Menu

Mode Gelap
Komut KAI Wisata Kunjungi Stasiun Jakarta Kota, Luncurkan Inisiatif Pelestarian 5 Stasiun Bersejarah Catatan Iwan Piliang: Di Balik Pidato Prabowo – Di Antara Omon-Omon dan Upaya Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat Duet Air Kemasan Kuasai 71,6 Persen Pasar AMDK, Pengamat Soroti Potensi Oligopoli BEM-TR Soroti Temuan BPK, Nilai Target Zero Defisit Harus Diiringi Perbaikan Tata Kelola Keuangan Kemendagri dan Pemerintah Aceh Fasilitasi Penyelesaian Batas Wilayah Subulussalam–Aceh Selatan Audi Luncurkan The New Q5 Sportback di Indonesia, Bidik Segmen SUV Premium Rp1,9 Miliar

PERON

KAI Daop 7 Madiun Perkuat Pengawasan Keselamatan Pasca Angkutan Lebaran 2026

badge-check


 KAI Daop 7 Madiun Perkuat Pengawasan Keselamatan Pasca Angkutan Lebaran 2026 Perbesar

Wartatrans.com, MADIUN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menegaskan komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api (KA) meski masa Angkutan Lebaran 2026 telah berakhir.

Upaya edukasi dan pengawasan tetap dilakukan secara masif, terutama di tengah tingginya frekuensi perjalanan KA pasca puncak arus balik dan momentum libur panjang Peringatan Wafatnya Yesus Kristus.

Berdasarkan data evaluasi, selama masa Angkutan Lebaran 2026 tercatat enam kejadian gangguan keamanan dan ketertiban, baik di jalur KA maupun perlintasan sebidang di wilayah Daop 7 Madiun.

Kejadian tersebut meliputi insiden orang menemper KA di beberapa titik, serta kendaraan yang menemper dan mogok di perlintasan.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan bahwa meski Posko Angkutan Lebaran resmi ditutup pada Senin (30/3), pengawasan di titik rawan tetap menjadi prioritas.

“Masa Angkutan Lebaran boleh berakhir, namun komitmen KAI terhadap keselamatan perjalanan KA tidak akan pernah kendor. Kami ingin memastikan setiap perjalanan KA tetap lancar dan masyarakat pengguna jalan raya tetap waspada demi keselamatan bersama,” tegas Tohari.

Sebagai langkah preventif, KAI terus mengampanyekan gerakan #BERTEMAN, yaitu BERhenti, TEngok kiri-kanan, MAnyatakan aman, Nanti baru jalan, bagi pengguna jalan sebelum melintasi rel.

“Langkah sederhana ini sangat vital untuk menghindari insiden di perlintasan. Kami berharap kesadaran ini terus terbawa dalam perilaku berkendara sehari-hari,” tambah Tohari.

KAI juga mengingatkan bahwa jalur KA merupakan area steril sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api. Sepanjang 2025, tercatat 24 kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur KA di wilayah Daop 7, yang mayoritas disebabkan kelalaian pengguna jalan.

Tohari menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Pasal 181 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2007.

“Jika melanggar aturan ini, masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15.000.000 sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007,” ujarnya.

Ke depan, KAI Daop 7 Madiun merencanakan sejumlah langkah strategis pada 2026, di antaranya melaksanakan minimal 12 kali sosialisasi keselamatan setiap bulan serta menargetkan penutupan delapan titik perlintasan sebidang rawan guna menekan angka kecelakaan.

KAI Daop 7 juga mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur KA, wajib berhenti dan mendahulukan KA di perlintasan, serta tidak menerobos palang pintu.

“Disiplin dan kewaspadaan adalah kunci utama. Mari kita bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat karena merupakan tanggung jawab kita bersama,” pungkas Tohari.(fahmi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Komut KAI Wisata Kunjungi Stasiun Jakarta Kota, Luncurkan Inisiatif Pelestarian 5 Stasiun Bersejarah

3 Juli 2026 - 06:55 WIB

KAI Gandeng Jaring Esports Nusantara, Delapan Stasiun Disiapkan Jadi Digital Hub dan Arena Esports

2 Juli 2026 - 16:29 WIB

Tiket Diskon Kereta Libur Sekolah Laris, KAI Catat 1,24 Juta Pemesanan dengan Okupansi Tembus 105,75 Persen

2 Juli 2026 - 15:46 WIB

KAI Services Bekali Prama Prami dengan Teknik Sales untuk Dongkrak Penjualan Merchandise di Kereta

2 Juli 2026 - 15:40 WIB

Kereta Petani Pedagang KAI Layani 26.074 Pelanggan di Lintas Rangkasbitung-Merak pada Semester I 2026

2 Juli 2026 - 11:16 WIB

Dukung Transisi Energi, KAI Terapkan Biodiesel B50 pada Seluruh Sarana Diesel

2 Juli 2026 - 09:12 WIB

Semester I 2026, Penumpang KAI Divre III Palembang Tembus 603.967 Orang, Naik 11 Persen

1 Juli 2026 - 15:39 WIB

Kepala Dinas Keuangan Subulussalam Belum Dilantik Meski Lelang Jabatan Selesai, Publik Pertanyakan Alasannya

1 Juli 2026 - 15:34 WIB

HUT ke-23 KAI Services, Program Reska Berbagi Salurkan Bingkisan untuk Pekerja di Jawa dan Sumatera

1 Juli 2026 - 15:27 WIB

KAI Ajak Masyarakat Ciptakan Identitas Baru Lewat IP Contest 2026, Pemenang Bisa Dapat Hadiah Rp50 Juta

30 Juni 2026 - 20:30 WIB

Trending di PERON