Menu

Mode Gelap
GGRM Suntik Rp200 Miliar, Bandara Dhoho Hadapi Balik Modal 26 Tahun Indonesia Alami 3 Gempa Besar dalam Sehari Hari Kemerdekaan! Ongkos Cuma Rp8 Naik MRT, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL dan Busway Security KAI Gagalkan Pencurian Kabel Grounding LRT Jabodebek Ketua KP3ALA Pusat, Prof. Rahmat Salam: Pemekaran ALA untuk Perkuat Wali Nangroe Tirakatan 17 Agustus: Kebersamaan Lesehan yang Menyatu dalam Syukur dan Khidmat

JALUR

Kemenhub Sampaikan Duka Cita Kecelakaan Bus di Krapyak dengan 16 Korban Jiwa

badge-check


 Diejen Hubdat Aan Suhana  Perbesar

Diejen Hubdat Aan Suhana

Wartatrans.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan turut berduka cita atas kejadian kecelakaan lalu lintas tunggal yang melibatkan satu bus Cahaya Trans bernomor kendaraan B 7201 IV di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12/2025) dinihari.

Informasi yang diterima, dilaporkan bus dengan 33 penumpang tersebut berangkat dari Jatiasih Bekasi menuju D.I Yogyakarta.

“Bus melaju kencang dan diduga hilang kendali sehingga menabrak pembatas jalan dan akhirnya terguling,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan.

Diduga juga terjadi kurang konsentrasi pengemudi dan kemungkinan tidak paham medan jalan saat menuruni simpang susun krapyak.

Akibatnya, bus mengalami kerusakan cukup parah pada bagian belakang dan samping akibat benturan keras dengan pembatas jalan.

“Terdapat korban jiwa sebanyak 16 orang dan 1 orang luka ringan,” ucapnya.

Telah dicek pada aplikasi MitraDarat, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun AKAP.

Adapun untuk data BLU-e, ditemukan data kendaraan tersebut terakhir melakukan uji berkala pada 3 Juli 2025 sedangkan hasil rampchek kendaraan yg dilakukan pada 9 Desember 2025 dinyatakan Tidak Laik Jalan dan Dilarang Operasional.

“Untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut, saat ini Ditjen Hubdat telah menerjunkan petugas ke lapangan dan aktif berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Jasa Marga serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT),” beber dia.

Ditjen Perhubungan Darat mengimbau kepada seluruh pemilik perusahaan bus untuk wajib mengoperasikan armada yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan melengkapi persyaratan administrasi sesuai perizinannya.

Selain itu, mengecek kondisi kendaraan sebelum beroperasi. Memastikan setiap pengemudi wajib dicek kesehatannya, memastikan tersedianya pengemudi cadangan, dan wajib memastikan pengemudi telah menguasai potensi risiko dan rute perjalanan.

Masyakarat penyewa bus juga diharapkan turut mengecek surat-surat kendaraan yang akan digunakan untuk perjalanan. (omy)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Gempa M7,7 NTT, Jaringan Jalan Flores Terdampak

16 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Peringati Hari Kemerdekaan, Menhub Dudy Ajak Masyarakat Manfaatkan Tarif Spesial Angkutan Umum, cuma Rp8!

15 Agustus 2026 - 07:44 WIB

Hanya Rp100 Ribu, DAMRI Hubungkan Grand Metropolitan Bekasi dengan Bandara Soekarno-Hatta

14 Agustus 2026 - 06:58 WIB

DAMRI Berbagi Pengalaman Pengelolaan Bus Listrik, Dorong Transportasi Hijau di Indonesia

14 Agustus 2026 - 06:53 WIB

Molinas Ramaikan Pilihan bagi Pengguna Motor Listrik

14 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Dukung Revalidasi UNESCO Global Geopark Ijen, DAMRI Hadirkan Layanan KSPN Kawah Ijen

12 Agustus 2026 - 07:21 WIB

Pengamat: Penerapan Zero ODOL 2027, Akankah Sesuai Rencana?

11 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Trans Saijaan Resmi Beroperasi, DAMRI Siap Perkuat Konektivitas Transportasi di Kotabaru

11 Agustus 2026 - 09:19 WIB

Perkuat Penegakan Hukum Berbasis Teknologi, Kemenhub Luncurkan ETLE HUB

10 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Kemenhub Catat hingga Agustus, 74,57% Kendaraan Angkutan Barang Patuhi Aturan

10 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Trending di JALUR