Wartatrans.com, MOROWALI – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut di wilayah pesisir Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Langkah ini diambil setelah ditemukan sejumlah kegiatan reklamasi dan penggunaan jeti yang dilakukan tanpa dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, membenarkan adanya penghentian sementara tersebut.

“Benar, kami menghentikan sementara aktivitas reklamasi dan penggunaan jeti karena dari hasil pemeriksaan serta permintaan keterangan, pelaku usaha belum memiliki dokumen PKKPRL,” ujar Ipunk, Kamis (5/3/2026).
Menurut Ipunk, langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menegakkan aturan sekaligus mencegah potensi kerusakan sumber daya ikan dan lingkungan laut akibat pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan.
“Pemanfaatan ruang laut, termasuk sumber daya yang ada di dalamnya, harus berpihak pada aspek ekologi sehingga kelestariannya tetap terjaga,” tegasnya.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut dilakukan oleh tiga perusahaan yang melakukan reklamasi di wilayah pesisir Morowali.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT BTIIG dengan reklamasi seluas 2,799 hektare, PT WXT dengan reklamasi seluas 7,714 hektare, serta PT BI yang melakukan reklamasi seluas 1,336 hektare.
Penghentian sementara aktivitas tersebut dilakukan oleh aparat pengawas pada Sabtu (28/2) dan Senin (2/3). Tindakan ini merupakan langkah yang diambil oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) untuk menghentikan aktivitas yang diduga melanggar aturan.
Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, menyebutkan bahwa kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Selanjutnya, terhadap para pelaku usaha akan dilakukan proses pengenaan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menetapkan lima kebijakan ekonomi biru yang bertujuan menjaga ekosistem kelautan dan perikanan sebagai sumber pangan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat dan negara.
Pengawasan terhadap aktivitas di ruang laut, termasuk kegiatan reklamasi dan pembangunan fasilitas pelabuhan, menjadi bagian penting untuk memastikan keberlanjutan ekosistem laut tetap terjaga. (Fahmi)



























