Menu

Mode Gelap
Bahlil Prioritaskan Warga Tanimbar dan Maluku Barat Daya Bekerja di Proyek LNG Blok Masela KAI Angkut 10.050 Ton Pupuk pada Semester I 2026, Perkuat Distribusi Antardaerah Perkuat Ketahanan Energi Nasional, PTPN I Kembangkan Bioetanol Syarat Kapal Nelayan 30-200 GT Dapat Solar Rp15.000 per Liter, Ini Kata Kementerian-KP Wow Banyak! KAI Kelola 12.856 Sarana Perkeretaapian untuk Dukung Mobilitas dan Logistik Nasional, Ini Dia Rinciannya Aceh Tamiang Mulai Tanam Padi Perdana di Lahan Pascabanjir, Terapkan Sistem Pertanian Modern

PERISTIWA

Pemerintah Indonesia Melarang Anak Gunakan Medsos Tahun 2026

badge-check


 Pemerintah Indonesia Melarang Anak Gunakan Medsos Tahun 2026 Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA –+ Pemerintah berencana membatasi penggunaan media sosial untuk anak usia 13 hingga 16 tahun tergantung dari risiko masing-masing platform. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan penerapan pembatasan itu ditargetkan terlaksana mulai Maret 2026.

“Maret tahun depan, akun-akun milik bocil di rentang usia 13 dan 16 tahun akan mengalami “penundaan akses” atau pembatasan fitur, tergantung seberapa toxic atau berisikonya platform tersebut, ” kata Meutya.

Meutya menjelaskan bahwa Indonesia sudah memiliki aturan terkait hal ini yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS) yang spesifik mengatur perlindungan anak di ranah digital, batas usia boleh mengakses platform daring dan pelarangan profiling data anak. Peraturan akan diimplementasikan penuh tahun 2026. Dampak dari aturan baru, mungkin belum dirasakan masyarakat secara signifikan karena masih proses transisi dan persiapan dengan para platform besar.

Lebih lanjut Meutya menerangkan bahwa detoksifikasi digital massal juga dilakukan negara-negara Asia maupun Eropa. Mereka saat ini sedang masuk tahap penyusunan aturan tapi ada negara yang sudah menjalankan. Australia menjadi negara pertama yang melarang penuh anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram, YouTube. Cina menerapkan pembatasan ketat, termasuk larangan penggunaan perangkat digital antara jam 22.00 sampai 06.00 dan maksimal 2 jam sehari untuk remaja 16-18 tahun. Konten – konten media sosial juga diawasi secara ketat. Di Italia dan Prancis, anak di bawah 14 tahun memerlukan izin orang tua untuk membuat akun media sosial. Untuk Indonesia, Meutya berharap tahun 2026 pemerintah bisa menerapkan pembatasan-pembatasan.

Pelarangan dilakukan dengan berbagai alasan, salah satunya demi menjaga kesehatan mental anak-anak dengan lebih banyak mengutamakan interaksi secara langsung dengan orang sekelilingnya.

Bagi platform yang enggan patuh pada aturan akan ada sanksi yang dijatuhkan pemerintah mulai dari sanksi administrasi, denda, hingga pemutusan akses. “Tentang sanksi akan dikeluarkan Peraturan Menteri. Ini semua sedang digodok. Uji petik juga dilakukan di mana anak-anak di Jogja disurvei. mereka diberi waktu untuk masuk ke sistem platform digital besar (PSE), lalu mereka akan memberikan feedback,” demikian keterangan Meutya.*** (Slamet Widodo)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

KAI Dampingi UMK Binaan dari Penguatan Kapasitas hingga Akses Pasar di INACRAFT Festival Yogyakarta 2026

16 Juli 2026 - 21:07 WIB

Pelindo Regional 2 Catat Pertumbuhan Positif di Seluruh Lini Layanan Kepelabuhanan

16 Juli 2026 - 20:38 WIB

Komitmen ASRI Berbuah Prestasi, IPCC Sabet Penghargaan Green and Smart Port 2026

16 Juli 2026 - 20:18 WIB

⁠Dukung Kelancaran Arus Logistik Pelabuhan, KSOP Utama Tanjung Priok berikan kebijakan penyesuaian YOR

16 Juli 2026 - 13:03 WIB

Pelindo Regional 4 Perkuat Budaya Keselamatan bagi Peserta Magang

16 Juli 2026 - 09:53 WIB

QRIS Tembus 45 Juta Merchant, Tunai Tetap Masih Mendominasi Daerah

16 Juli 2026 - 05:25 WIB

Diduga Kuat Truk Colt diesel Tanpa Nopol Mengangkut Minyak Mentah Ilegal Melintas dijalan Lintas Medan-Sumut

15 Juli 2026 - 21:35 WIB

Pejuang Agraria Desak Penyelesaian Konflik Hak Adat atas Tanah di Aceh Timur

15 Juli 2026 - 21:18 WIB

IPC TPK Peringati HUT ke-13 dengan Donor Darah, 128 Kantong Darah Terkumpul

15 Juli 2026 - 21:09 WIB

Siswa SLB Gianyar Tolak Narkoba

15 Juli 2026 - 13:48 WIB

Trending di RAGAM