Menu ✖

Mode Gelap
Kejari Langsa Sita Rp250,9 Juta, Pulihkan Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan dan Drainase Mentor Bang Budi dan Lukisan Karya Anak yang Membawa Cerita Aceh Tamiang ke Jakarta KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Perjalanan Premium yang Membawa Cerita Indonesia di Atas Rel Direktur Utama KAI: 81 Tahun Perjalanan Kereta Api Indonesia Berawal dari Sejarah, Bergerak Menuju Masa Depan Pelindo Solusi Digital dan Surveyor Indonesia Perkuat Kolaborasi Digital untuk Ekosistem Maritim Perkuat Ekonomi Pesisir, Terminal Teluk Lamong Raih Penghargaan CSR & PDB Awards 2026

MEGAPOLITAN

Komisi Informasi Pusat Tekankan Hak Tahu Masyarakat di Tengah Polemik Desil

badge-check


 Komisi Informasi Pusat Tekankan Hak Tahu Masyarakat di Tengah Polemik Desil Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Polemik perubahan desil kesejahteraan di Jakarta tidak hanya menyangkut berubahnya kategori warga, tetapi juga hak masyarakat mengetahui dasar data yang digunakan pemerintah.

Persoalan itu relevan dengan pesan Diskusi Publik Right to Know Day (RTKD) 2026 yang digelar Komisi Informasi (KI) Pusat, Senin (28/9/2026), bahwa keterbukaan informasi harus membuat masyarakat mampu menemukan, memahami, menelusuri, dan memverifikasi informasi yang berdampak pada mereka.

Ketua KI Pusat Handoko Agung Saputro mengatakan badan publik perlu menggeser paradigma keterbukaan informasi.

“Kita perlu menggeser paradigma, dari sekadar ‘informasi tersedia’ menjadi ‘informasi memberikan manfaat’,” ujar Handoko dalam RTKD 2026 di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Dalam forum yang sama, Sekretaris KI Pusat M. Zamsani B. Tjenreng menekankan pentingnya sinergi antara Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), unit kearsipan, dan unit penghasil informasi.

“Sinergi antara PPID, unit kearsipan, dan unit penghasil informasi menjadi kunci agar informasi publik dapat ditemukan, ditelusuri, diverifikasi, dan disampaikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Zamsani.

Pesan tersebut beririsan dengan pernyataan KI Provinsi DKI Jakarta pada 11 September.

Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi KI DKI Jakarta Ferid Nugroho menyebut informasi mengenai desil dapat berdampak langsung bagi publik. “Selama tidak ada keterbukaan, maka tidak ada keadilan,” ujar Ferid, Jumat (11/9/2026).

Di Jakarta, persoalan desil telah memunculkan 265 aduan warga dalam dua bulan terakhir terkait permohonan perbaikan data.

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta August Hamonangan menyebut sebagian warga mengalami kenaikan kategori secara tiba-tiba.

“Selama dua bulan ke belakang ini, kami telah menerima 265 aduan dari warga yang melayangkan permohonan perbaikan desil. Ada banyak warga yang mengalami kenaikan kategori desil secara tiba-tiba,” kata August, Ahad (27/9/2026).

Dia juga menerima laporan warga yang mengaku tidak disurvei petugas dalam proses pendataan DTSEN.

“Saya pikir, perubahan ke sistem DTSEN ini baik untuk memusatkan data-data warga kita yang menyangkut kesejahteraannya. Tapi, dalam praktiknya saya menerima laporan dari masyarakat bahwa ada dari mereka yang tidak disurvei oleh para petugas di lapangan,” ujarnya.

Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan desil merupakan pemeringkatan relatif berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi, bukan ukuran tunggal kondisi ekonomi keluarga.

DTSEN Versi 3 per 10 Juli 2026 mencakup 290,13 juta record individu dan 95,98 juta record keluarga serta terus dimutakhirkan.

Pemerintah menyediakan mekanisme usul dan sanggah untuk memperbarui data. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan pemutakhiran membutuhkan sinkronisasi, validasi, dan verifikasi ulang.

Di sinilah isu desil bertemu langsung dengan pesan RTKD 2026. Ketika kategori kesejahteraan menjadi dasar penentuan sasaran program, warga bukan hanya membutuhkan hasil akhir berupa angka atau desil, tetapi juga akses terhadap informasi yang memungkinkan mereka memahami dan menelusuri dasar data tersebut.

Keterbukaan informasi dengan demikian tidak berhenti pada tersedianya data.

Informasi harus dapat ditelusuri dan dijelaskan, sementara mekanisme koreksi harus dapat digunakan ketika warga menemukan ketidaksesuaian.(Artha Tidar)

 

Baca Lainnya

TransJakarta Tata Feeder Rusun, Efisiensi Jadi Strategi Jaringan

29 September 2026 - 08:18 WIB

KAI Amankan Aset Dekat Stasiun Depok, Lapak Dibongkar Pemilik

24 September 2026 - 19:58 WIB

KAI Services Perkuat Kompetensi Frontliner untuk Jaga Kualitas Pelayanan

23 September 2026 - 21:35 WIB

Kebakaran Kontainer di NPCT1 Cepat Dipadamkan, Tidak Ada Korban

22 September 2026 - 12:40 WIB

DPRD Jakarta Dorong Adanya Penjamin Rusun

22 September 2026 - 07:43 WIB

TPK Koja Perluas Akses Pendidikan di Jakarta Utara Lewat Program TJSL TEUs Bersinar

18 September 2026 - 09:07 WIB

Pasar Minggu Disiapkan Jadi TOD, Ratu Karya Masuk Kemitraan Awal

18 September 2026 - 07:45 WIB

Pramono Dorong Percepatan Pembangunan GSW

17 September 2026 - 16:59 WIB

Pelindo Regional 2 Buka Pintu bagi SENA dan Kadin Arab-Kolombia, Perkenalkan Warisan Pelabuhan Sunda Kelapa

16 September 2026 - 20:53 WIB

Halte Universitas Pancasila Rampung Direvitalisasi

15 September 2026 - 19:21 WIB

Trending di JALUR