Menu

Mode Gelap
Mantan Anggota DPR RI Beri Penguatan bagi Relawan Kemanusiaan Kemenhub Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Kondisi Darurat di Bandara APT Pranoto Pelita Air Bagikan Ratusan Tiket Nonton Gratis MotoGP di Mandalika BOEMKRAF PKS Kabupaten Bogor Dorong UMKM dan Ekonomi Kreatif Semakin Berdampak Satu KRL CLI-225 Kembali Beroperasi, Commuter Line Bogor Tambah 4 Perjalanan Kopi Pagi Kang Leo, Jalan Panjang Mencari Air Bersih di Pelosok Bener Meriah

RAGAM

Mulai 21 September 2026, Pemprov Jateng Memberlakulan Kebijakan Relaksasi Pajak

badge-check


 Mulai 21 September 2026, Pemprov Jateng Memberlakulan Kebijakan Relaksasi Pajak Perbesar

Wartatrans.com, JATENG — Mulai tanggal 21 September sampai 28 Desember 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberi pembebasan sanksi administrasi atau denda serta pembebasan pajak progresif. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.

Relaksasi pajak ini diumumkan Kepala Badan Pendapatan Daeran (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, Jumat (18/09/2026). “Pak Gubernur Jateng Ahmad Luthfi memberi relaksasi ke penunggak pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan dendanya. Pembebasan yang kedua adalah pajak progresif,” katanya.

Lebih lanjut Masrofi menjelaskan bahwa pembebasan pajak progresif berlaku bagi kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, keempat, dan seterusnya. Dengan demikian wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan tidak dikenakan pajak progresif. Ini berlaku selama periode program. Sebelumnya, pada Februari 2026 Pemprov Jateng juga telah memberikan relaksasi diskon pajak sebesar 5 persen.

Asal tahu, tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jateng saat ini cuma 54 persen. Dari 17 juta kendaraan yang beredar, hanya 11 juta yang membayar pajak. Jika dirupiahkan, tunggakan pajak untuk pendapatan provinsi adalah Rp. 2,4 triliun.

Masrofi menambahkan, 80 persen kendaraan di Jateng adalah roda dua sehingga menjadi bagian terbesar dari total tunggakan. Selain tunggakan yang menjadi pendapatan provinsi, terdapat sekitar Rp. 900 miliar tunggakan yang menjadi pendapatan kabupaten/ kota. Jika ditotal, semua tunggakan mencapai Rp. 3,3 triliun.

Di bagian akhir pengumuman, Masrofi mengatakan bahwa kebijakan hanya menghapus sanksi administrasi atau denda, bukan pokok pajak kendaraan bermotor.

Dia berharap masyarakat memanfaatkan program tersebut karena pajak akan kembali kepada masyarakat. Wujudnya berupa pembangunan infrastruktur, pengadaan pendidikan dan penyediaan kesehatan.***

(Aditiya Widodo Putra)

Baca Lainnya

Mantan Anggota DPR RI Beri Penguatan bagi Relawan Kemanusiaan

19 September 2026 - 16:24 WIB

Kopi Pagi Kang Leo, Jalan Panjang Mencari Air Bersih di Pelosok Bener Meriah

19 September 2026 - 10:23 WIB

Empat Wisudawan Asal Aceh Disambut Tradisi Peusijuek

19 September 2026 - 07:37 WIB

LPM Pituluik ISI Padangpanjang Gelar PJTM: Beri Penguatan Mutu Jurnalistik di Era Digital

19 September 2026 - 07:22 WIB

Top! Konsisten 93 Pekan, Wartawan Turun Gunung Bagi-bagi Makanan Cileungsi-Jonggol

18 September 2026 - 21:20 WIB

Hujan Turun Usai Sholat Istisqa, Haji Fikri: Ini Bukti Rahmat Allah Lebih Besar dari Segala Kekurangan Kita

18 September 2026 - 20:33 WIB

Siswa SD di Aceh Tengah Antusias Saksikan Pemutaran “Nussa The Movie” di Gedung GOS

18 September 2026 - 18:16 WIB

Ditjen Hubdat Beri Penghargaan Insan Perhubungan Berprestasi

18 September 2026 - 16:44 WIB

ABUPI dan IIEA Jalin Kerja Sama, Dorong Standar dan Tata Kelola Badan Usaha Pelabuhan

18 September 2026 - 09:19 WIB

Guru Besar, Dosen dan Orang Awam

18 September 2026 - 09:11 WIB

Trending di RAGAM