Wartatrans.com, TAKENGON — Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kabupaten Aceh Tengah Provinsi Aceh periode 2025–2030 telah disusun dan siap memasuki agenda pelantikan.
Susunan kepengurusan tersebut tercantum dalam Susunan Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia Kabupaten Aceh Tengah Provinsi Aceh periode 2025–2030.
Dalam struktur tersebut, Ali Munawardiko dipercaya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah APPSI Kabupaten Aceh Tengah. Sementara Eka Saputra, ST. tercatat sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Daerah.
Susunan Pengurus APPSI Aceh Tengah
Dewan Pembina Ketua: Bupati Aceh Tengah
Anggota: Wakil Bupati Aceh Tengah Dewan Pertimbangan Daerah
Anggota: Eka Saputra, ST.
Dewan Pimpinan Daerah
Ketua: Ali Munawardiko
Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Pengkaderan: Harun Zeni
Wakil Ketua Bidang Mitra dan Diklat: Mukhlis M Siregar
Wakil Ketua Bidang Jasa Perdagangan: Iwannitosa Putra
Wakil Ketua Bidang Usaha dan Perdagangan: Edi Sonapa
Wakil Ketua Bidang Usaha dan Properti: Hairunsyah
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi: Wahyu Fahmi, S.H.
Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga: Mawardi Muthe, ST., MT.
Wakil Ketua Bidang Satgas Khusus: Subhan
Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan: Fitriyati
Wakil Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi: Bukhari
Sekretaris: Jasa Purnama, SH.
Wakil Sekretaris: Sutan Tambopolon
Bendahara: M. Riskan, ST.
Wakil Bendahara: Zuhdi Putra, ST.
Anggota Inti Wakil Bidang
Mustaqim
Sirwan Yoga
Nasri
Win Noto Gayo
Tasmin Jaya
Kausar
Sayang Tarama
Sukur Abadi Ginting
MuledI
Aramiko
Ismaruddin
Rudi
Kamaruzzaman
Perkuat Peran Pedagang Pasar
Dengan terbentuknya kepengurusan tersebut, APPSI Aceh Tengah diharapkan dapat menjadi wadah komunikasi dan aspirasi para pedagang pasar di Kabupaten Aceh Tengah.
Kepengurusan APPSI juga diharapkan mampu membangun sinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendorong penataan pasar, pemberdayaan pedagang, pengembangan usaha, serta peningkatan perekonomian masyarakat.
Agenda pelantikan pengurus APPSI Kabupaten Aceh Tengah periode 2025–2030 selanjutnya diharapkan menjadi momentum awal untuk menjalankan program organisasi sekaligus memperkuat posisi dan peran pedagang dalam pembangunan ekonomi daerah.*** (Jasa)




















