Menu

Mode Gelap
M. Nasir Berakhir di Kursi Sekda Aceh, Keppres Prabowo Membuka Babak Baru Pemerintahan Aceh Catatan Halimah Munawir: 81 Tahun HUT RI, Jakarta Ramai, Hidup, dan Tetap Aman Pemuda Gampong Babah Rot Sukses Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Beragam Perlombaan Libur Panjang Maulid, KAI Daop 1 Catat 38.842 Pelanggan Berangkat dalam Sehari Kereta Compartment Suite Cetak Rekor Pelanggan Tertinggi, Naik 51,47% hingga Juli 2026 Mantap, Bank Berebut Ekosistem Suporter di Kompetisi Super League 2026/2027

PERON

KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Larangan Aktivitas di Jalur Rel, Kasus Tertemper KA Terus Meningkat

badge-check


 KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Larangan Aktivitas di Jalur Rel, Kasus Tertemper KA Terus Meningkat Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di jalur kereta api menyusul meningkatnya jumlah kejadian orang tertemper kereta api dalam dua tahun terakhir.

Sepanjang 2024 tercatat 151 kejadian, naik menjadi 168 kejadian pada 2025, dan hingga awal 2026 telah terjadi 16 kejadian, termasuk insiden terbaru yang melibatkan KA Gajayana relasi Malang–Gambir di lintas Bekasi–Jatinegara.

Data ini menunjukkan masih tingginya aktivitas masyarakat di jalur rel yang berpotensi menimbulkan risiko fatal, baik bagi individu maupun keselamatan perjalanan kereta api secara keseluruhan.

Kejadian terbaru terjadi pada Rabu (28/1/2026) pukul 03.52 WIB, melibatkan KA 35 Gajayana relasi Malang–Gambir di KM 14+400 petak jalan Bekasi–Jatinegara.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan.

“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita saling menjaga demi keselamatan diri sendiri dan orang lain, agar tidak ada lagi korban akibat aktivitas di jalur kereta api,” ujar Franoto.

Franoto menegaskan bahwa jalur kereta api bukan ruang publik. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 38, yang menyatakan bahwa ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan khusus bagi pengoperasian kereta api dan merupakan area tertutup untuk umum.

Selain itu, Pasal 181 UU No. 23 Tahun 2007 melarang setiap orang untuk:
a. berada di ruang manfaat jalur kereta api;
b. menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel maupun melintasi jalur kereta api;
c. menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan selain operasional perkeretaapian.

“Kereta api memiliki jarak pengereman yang panjang dan tidak dapat berhenti secara mendadak. Berada di jalur rel, meskipun hanya sesaat, sangat berbahaya dan berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa,” tegas Franoto.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 197 UU No. 23 Tahun 2007, berupa pidana penjara paling lama 3 tahun. Apabila mengakibatkan luka berat, ancaman pidana meningkat hingga 10 tahun penjara, dan jika menyebabkan meninggal dunia, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sebagai bentuk komitmen menjaga keselamatan perjalanan kereta api, KAI secara konsisten melakukan edukasi keselamatan kepada masyarakat, patroli rutin, serta pengamanan di titik-titik rawan, sekaligus memastikan seluruh operasional perjalanan kereta api berjalan sesuai standar keselamatan yang ketat.

“Kami mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas bersama. Kepatuhan terhadap peraturan ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi wujud kepedulian terhadap nyawa dan keselamatan sesama,” tutup Franoto.(****)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Libur Panjang Maulid, KAI Daop 1 Catat 38.842 Pelanggan Berangkat dalam Sehari

23 Agustus 2026 - 11:11 WIB

Kereta Compartment Suite Cetak Rekor Pelanggan Tertinggi, Naik 51,47% hingga Juli 2026

23 Agustus 2026 - 10:54 WIB

Kisah Porter Sunarto Rawat Anak Berkebutuhan Khusus, KAI Services Beri Bantuan di Stasiun Bandung

22 Agustus 2026 - 21:40 WIB

Libur Maulid Nabi, KAI Divre III Palembang Siapkan 19.200 Kursi, Tiket Terjual 119 Persen

22 Agustus 2026 - 21:10 WIB

KAI Commuter Dekatkan Transportasi Publik dengan Generasi Muda Lewat Commuter Skate Games

22 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Juli 2026, Rekor Baru! Hampir 97 Ribu Wisman Naik Kereta Api Jarak Jauh

22 Agustus 2026 - 20:48 WIB

KAI Services Naik Kelas, Raih Corporate Entrepreneurial Marketing Award 2026

22 Agustus 2026 - 10:20 WIB

KAI Gelar Groundbreaking Hunian Manggarai, Dekatkan Tempat Tinggal dengan Transportasi Publik

21 Agustus 2026 - 22:57 WIB

Hunian Manggarai Resmi Dibangun, Sediakan 3.784 Unit Rumah Terjangkau Terintegrasi Transportasi

21 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Groundbreaking Hunian Manggarai: KAI Terget Rumah Terjangkau di Tengah Kota Siap 18 Bulan

21 Agustus 2026 - 11:52 WIB

Trending di NASIONAL