Menu

Mode Gelap
UMK Kubu Raya 2026 Naik 7,7 Persen, Ditetapkan Rp3,1 Juta Warga Tangse Masuk Hutan Lindung, Cari Pelaku Tambang Ilegal Penyebab Banjir Bandang Penyeberangan Merak–Bakauheni Terpantau Aman dan Lancar, Cuaca Bersahabat Kembang Api di Jembatan Esplanade, Singapura: Harapan Baru Menyambut 2026 Presiden Tinjau Huntara Aceh Tamiang, Tegaskan Komitmen Pemerintah Tangani Dampak Bencana Sanggar Seni Surawisesa Gelar Diskusi Nasab Leluhur Awali Tahun 2026

JALUR

Kemenhub Sampaikan Duka Cita Kecelakaan Bus di Krapyak dengan 16 Korban Jiwa

badge-check


					Diejen Hubdat Aan Suhana 


Perbesar

Diejen Hubdat Aan Suhana

Wartatrans.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan turut berduka cita atas kejadian kecelakaan lalu lintas tunggal yang melibatkan satu bus Cahaya Trans bernomor kendaraan B 7201 IV di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12/2025) dinihari.

Informasi yang diterima, dilaporkan bus dengan 33 penumpang tersebut berangkat dari Jatiasih Bekasi menuju D.I Yogyakarta.

“Bus melaju kencang dan diduga hilang kendali sehingga menabrak pembatas jalan dan akhirnya terguling,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan.

Diduga juga terjadi kurang konsentrasi pengemudi dan kemungkinan tidak paham medan jalan saat menuruni simpang susun krapyak.

Akibatnya, bus mengalami kerusakan cukup parah pada bagian belakang dan samping akibat benturan keras dengan pembatas jalan.

“Terdapat korban jiwa sebanyak 16 orang dan 1 orang luka ringan,” ucapnya.

Telah dicek pada aplikasi MitraDarat, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun AKAP.

Adapun untuk data BLU-e, ditemukan data kendaraan tersebut terakhir melakukan uji berkala pada 3 Juli 2025 sedangkan hasil rampchek kendaraan yg dilakukan pada 9 Desember 2025 dinyatakan Tidak Laik Jalan dan Dilarang Operasional.

“Untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut, saat ini Ditjen Hubdat telah menerjunkan petugas ke lapangan dan aktif berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Jasa Marga serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT),” beber dia.

Ditjen Perhubungan Darat mengimbau kepada seluruh pemilik perusahaan bus untuk wajib mengoperasikan armada yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan melengkapi persyaratan administrasi sesuai perizinannya.

Selain itu, mengecek kondisi kendaraan sebelum beroperasi. Memastikan setiap pengemudi wajib dicek kesehatannya, memastikan tersedianya pengemudi cadangan, dan wajib memastikan pengemudi telah menguasai potensi risiko dan rute perjalanan.

Masyakarat penyewa bus juga diharapkan turut mengecek surat-surat kendaraan yang akan digunakan untuk perjalanan. (omy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DAMRI Catatkan 2,1 Juta Perjalanan Hingga November 2025: Pertegas Peran dalam Konektivitas Urban hingga Pelosok Negeri

31 Desember 2025 - 17:12 WIB

Menhub Dudy Pastikan Gerak Cepat Kemenhub Pascabencana Sumatera

30 Desember 2025 - 17:42 WIB

10 Hari Pelaksanaan Angkutan Nataru, DAMRI Layani Lebih dari 1,5 Juta Pelanggan

29 Desember 2025 - 20:20 WIB

Arus Mudik Libur Natal 2025, Angkutan Jalan Aman Terkendali

27 Desember 2025 - 17:09 WIB

Libur Nataru, Kemenhub Catat Sudah 10,11 Juta Orang Bepergian dengan Angkutan Umum

27 Desember 2025 - 13:02 WIB

Trending di ANJUNGAN