Menu

Mode Gelap
Polemik Toko Kue Gambang Semarang Kian Berkembang Liar, Owner Sesungguhnya Sulit Ditemui Pascagempa Sulut, PGE Pastikan PLTP Lahendong Aman dan Beroperasi Stabil Akses Jalan Utama Takengon – Gayo Lues Putus, Jalan Alternatif Rusak Parah Badai Siap Poles Peserta Band Academy Jadi Musisi Profesional Respons Cepat Hadapi Lonjakan Logistik di Ketapang, Layanan Penyeberangan Tetap Terkendali KAI Daop 1 Jakarta Catat Lonjakan Mobilitas Selama Long Weekend Wafat Yesus Kristus

JALUR

Kemenhub Sampaikan Duka Cita Kecelakaan Bus di Krapyak dengan 16 Korban Jiwa

badge-check


 Diejen Hubdat Aan Suhana  Perbesar

Diejen Hubdat Aan Suhana

Wartatrans.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan turut berduka cita atas kejadian kecelakaan lalu lintas tunggal yang melibatkan satu bus Cahaya Trans bernomor kendaraan B 7201 IV di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12/2025) dinihari.

Informasi yang diterima, dilaporkan bus dengan 33 penumpang tersebut berangkat dari Jatiasih Bekasi menuju D.I Yogyakarta.

“Bus melaju kencang dan diduga hilang kendali sehingga menabrak pembatas jalan dan akhirnya terguling,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan.

Diduga juga terjadi kurang konsentrasi pengemudi dan kemungkinan tidak paham medan jalan saat menuruni simpang susun krapyak.

Akibatnya, bus mengalami kerusakan cukup parah pada bagian belakang dan samping akibat benturan keras dengan pembatas jalan.

“Terdapat korban jiwa sebanyak 16 orang dan 1 orang luka ringan,” ucapnya.

Telah dicek pada aplikasi MitraDarat, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun AKAP.

Adapun untuk data BLU-e, ditemukan data kendaraan tersebut terakhir melakukan uji berkala pada 3 Juli 2025 sedangkan hasil rampchek kendaraan yg dilakukan pada 9 Desember 2025 dinyatakan Tidak Laik Jalan dan Dilarang Operasional.

“Untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut, saat ini Ditjen Hubdat telah menerjunkan petugas ke lapangan dan aktif berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Jasa Marga serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT),” beber dia.

Ditjen Perhubungan Darat mengimbau kepada seluruh pemilik perusahaan bus untuk wajib mengoperasikan armada yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan melengkapi persyaratan administrasi sesuai perizinannya.

Selain itu, mengecek kondisi kendaraan sebelum beroperasi. Memastikan setiap pengemudi wajib dicek kesehatannya, memastikan tersedianya pengemudi cadangan, dan wajib memastikan pengemudi telah menguasai potensi risiko dan rute perjalanan.

Masyakarat penyewa bus juga diharapkan turut mengecek surat-surat kendaraan yang akan digunakan untuk perjalanan. (omy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Akses Jalan Utama Takengon – Gayo Lues Putus, Jalan Alternatif Rusak Parah

3 April 2026 - 13:33 WIB

Rayakan Liburan dengan Perjalanan Hemat, DAMRI Hadirkan Promo “Twin Date 4.4

2 April 2026 - 23:40 WIB

Pengaturan Gate Pass Terkoordinasi dan Terukur, Arus Barang di Pelabuhan Tanjung Priok Tetap Lancar

2 April 2026 - 16:45 WIB

ASN Pemkab Bogor Didorong Gunakan Transportasi Ramah Lingkungan, Dukung Efisiensi BBM

2 April 2026 - 16:12 WIB

Kelola Mobilitas 2,8 Juta Pelanggan, DAMRI Jaga Layanan Tetap Stabil di Tengah Dinamika Lebaran

2 April 2026 - 09:03 WIB

Jembatan Kala Ili Putus, Lima Kampung di Linge Terisolir

1 April 2026 - 16:08 WIB

Panic Buying BBM Terjadi di Jawa Tengah, Antrean Capai Ratusan Meter

1 April 2026 - 15:05 WIB

Usia Rencana Terabaikan, Jalan Nasional Umu–Buol Rusak Parah

31 Maret 2026 - 14:02 WIB

144 Ribu Masyarakat Gunakan Layanan DAMRI ke Bandara Selama Lebaran 2026

30 Maret 2026 - 20:29 WIB

Menhub Dudy Apresiasi Sinergi dan Kerja Keras Semua Pihak Sukseskan Angleb

30 Maret 2026 - 17:22 WIB

Trending di ANJUNGAN