Menu ✖

Mode Gelap
Suyudi Ario Seto Disetujui DPR Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit Kebun Hantu, Menyusuri Arsip Tubuh dan Pengalaman yang Tak Selesai AI Mengubah Wajah Demokrasi, Akademisi: Verifikasi Jadi Senjata Publik Tanam 10 Pala Tomandin di SMA Don Bosco Fakfak, Siswa Belajar Ketangguhan di Tengah El Nino KAI Services Perkuat Layanan Premium di Balik Perjalanan Nusantara Explorer KKP Percepat Sertifikasi Awak Kapal Perikanan melalui Modernisasi Pelatihan

PERON

KAI Daop 7 Madiun Perkuat Pengawasan Keselamatan Pasca Angkutan Lebaran 2026

badge-check


 KAI Daop 7 Madiun Perkuat Pengawasan Keselamatan Pasca Angkutan Lebaran 2026 Perbesar

Wartatrans.com, MADIUN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menegaskan komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api (KA) meski masa Angkutan Lebaran 2026 telah berakhir.

Upaya edukasi dan pengawasan tetap dilakukan secara masif, terutama di tengah tingginya frekuensi perjalanan KA pasca puncak arus balik dan momentum libur panjang Peringatan Wafatnya Yesus Kristus.

Berdasarkan data evaluasi, selama masa Angkutan Lebaran 2026 tercatat enam kejadian gangguan keamanan dan ketertiban, baik di jalur KA maupun perlintasan sebidang di wilayah Daop 7 Madiun.

Kejadian tersebut meliputi insiden orang menemper KA di beberapa titik, serta kendaraan yang menemper dan mogok di perlintasan.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan bahwa meski Posko Angkutan Lebaran resmi ditutup pada Senin (30/3), pengawasan di titik rawan tetap menjadi prioritas.

“Masa Angkutan Lebaran boleh berakhir, namun komitmen KAI terhadap keselamatan perjalanan KA tidak akan pernah kendor. Kami ingin memastikan setiap perjalanan KA tetap lancar dan masyarakat pengguna jalan raya tetap waspada demi keselamatan bersama,” tegas Tohari.

Sebagai langkah preventif, KAI terus mengampanyekan gerakan #BERTEMAN, yaitu BERhenti, TEngok kiri-kanan, MAnyatakan aman, Nanti baru jalan, bagi pengguna jalan sebelum melintasi rel.

“Langkah sederhana ini sangat vital untuk menghindari insiden di perlintasan. Kami berharap kesadaran ini terus terbawa dalam perilaku berkendara sehari-hari,” tambah Tohari.

KAI juga mengingatkan bahwa jalur KA merupakan area steril sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api. Sepanjang 2025, tercatat 24 kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur KA di wilayah Daop 7, yang mayoritas disebabkan kelalaian pengguna jalan.

Tohari menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Pasal 181 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2007.

“Jika melanggar aturan ini, masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15.000.000 sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007,” ujarnya.

Ke depan, KAI Daop 7 Madiun merencanakan sejumlah langkah strategis pada 2026, di antaranya melaksanakan minimal 12 kali sosialisasi keselamatan setiap bulan serta menargetkan penutupan delapan titik perlintasan sebidang rawan guna menekan angka kecelakaan.

KAI Daop 7 juga mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur KA, wajib berhenti dan mendahulukan KA di perlintasan, serta tidak menerobos palang pintu.

“Disiplin dan kewaspadaan adalah kunci utama. Mari kita bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat karena merupakan tanggung jawab kita bersama,” pungkas Tohari.(fahmi)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

KAI Services Perkuat Layanan Premium di Balik Perjalanan Nusantara Explorer

1 Oktober 2026 - 09:56 WIB

KAI Services Apresiasi Petugas Keamanan yang Bantu Penumpang Melahirkan di KRL

1 Oktober 2026 - 04:55 WIB

KAI Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang, 748 Petugas PJL Disertifikasi hingga Tutup 1.329 Perlintasan Liar

30 September 2026 - 22:52 WIB

Ranting Pohon Tumbang Timpa Kabel LAA, Perjalanan KRL Bogor Terganggu

30 September 2026 - 17:00 WIB

Tarif TransJakarta 2027 Diusulkan jadi Rp5.000

30 September 2026 - 14:56 WIB

KAI-INKA Bakal Disatukan

30 September 2026 - 13:00 WIB

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Perjalanan Premium yang Membawa Cerita Indonesia di Atas Rel

29 September 2026 - 23:36 WIB

Direktur Utama KAI: 81 Tahun Perjalanan Kereta Api Indonesia Berawal dari Sejarah, Bergerak Menuju Masa Depan

29 September 2026 - 23:20 WIB

KAI Tegaskan Rekomendasi KNKT Tak Berhenti di Dokumen, Diterapkan di Lapangan

29 September 2026 - 20:24 WIB

KAI Kooperatif dalam Proses Hukum dan Pastikan Pendampingan bagi Masinis Terkait Insiden Bekasi Timur

29 September 2026 - 20:09 WIB

Trending di PERISTIWA