Menu

Mode Gelap
Okupansi 102 Persen, KA Pangrango dan KA Siliwangi Layani 23.495 Pelanggan pada Libur Imlek 13–16 Februari 2026 Pertamina Patra Niaga Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg di Libur Panjang Imlek dan Ramadhan Pertamina Patra Niaga Jelaskan Proses Distribusi dan Quality Control BBM di IT Jakarta kepada Pemimpin Redaksi Media Produk Perikanan Indonesia Makin Bernilai di Pasar Internasional Akomodir Lonjakan Pemudik, KAI Daop 7 Madiun Operasikan KA Tambahan Lebaran 2026 Kementerian-KP Pastikan Kemudahan Izin, 433 Kapal Purse Seine Siap Melaut dari Jakarta

JALUR

Kemenhub Sampaikan Duka Cita Kecelakaan Bus di Krapyak dengan 16 Korban Jiwa

badge-check


 Diejen Hubdat Aan Suhana  Perbesar

Diejen Hubdat Aan Suhana

Wartatrans.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan turut berduka cita atas kejadian kecelakaan lalu lintas tunggal yang melibatkan satu bus Cahaya Trans bernomor kendaraan B 7201 IV di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12/2025) dinihari.

Informasi yang diterima, dilaporkan bus dengan 33 penumpang tersebut berangkat dari Jatiasih Bekasi menuju D.I Yogyakarta.

“Bus melaju kencang dan diduga hilang kendali sehingga menabrak pembatas jalan dan akhirnya terguling,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan.

Diduga juga terjadi kurang konsentrasi pengemudi dan kemungkinan tidak paham medan jalan saat menuruni simpang susun krapyak.

Akibatnya, bus mengalami kerusakan cukup parah pada bagian belakang dan samping akibat benturan keras dengan pembatas jalan.

“Terdapat korban jiwa sebanyak 16 orang dan 1 orang luka ringan,” ucapnya.

Telah dicek pada aplikasi MitraDarat, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun AKAP.

Adapun untuk data BLU-e, ditemukan data kendaraan tersebut terakhir melakukan uji berkala pada 3 Juli 2025 sedangkan hasil rampchek kendaraan yg dilakukan pada 9 Desember 2025 dinyatakan Tidak Laik Jalan dan Dilarang Operasional.

“Untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut, saat ini Ditjen Hubdat telah menerjunkan petugas ke lapangan dan aktif berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Jasa Marga serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT),” beber dia.

Ditjen Perhubungan Darat mengimbau kepada seluruh pemilik perusahaan bus untuk wajib mengoperasikan armada yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan melengkapi persyaratan administrasi sesuai perizinannya.

Selain itu, mengecek kondisi kendaraan sebelum beroperasi. Memastikan setiap pengemudi wajib dicek kesehatannya, memastikan tersedianya pengemudi cadangan, dan wajib memastikan pengemudi telah menguasai potensi risiko dan rute perjalanan.

Masyakarat penyewa bus juga diharapkan turut mengecek surat-surat kendaraan yang akan digunakan untuk perjalanan. (omy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menhub Dudy Sebut Banten Berpotensi Jadi Daerah Lintasan Padat Jawa-Sumatera

16 Februari 2026 - 15:26 WIB

Angkutan Jalan Perintis: Menggapai Pelosok, Sejahterakan Negeri

16 Februari 2026 - 09:36 WIB

Jelang Angkutan Lebaran, Ditjen Hubdat Siapkan Strategi ini

15 Februari 2026 - 17:36 WIB

Menhub Dudy Nilai FWA Mampu Pecah Kepadatan Lalin Saat Angkutan Lebaran

15 Februari 2026 - 17:25 WIB

Ini Alasan SKB Pembatasan Angkutan Barang Telah Disahkan Pemerintah

15 Februari 2026 - 12:53 WIB

Trending di EKOBIS