Wartatrans.com, ACEH — Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk mencegah berkembangnya aktivitas dan penyebaran konten LGBT di wilayah Aceh. Berbagai langkah strategis disiapkan untuk menjaga nilai-nilai syariat Islam, adat istiadat, serta kearifan lokal yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat di Bumi Serambi Mekkah.
Sikap tersebut disampaikan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) saat memimpin rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (23/7/2026).

Dalam rapat tersebut, pemerintah membahas sejumlah langkah antisipatif terhadap aktivitas dan penyebaran konten LGBT, khususnya yang dinilai berkembang melalui ruang digital maupun sejumlah ruang publik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir Syamaun, dalam paparannya menyebutkan bahwa penyebaran konten LGBT di ruang digital maupun aktivitas yang melibatkan komunitas tertentu menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat.
Menurut Nasir, aktivitas yang diklaim berkaitan dengan LGBT terindikasi berlangsung di sejumlah ruang publik, seperti kafe atau warung kopi, barbershop, hingga tempat kebugaran atau gym.
Ia mengatakan, fenomena tersebut perlu diantisipasi karena dinilai dapat memberikan dampak terhadap kehidupan sosial masyarakat Aceh.
“Selain dapat meningkatkan risiko infeksi menular seksual, termasuk HIV/AIDS, keberadaan aktivitas LGBT juga berpotensi memicu keresahan sosial, menimbulkan polemik di tengah masyarakat, serta bertentangan dengan norma dan nilai-nilai yang berlaku di Aceh,” ujar Nasir.
Sebagai langkah tindak lanjut, Pemerintah Aceh berencana merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Gugus Tugas Pencegahan Pornografi. Revisi tersebut diharapkan dapat memperkuat cakupan upaya pencegahan dan penanganan berbagai bentuk konten yang dinilai bertentangan dengan norma kesusilaan.
Selain langkah regulasi, pemerintah juga akan memperkuat ketahanan keluarga melalui penguatan pola asuh dan penerapan disiplin positif. Upaya tersebut diarahkan sebagai langkah preventif untuk membangun lingkungan keluarga yang mampu memberikan pendidikan dan pendampingan kepada anak dan generasi muda.
Nasir juga menyampaikan rencana pembentukan tim terpadu yang bertugas melakukan langkah antisipasi dan pemantauan terhadap aktivitas yang dikaitkan dengan LGBT, baik di ruang publik maupun melalui media sosial.
Pemerintah Aceh menilai upaya tersebut perlu dilakukan secara terkoordinasi dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Pemerintah juga menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai sosial, adat, budaya, dan syariat Islam yang menjadi landasan kehidupan masyarakat Aceh.
Langkah yang disiapkan Pemerintah Aceh tersebut diharapkan dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta menjaga ketertiban dan keharmonisan kehidupan sosial masyarakat.*** (Jasa/Agam)


























