Menu ✖

Mode Gelap
KAI Angkut 2,04 Juta Ton BBM hingga September 2026, Naik 3,92 Persen Tanjung Perak jadi Pelabuhan Uji Coba Pertama Penertiban Kendaraan ODOL Hendak Naik Kapal Banjir dan Longsor Lumpuhkan Akses Blangkejeren–Kutacane, Aktivitas Ekonomi Warga Terancam Rocky Gerung Diminta Tak Lagi Desak Gibran Mundur, Kebebasan Berpendapat dan Etika Kekuasaan Jadi Sorotan KSOP Muara Angke Kampanye Pemeriksaan Kapal Terkonsentrasi Townhall Meeting IPC TPK 2026: Fokus Penyelarasan Peta Peran Pelindo Group dan Transformasi Perusahaan

PERISTIWA

Pemerintah Indonesia Melarang Anak Gunakan Medsos Tahun 2026

badge-check


 Pemerintah Indonesia Melarang Anak Gunakan Medsos Tahun 2026 Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA –+ Pemerintah berencana membatasi penggunaan media sosial untuk anak usia 13 hingga 16 tahun tergantung dari risiko masing-masing platform. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan penerapan pembatasan itu ditargetkan terlaksana mulai Maret 2026.

“Maret tahun depan, akun-akun milik bocil di rentang usia 13 dan 16 tahun akan mengalami “penundaan akses” atau pembatasan fitur, tergantung seberapa toxic atau berisikonya platform tersebut, ” kata Meutya.

Meutya menjelaskan bahwa Indonesia sudah memiliki aturan terkait hal ini yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS) yang spesifik mengatur perlindungan anak di ranah digital, batas usia boleh mengakses platform daring dan pelarangan profiling data anak. Peraturan akan diimplementasikan penuh tahun 2026. Dampak dari aturan baru, mungkin belum dirasakan masyarakat secara signifikan karena masih proses transisi dan persiapan dengan para platform besar.

Lebih lanjut Meutya menerangkan bahwa detoksifikasi digital massal juga dilakukan negara-negara Asia maupun Eropa. Mereka saat ini sedang masuk tahap penyusunan aturan tapi ada negara yang sudah menjalankan. Australia menjadi negara pertama yang melarang penuh anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram, YouTube. Cina menerapkan pembatasan ketat, termasuk larangan penggunaan perangkat digital antara jam 22.00 sampai 06.00 dan maksimal 2 jam sehari untuk remaja 16-18 tahun. Konten – konten media sosial juga diawasi secara ketat. Di Italia dan Prancis, anak di bawah 14 tahun memerlukan izin orang tua untuk membuat akun media sosial. Untuk Indonesia, Meutya berharap tahun 2026 pemerintah bisa menerapkan pembatasan-pembatasan.

Pelarangan dilakukan dengan berbagai alasan, salah satunya demi menjaga kesehatan mental anak-anak dengan lebih banyak mengutamakan interaksi secara langsung dengan orang sekelilingnya.

Bagi platform yang enggan patuh pada aturan akan ada sanksi yang dijatuhkan pemerintah mulai dari sanksi administrasi, denda, hingga pemutusan akses. “Tentang sanksi akan dikeluarkan Peraturan Menteri. Ini semua sedang digodok. Uji petik juga dilakukan di mana anak-anak di Jogja disurvei. mereka diberi waktu untuk masuk ke sistem platform digital besar (PSE), lalu mereka akan memberikan feedback,” demikian keterangan Meutya.*** (Slamet Widodo)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Banjir dan Longsor Lumpuhkan Akses Blangkejeren–Kutacane, Aktivitas Ekonomi Warga Terancam

12 Oktober 2026 - 20:16 WIB

Rocky Gerung Diminta Tak Lagi Desak Gibran Mundur, Kebebasan Berpendapat dan Etika Kekuasaan Jadi Sorotan

12 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Townhall Meeting IPC TPK 2026: Fokus Penyelarasan Peta Peran Pelindo Group dan Transformasi Perusahaan

12 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Pelindo Kenalkan Dunia Maritim kepada Siswa SMPN 129 Jakarta melalui Edukasi Kemaritiman

12 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Rocky Gerung Minta Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ingatkan Prabowo Jangan Terseret Polemik

12 Oktober 2026 - 16:40 WIB

CELIOS Merilis Menteri Terburuk dan Terbaik 2 Tahun Pemerintahan Prabowo, Siapa Saja?

12 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Aliansi Masyarakat Sipil Laporkan Proyek RS Pendidikan Untad Rp172 Miliar ke Kejati Sulteng

12 Oktober 2026 - 12:18 WIB

TPPAS Lulut Nambo dan Pengelolaan Sampah dari Hulu, H. Fikri Hudi Dorong Kolaborasi Masyarakat

12 Oktober 2026 - 11:10 WIB

​Karmila, Demisioner Presma Universitas Bumi Persada, Suarakan Aspirasi Pascabencana Aceh di Ajang Nasional Future Leaders Summit 2026

12 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Karhutla Tembus 10 Hektare di Bagendang, Kalteng

12 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Trending di NASIONAL