Wartatrans.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat kontribusi pajak dan penerimaan negara dari KAI Group sebesar Rp6,98 triliun sepanjang 2025. Capaian tersebut naik 66,05 persen dibandingkan kontribusi pada 2024 sebesar Rp4,20 triliun.
Kontribusi tersebut berasal dari aktivitas usaha KAI sebagai entitas induk bersama seluruh entitas anak. Komponen penerimaan meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak daerah, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan, kontribusi tersebut merupakan hasil dari aktivitas ekonomi yang tercipta melalui ekosistem KAI Group yang melibatkan perusahaan, pekerja, pelanggan, mitra usaha, dan masyarakat.
“Di balik perjalanan pelanggan, distribusi barang, aktivitas usaha di stasiun, dan berbagai layanan KAI Group, terdapat nilai ekonomi yang ikut menghasilkan penerimaan bagi negara. Kontribusi tersebut selanjutnya dikelola pemerintah untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan,” ujar Anne.
Dari total kontribusi sebesar Rp6,98 triliun, KAI sebagai entitas induk menyumbang Rp6,19 triliun, sedangkan entitas anak berkontribusi sebesar Rp795,89 miliar.
Rinciannya terdiri atas Pajak Penghasilan sebesar Rp3,05 triliun, Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1,47 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp2,27 triliun, serta Pajak Bumi dan Bangunan sekitar Rp113,96 miliar.
Selain itu, entitas anak KAI Group turut memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah melalui pajak restoran sebesar Rp28,66 miliar, pajak hotel Rp456,90 juta, dan pajak daerah lainnya sebesar Rp47,84 miliar.
Anne menuturkan, capaian tersebut tidak lepas dari peran seluruh pihak yang terlibat dalam operasional perusahaan, mulai dari pekerja yang menjaga layanan, pelanggan yang menggunakan jasa kereta api, hingga mitra usaha yang mendukung kegiatan bisnis KAI Group.
“Di balik kontribusi Rp6,98 triliun tersebut terdapat aktivitas ekonomi yang digerakkan oleh para pekerja, pelanggan, mitra usaha, dan seluruh entitas KAI Group. Setiap bagian memiliki peran dalam membentuk nilai yang kemudian menjadi penerimaan bagi negara dan daerah,” katanya.
Menurut Anne, keberadaan layanan kereta api juga mendorong perputaran ekonomi di berbagai daerah. Aktivitas di stasiun dan perjalanan kereta mempertemukan pelanggan, pekerja, pelaku usaha, hingga pemasok yang secara tidak langsung ikut menciptakan penerimaan fiskal bagi pemerintah pusat maupun daerah.
“Ketika pelanggan melakukan perjalanan, ada banyak kehidupan yang ikut terhubung. Ada pekerja yang memperoleh penghasilan, pelaku usaha yang melayani pelanggan, pemasok yang menyediakan kebutuhan, serta daerah yang menerima manfaat dari aktivitas ekonomi di sekitarnya,” ujarnya.
KAI menegaskan seluruh penerimaan yang disetorkan menjadi bagian dari sistem penerimaan negara dan daerah yang dikelola pemerintah sesuai mekanisme penganggaran dan prioritas pembangunan.
”
Kontribusi ini tidak dikelola langsung oleh KAI untuk program tertentu. Dana tersebut masuk ke dalam sistem penerimaan pemerintah dan menjadi bagian dari kapasitas negara dalam menjalankan pelayanan publik serta pembangunan,” jelas Anne.
Sepanjang 2025, KAI juga memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan perpajakan yang berlaku. Hingga 31 Desember 2025, perusahaan tidak menerima peringatan maupun sanksi perpajakan yang signifikan. Kepatuhan tersebut dijaga melalui pengelolaan administrasi, pelaporan, pembayaran pajak, serta penguatan manajemen risiko perpajakan.
Anne menambahkan, peningkatan kontribusi kepada negara harus berjalan seiring dengan kinerja perusahaan yang sehat, keberlanjutan layanan, dan kesejahteraan pekerja.
“Kereta api membawa jutaan cerita perjalanan. Dari aktivitas tersebut lahir pekerjaan, kesempatan usaha, penghasilan keluarga, serta kontribusi yang kembali kepada negara. KAI akan terus menjaga kinerja dan tata kelola agar manfaat kehadiran perusahaan dapat dirasakan semakin luas oleh masyarakat,” tutup Anne.(fahmi)






























