Menu

Mode Gelap
Niluh Swati dan Seni Rupa Indonesia di Panggung Dunia Rangga Titiswara Bangun Bisnis Kuliner dengan Fokus pada Pelayanan dan Pengembangan SDM Koalisi Sipil Soroti Ancaman Militerisme di 28 Tahun Reformasi KAI Group Perkuat Komitmen Keberlanjutan melalui Transformasi Waste Management Terintegrasi di Stasiun Gambir KAI Dukung Pengembangan LRT Jakarta Terintegrasi dengan Stasiun Manggarai KAI Luncurkan Sistem Pengelolaan Sampah Modern di Kawasan Stasiun

PERON

KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Larangan Aktivitas di Jalur Rel, Kasus Tertemper KA Terus Meningkat

badge-check


 KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Larangan Aktivitas di Jalur Rel, Kasus Tertemper KA Terus Meningkat Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di jalur kereta api menyusul meningkatnya jumlah kejadian orang tertemper kereta api dalam dua tahun terakhir.

Sepanjang 2024 tercatat 151 kejadian, naik menjadi 168 kejadian pada 2025, dan hingga awal 2026 telah terjadi 16 kejadian, termasuk insiden terbaru yang melibatkan KA Gajayana relasi Malang–Gambir di lintas Bekasi–Jatinegara.

Data ini menunjukkan masih tingginya aktivitas masyarakat di jalur rel yang berpotensi menimbulkan risiko fatal, baik bagi individu maupun keselamatan perjalanan kereta api secara keseluruhan.

Kejadian terbaru terjadi pada Rabu (28/1/2026) pukul 03.52 WIB, melibatkan KA 35 Gajayana relasi Malang–Gambir di KM 14+400 petak jalan Bekasi–Jatinegara.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan.

“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita saling menjaga demi keselamatan diri sendiri dan orang lain, agar tidak ada lagi korban akibat aktivitas di jalur kereta api,” ujar Franoto.

Franoto menegaskan bahwa jalur kereta api bukan ruang publik. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 38, yang menyatakan bahwa ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan khusus bagi pengoperasian kereta api dan merupakan area tertutup untuk umum.

Selain itu, Pasal 181 UU No. 23 Tahun 2007 melarang setiap orang untuk:
a. berada di ruang manfaat jalur kereta api;
b. menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel maupun melintasi jalur kereta api;
c. menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan selain operasional perkeretaapian.

“Kereta api memiliki jarak pengereman yang panjang dan tidak dapat berhenti secara mendadak. Berada di jalur rel, meskipun hanya sesaat, sangat berbahaya dan berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa,” tegas Franoto.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 197 UU No. 23 Tahun 2007, berupa pidana penjara paling lama 3 tahun. Apabila mengakibatkan luka berat, ancaman pidana meningkat hingga 10 tahun penjara, dan jika menyebabkan meninggal dunia, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sebagai bentuk komitmen menjaga keselamatan perjalanan kereta api, KAI secara konsisten melakukan edukasi keselamatan kepada masyarakat, patroli rutin, serta pengamanan di titik-titik rawan, sekaligus memastikan seluruh operasional perjalanan kereta api berjalan sesuai standar keselamatan yang ketat.

“Kami mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas bersama. Kepatuhan terhadap peraturan ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi wujud kepedulian terhadap nyawa dan keselamatan sesama,” tutup Franoto.(****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KAI Group Perkuat Komitmen Keberlanjutan melalui Transformasi Waste Management Terintegrasi di Stasiun Gambir

21 Mei 2026 - 21:16 WIB

KAI Dukung Pengembangan LRT Jakarta Terintegrasi dengan Stasiun Manggarai

21 Mei 2026 - 20:47 WIB

KAI Luncurkan Sistem Pengelolaan Sampah Modern di Kawasan Stasiun

21 Mei 2026 - 20:24 WIB

KAI Perkuat Investasi Sarana, Tambah Ratusan Kereta, Gerbong, dan Lokomotif

21 Mei 2026 - 13:23 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Tambah 9 Perjalanan KA Jarak Jauh saat Long Weekend Idul Adha 2026

21 Mei 2026 - 12:58 WIB

KAI Commuter Ajak Masyarakat Beralih ke KRL untuk Tekan Emisi Karbon

21 Mei 2026 - 12:23 WIB

Whoosh Tambah Jadwal saat Libur Panjang Idul Adha 2026, Perjalanan jadi Lebih Malam

21 Mei 2026 - 12:02 WIB

Distribusi Semen via Kereta Api Capai Lebih 752 Ribu Ton pada Januari-April 2026

20 Mei 2026 - 20:42 WIB

KAI Dorong Penguatan Elektrifikasi Perkeretaapian Urban Seiring Lonjakan Mobilitas Masyarakat

20 Mei 2026 - 19:41 WIB

KA Joglosemarkerto Layani 458 Ribu Pelanggan pada Januari–April 2026

20 Mei 2026 - 12:32 WIB

Trending di PERON