Wartatrans.com, MADIUN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menegaskan komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api (KA) meski masa Angkutan Lebaran 2026 telah berakhir.
Upaya edukasi dan pengawasan tetap dilakukan secara masif, terutama di tengah tingginya frekuensi perjalanan KA pasca puncak arus balik dan momentum libur panjang Peringatan Wafatnya Yesus Kristus.

Berdasarkan data evaluasi, selama masa Angkutan Lebaran 2026 tercatat enam kejadian gangguan keamanan dan ketertiban, baik di jalur KA maupun perlintasan sebidang di wilayah Daop 7 Madiun.
Kejadian tersebut meliputi insiden orang menemper KA di beberapa titik, serta kendaraan yang menemper dan mogok di perlintasan.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan bahwa meski Posko Angkutan Lebaran resmi ditutup pada Senin (30/3), pengawasan di titik rawan tetap menjadi prioritas.
“Masa Angkutan Lebaran boleh berakhir, namun komitmen KAI terhadap keselamatan perjalanan KA tidak akan pernah kendor. Kami ingin memastikan setiap perjalanan KA tetap lancar dan masyarakat pengguna jalan raya tetap waspada demi keselamatan bersama,” tegas Tohari.
Sebagai langkah preventif, KAI terus mengampanyekan gerakan #BERTEMAN, yaitu BERhenti, TEngok kiri-kanan, MAnyatakan aman, Nanti baru jalan, bagi pengguna jalan sebelum melintasi rel.
“Langkah sederhana ini sangat vital untuk menghindari insiden di perlintasan. Kami berharap kesadaran ini terus terbawa dalam perilaku berkendara sehari-hari,” tambah Tohari.
KAI juga mengingatkan bahwa jalur KA merupakan area steril sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api. Sepanjang 2025, tercatat 24 kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur KA di wilayah Daop 7, yang mayoritas disebabkan kelalaian pengguna jalan.
Tohari menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Pasal 181 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2007.
“Jika melanggar aturan ini, masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15.000.000 sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007,” ujarnya.
Ke depan, KAI Daop 7 Madiun merencanakan sejumlah langkah strategis pada 2026, di antaranya melaksanakan minimal 12 kali sosialisasi keselamatan setiap bulan serta menargetkan penutupan delapan titik perlintasan sebidang rawan guna menekan angka kecelakaan.
KAI Daop 7 juga mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur KA, wajib berhenti dan mendahulukan KA di perlintasan, serta tidak menerobos palang pintu.
“Disiplin dan kewaspadaan adalah kunci utama. Mari kita bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat karena merupakan tanggung jawab kita bersama,” pungkas Tohari.(fahmi)





























