Wartatrans.com, JATENG — Mulai tanggal 21 September sampai 28 Desember 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberi pembebasan sanksi administrasi atau denda serta pembebasan pajak progresif. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.
Relaksasi pajak ini diumumkan Kepala Badan Pendapatan Daeran (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, Jumat (18/09/2026). “Pak Gubernur Jateng Ahmad Luthfi memberi relaksasi ke penunggak pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan dendanya. Pembebasan yang kedua adalah pajak progresif,” katanya.
Lebih lanjut Masrofi menjelaskan bahwa pembebasan pajak progresif berlaku bagi kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, keempat, dan seterusnya. Dengan demikian wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan tidak dikenakan pajak progresif. Ini berlaku selama periode program. Sebelumnya, pada Februari 2026 Pemprov Jateng juga telah memberikan relaksasi diskon pajak sebesar 5 persen.
Asal tahu, tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jateng saat ini cuma 54 persen. Dari 17 juta kendaraan yang beredar, hanya 11 juta yang membayar pajak. Jika dirupiahkan, tunggakan pajak untuk pendapatan provinsi adalah Rp. 2,4 triliun.

Masrofi menambahkan, 80 persen kendaraan di Jateng adalah roda dua sehingga menjadi bagian terbesar dari total tunggakan. Selain tunggakan yang menjadi pendapatan provinsi, terdapat sekitar Rp. 900 miliar tunggakan yang menjadi pendapatan kabupaten/ kota. Jika ditotal, semua tunggakan mencapai Rp. 3,3 triliun.
Di bagian akhir pengumuman, Masrofi mengatakan bahwa kebijakan hanya menghapus sanksi administrasi atau denda, bukan pokok pajak kendaraan bermotor.
Dia berharap masyarakat memanfaatkan program tersebut karena pajak akan kembali kepada masyarakat. Wujudnya berupa pembangunan infrastruktur, pengadaan pendidikan dan penyediaan kesehatan.***
(Aditiya Widodo Putra)






















