Menu

Mode Gelap
Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran, KAI Commuter Jalankan 1.149 Perjalanan per Hari KAI Mulai Angkutan Lebaran 2026, Lebih dari 27 Ribu Penumpang Berangkat dari Daop 1 Jakarta pada H-10 KAI Commuter Luncurkan KMT Co-Branding BSN, Dorong Transaksi Cashless di Transportasi Jabodetabek Hasnur Internasional Shipping Tbk Bagikan Dividen Rp26,1 Miliar Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Mengajak Wartawan Ikut Membangun Wilayahnya Pengoperasian Skybridge Stasiun Bandung Mulai Diujicoba

PERISTIWA

Pemerintah Indonesia Melarang Anak Gunakan Medsos Tahun 2026

badge-check


 Pemerintah Indonesia Melarang Anak Gunakan Medsos Tahun 2026 Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA –+ Pemerintah berencana membatasi penggunaan media sosial untuk anak usia 13 hingga 16 tahun tergantung dari risiko masing-masing platform. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan penerapan pembatasan itu ditargetkan terlaksana mulai Maret 2026.

“Maret tahun depan, akun-akun milik bocil di rentang usia 13 dan 16 tahun akan mengalami “penundaan akses” atau pembatasan fitur, tergantung seberapa toxic atau berisikonya platform tersebut, ” kata Meutya.

Meutya menjelaskan bahwa Indonesia sudah memiliki aturan terkait hal ini yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS) yang spesifik mengatur perlindungan anak di ranah digital, batas usia boleh mengakses platform daring dan pelarangan profiling data anak. Peraturan akan diimplementasikan penuh tahun 2026. Dampak dari aturan baru, mungkin belum dirasakan masyarakat secara signifikan karena masih proses transisi dan persiapan dengan para platform besar.

Lebih lanjut Meutya menerangkan bahwa detoksifikasi digital massal juga dilakukan negara-negara Asia maupun Eropa. Mereka saat ini sedang masuk tahap penyusunan aturan tapi ada negara yang sudah menjalankan. Australia menjadi negara pertama yang melarang penuh anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram, YouTube. Cina menerapkan pembatasan ketat, termasuk larangan penggunaan perangkat digital antara jam 22.00 sampai 06.00 dan maksimal 2 jam sehari untuk remaja 16-18 tahun. Konten – konten media sosial juga diawasi secara ketat. Di Italia dan Prancis, anak di bawah 14 tahun memerlukan izin orang tua untuk membuat akun media sosial. Untuk Indonesia, Meutya berharap tahun 2026 pemerintah bisa menerapkan pembatasan-pembatasan.

Pelarangan dilakukan dengan berbagai alasan, salah satunya demi menjaga kesehatan mental anak-anak dengan lebih banyak mengutamakan interaksi secara langsung dengan orang sekelilingnya.

Bagi platform yang enggan patuh pada aturan akan ada sanksi yang dijatuhkan pemerintah mulai dari sanksi administrasi, denda, hingga pemutusan akses. “Tentang sanksi akan dikeluarkan Peraturan Menteri. Ini semua sedang digodok. Uji petik juga dilakukan di mana anak-anak di Jogja disurvei. mereka diberi waktu untuk masuk ke sistem platform digital besar (PSE), lalu mereka akan memberikan feedback,” demikian keterangan Meutya.*** (Slamet Widodo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Mengajak Wartawan Ikut Membangun Wilayahnya

11 Maret 2026 - 14:35 WIB

Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Siap Mendukung Kelancaran Angkutan Lebaran 2026

11 Maret 2026 - 11:22 WIB

Walikota Semarang Agustina Wilujeng Melantik Sekaligus 354 Pejabat Eselon III dan IV

11 Maret 2026 - 11:10 WIB

Komnas HAM RI Dalami Aksi Demo dan Segel Kantor Komnas HAM Sulteng

11 Maret 2026 - 10:55 WIB

Mantap, Tenaga Ahli Meruorah Terjun jadi Penguji di UKK SMK Negeri 1 Labuan Bajo

11 Maret 2026 - 10:04 WIB

Berbagi di Bulan Ramadhan: Pelindo Solusi Digital Hadirkan Kegembiraan di Panti Asuhan Bersama Anak Yatim

11 Maret 2026 - 06:21 WIB

Zakat Pekerja IPC TPK Jangkau Mustahik di Palestina dan Jakarta Utara

11 Maret 2026 - 05:52 WIB

Razan Ikhsyan: Catatan Ramadan dari Madinah, Syahdunya Kota Nabi (2)

11 Maret 2026 - 00:04 WIB

Hore, AirNav Panen Perdana Melon Hidroponik Petani Binaan di Boyolali

10 Maret 2026 - 17:45 WIB

Berkapasitas 600 Taruna, PIP Semarang Resmikan Asrama 5 Lantai

10 Maret 2026 - 16:38 WIB

Trending di PERISTIWA