Wartatrans.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) memperkuat sinergi dalam pengawasan mutu dan sertifikasi ekspor produk perikanan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Langkah ini dilakukan untuk memperlancar proses ekspor sekaligus meningkatkan pelayanan kepada pelaku usaha.

Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua instansi di Batam pada Kamis (23/7/2026).
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, mengatakan kerja sama tersebut akan memperjelas pembagian tugas antara KKP sebagai otoritas kompeten dan BP Batam sebagai pengelola kawasan KPBPB sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025.
“Dengan adanya PKS ini, maka regulasi yang ada dapat dilaksanakan oleh semua pihak demi kemudahan berusaha di Batam,” ujar Ishartini dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).
Melalui kerja sama tersebut, koordinasi antarinstansi diharapkan semakin efektif sehingga dapat memangkas birokrasi dan menghindari duplikasi proses sertifikasi mutu maupun administrasi ekspor produk perikanan asal Batam.
Sebagai tindak lanjut, sistem layanan daring KKP akan diintegrasikan dengan aplikasi perizinan BP Batam, IBOSS. Integrasi ini memungkinkan pelayanan sertifikasi ekspor berjalan lebih cepat.
Dalam proses tersebut, penerbitan Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan (SMKHP) untuk ekspor oleh KKP hanya memerlukan waktu sekitar 10 hingga 15 menit setelah dokumen penjaminan mutu diterbitkan secara daring oleh BP Batam sebagai prasyarat.
KKP mencatat nilai ekspor produk perikanan dari Batam terus menunjukkan tren positif. Pada 2024, nilai ekspor mencapai Rp203,4 miliar dengan volume 8.790 ton. Angka tersebut meningkat pada 2025 menjadi Rp226,7 miliar dengan volume 8.858 ton.
Sementara hingga Juni 2026, nilai ekspor produk perikanan dari Batam telah mencapai Rp48,7 miliar dengan volume 1.786 ton.
Menurut Ishartini, seluruh produk perikanan yang diekspor dari Batam telah dilengkapi Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan (SMKHP) yang diterbitkan KKP. Sepanjang 2025 diterbitkan sebanyak 1.930 sertifikat, sedangkan hingga Juni 2026 telah diterbitkan 713 sertifikat.
“Dengan adanya kerja sama ini saya optimis ekspor perikanan Batam memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional maupun Batam, serta stimulasi bagi pelaku usaha perikanan untuk mengembangkan kegiatannya,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan KKP telah memperoleh kepercayaan dari berbagai negara dalam menjalankan quality assurance (QA) di sepanjang rantai produksi ekspor perikanan Indonesia. Menurutnya, sistem penjaminan mutu tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga daya saing produk perikanan Indonesia di pasar global.(fahmi)




























