pemuka masyarakat, dan orang tua dalam mengedukasi warga, khususnya anak-anak, agar keselamatan perjalanan kereta api tetap terjaga serta lingkungan di sekitar jalur rel aman dan nyaman.(****)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KAI Daop 1 Perkuat Pengawasan Jelang Angkutan Lebaran 2026, 895 Km Rel KA Dipantau Ketat

4 Maret 2026 - 13:31 WIB

KAI Daop 7 Madiun Operasikan Motis Lebaran 2026, Pendaftaran Dibuka hingga 29 Maret

4 Maret 2026 - 13:12 WIB

Menjaga Nyawa di Perlintasan Sebidang

4 Maret 2026 - 09:03 WIB

Tingkatkan Kelancaran Angkutan Lebaran 2026, KAI Daop 7 Tutup JPL 209 di Blitar

4 Maret 2026 - 05:27 WIB

Update KA Mudik 2026: Penjualan Tiket Capai 2 Juta Lebih, Okupansi 46 Persen

3 Maret 2026 - 20:34 WIB

Jelang Angkutan Lebaran 2026, KAI Services Tingkatkan Kompetensi Keamanan Lewat Pelatihan BLS

3 Maret 2026 - 19:04 WIB

Awal 2026, 86 Ribu Wisman Gunakan Kereta Api; Yogyakarta dan Gambir Jadi Stasiun Favorit

3 Maret 2026 - 18:31 WIB

Penjualan Tiket KA Lebaran Divre III Palembang Tembus 83.346 Tiket, Mudik Gratis Terisi 64 Persen

3 Maret 2026 - 12:27 WIB

Okupansi KA Lebaran dari Gambir dan Pasar Senen Capai 56 Persen, Masyarakat Diimbau Pilih Tanggal Alternatif

3 Maret 2026 - 11:34 WIB

Pelanggan KA Makassar–Parepare Tumbuh 27,82 Persen, Siap Layani Mobilitas Lebaran 2026 di Indonesia Timur

2 Maret 2026 - 22:46 WIB

Trending di PERON