Menu

Mode Gelap
Kuliner Kereta Hadirkan Menu Baru untuk Temani Libur Panjang Penumpang KA KAI Layani 3,2 Juta Penumpang Kereta Bandara hingga April 2026, Mobilitas Masyarakat Kian Bergantung pada Transportasi Terintegrasi Long Weekend Naik Whoosh? Ada Diskon Hotel, Wisata Gratis, hingga Shuttle ke Destinasi Favorit KAI Layani 393 Ribu Pelanggan di Awal Long Weekend, Rute Yogyakarta dan Bandung Jadi Favorit Penjualan Tiket Whoosh Meningkat saat Long Weekend, KCIC Catat 49 Ribu Tiket Terjual AHY dan Jajaran Kemenko Infrastruktur Hadiri Ratas Bersama Presiden Prabowo

PERISTIWA

Pemerintah Indonesia Melarang Anak Gunakan Medsos Tahun 2026

badge-check


 Pemerintah Indonesia Melarang Anak Gunakan Medsos Tahun 2026 Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA –+ Pemerintah berencana membatasi penggunaan media sosial untuk anak usia 13 hingga 16 tahun tergantung dari risiko masing-masing platform. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan penerapan pembatasan itu ditargetkan terlaksana mulai Maret 2026.

“Maret tahun depan, akun-akun milik bocil di rentang usia 13 dan 16 tahun akan mengalami “penundaan akses” atau pembatasan fitur, tergantung seberapa toxic atau berisikonya platform tersebut, ” kata Meutya.

Meutya menjelaskan bahwa Indonesia sudah memiliki aturan terkait hal ini yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS) yang spesifik mengatur perlindungan anak di ranah digital, batas usia boleh mengakses platform daring dan pelarangan profiling data anak. Peraturan akan diimplementasikan penuh tahun 2026. Dampak dari aturan baru, mungkin belum dirasakan masyarakat secara signifikan karena masih proses transisi dan persiapan dengan para platform besar.

Lebih lanjut Meutya menerangkan bahwa detoksifikasi digital massal juga dilakukan negara-negara Asia maupun Eropa. Mereka saat ini sedang masuk tahap penyusunan aturan tapi ada negara yang sudah menjalankan. Australia menjadi negara pertama yang melarang penuh anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram, YouTube. Cina menerapkan pembatasan ketat, termasuk larangan penggunaan perangkat digital antara jam 22.00 sampai 06.00 dan maksimal 2 jam sehari untuk remaja 16-18 tahun. Konten – konten media sosial juga diawasi secara ketat. Di Italia dan Prancis, anak di bawah 14 tahun memerlukan izin orang tua untuk membuat akun media sosial. Untuk Indonesia, Meutya berharap tahun 2026 pemerintah bisa menerapkan pembatasan-pembatasan.

Pelarangan dilakukan dengan berbagai alasan, salah satunya demi menjaga kesehatan mental anak-anak dengan lebih banyak mengutamakan interaksi secara langsung dengan orang sekelilingnya.

Bagi platform yang enggan patuh pada aturan akan ada sanksi yang dijatuhkan pemerintah mulai dari sanksi administrasi, denda, hingga pemutusan akses. “Tentang sanksi akan dikeluarkan Peraturan Menteri. Ini semua sedang digodok. Uji petik juga dilakukan di mana anak-anak di Jogja disurvei. mereka diberi waktu untuk masuk ke sistem platform digital besar (PSE), lalu mereka akan memberikan feedback,” demikian keterangan Meutya.*** (Slamet Widodo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

AHY dan Jajaran Kemenko Infrastruktur Hadiri Ratas Bersama Presiden Prabowo

15 Mei 2026 - 16:02 WIB

Astra Credit Companies Tanam Mangrove di Pontianak

15 Mei 2026 - 15:50 WIB

JKA dan Bencana – Kelalaian DPRA dan Gubernur?

15 Mei 2026 - 15:29 WIB

Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Kalbar Menuai Polemik

14 Mei 2026 - 17:52 WIB

MAA Jakarta Surati Menag soal Penggunaan Atribut Adat Aceh dalam Ucapan Keagamaan

14 Mei 2026 - 11:11 WIB

Catatan H. Erick Teguh M: Sarapan Pagi di Capitol Kopitiam, Kuala Lumpur

14 Mei 2026 - 10:39 WIB

BKI Pertahankan Kategori “High Performance” Pada Tokyo MoU 2025

13 Mei 2026 - 21:01 WIB

Kunjungan Mahasiswa UI ke IPC TPK, Sinkronisasi Teori Akademik dan Realita Industri Pelabuhan

13 Mei 2026 - 20:35 WIB

KSP Dudung Abdurachman Tinjau Langsung Pelindo, Dukung Penguatan Tata Kelola Pelabuhan Nasional

13 Mei 2026 - 19:41 WIB

Terminal Teluk Lamong Perkuat Kompetensi Pekerja dalam Pertolongan Pertama Kecelakaan

13 Mei 2026 - 18:51 WIB

Trending di NASIONAL