Wartatrans.com, BEKASI – Sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan keselamatan perjalanan dan menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta kembali menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan, kali ini di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 78 Stasiun Bekasi, Sabtu (22/11/2025).
Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari Assistant Manager Internal Humas Daop 1 Jakarta Radhitya Mardika Putra, Kepala Stasiun Bekasi Wiseno beserta Tim Pam, Tim Humas Daop 1 Jakarta, hingga komunitas pencinta kereta api Railfans Sadulur Spoor.

Rangkaian acara dimulai dengan safety briefing yang dipimpin oleh Radhitya Mardika Putra. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya menjaga keselamatan pribadi para peserta selama kegiatan berlangsung, mengingat lokasi sosialisasi berada di kawasan lalu lintas padat dan rawan risiko.
“Karena pada dasarnya kita bersama-sama memberikan sosialisasi keselamatan pada pengendara untuk tidak menerobos pintu perlintasan sebidang, maka kita juga harus menjaga keselamatan diri,” tegas Radhitya.
Selama kegiatan berlangsung, para peserta membentangkan spanduk imbauan keselamatan, melakukan orasi, dan membagikan informasi secara persuasif kepada para pengendara yang melintas. Imbauan utama adalah agar pengguna jalan berhenti sejenak, melihat ke kanan dan kiri, serta tidak memaksakan diri melintas ketika sinyal berbunyi atau palang pintu mulai menutup.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk edukasi langsung kepada masyarakat agar selalu mendahulukan perjalanan kereta api dan tidak mengabaikan tanda peringatan di perlintasan sebidang.
“Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab kita bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memaksakan diri melintas ketika sinyal berbunyi atau palang pintu mulai menutup, demi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” jelas Ixfan.
Ixfan juga mengingatkan bahwa kewajiban pengguna jalan untuk berhenti saat sinyal KA berbunyi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 114.
“UU ini menegaskan bahwa mendahulukan perjalanan kereta api adalah kewajiban pengguna jalan demi terciptanya keselamatan bersama. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, KAI Daop 1 Jakarta berharap kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan di perlintasan sebidang terus meningkat, sehingga perjalanan kereta api maupun aktivitas pengguna jalan dapat berjalan aman dan lancar.
“Dengan meningkatnya kepatuhan, perjalanan kereta api maupun aktivitas pengguna jalan diharapkan dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar,” tutup Ixfan.(****)









