Wartatrans.com, JAWA TENGAH — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026. Penetapan tersebut diumumkan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi di kantornya, Semarang, Rabu (24/12/2025).
UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505. UMP Jawa Tengah 2026 dimana besarannya adalah Rp.2.327.386,07, atau naik Rp.158.037,07 (7,28 persen) dari UMP 2025 yang sebesar Rp.2.169.349,00.

Menurut Luthfi, Penetapan UMP juga dihitung dengan mempertimbangkan inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.
“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” tegas mantan Kapolda Jateng.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan UMSP Tahun 2026 pada 11 sektor industri seperti tepung terigu, gula pasir, alas kaki, kosmetik, hingga industri produk farmasi. Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP, sesuai karakteristik dan kemampuan sektor terkait.
Untuk UMK 2026 dihitung berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/ kota, serta nilai alfa. Nilai alfa untuk penentuan UMK ini bervariasi, sesuai dengan kabupaten/ kota masing-masing. UMK tertinggi adalah Kota Semarang sebesar Rp.3.701.709, atau naik 7,15 persen dari tahun sebelumnya.
Di samping UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan UMSK 2026 pada 33 sektor di lima kabupaten/ kota, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Demak, Cilacap, dan Tegal.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan, kebijakan pengupahan, khususnya penetapan upah minimum, merupakan bagian dari program strategis nasional. Maka, dalam penetapannya, pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pengupahan dari pemerintah pusat. Tujuannya, memberikan perlindungan bagi pekerja, dan memberi kepastian hukum bagi dunia usaha.
Pihaknya menegaskan, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah. Kebijakan harus disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain masa kerja, kompetensi, jabatan, serta kinerja.
Kebijakan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Diharapkan seluruh perusahaan mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini, sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.
Selain itu, penetapan upah minimum diyakini mampu meningkatkan kesejahteraan buruh, sekaligus menjaga kondusivitas wilayah dan iklim investasi di Jawa Tengah.
“Harapan kita, kesejahteraan dan pendapatan buruh meningkat, wilayah tetap kondusif, dan investasi di Jawa Tengah semakin berkembang,” ujarnya.
Selain kebijakan pengupahan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyiapkan sejumlah kebijakan pendukung, antara lain penyusunan Peraturan Gubernur tentang Koperasi Buruh, penguatan akses transportasi pekerja, penyediaan daycare di lingkungan perusahaan, serta dukungan program perumahan buruh yang terjangkau.
Berikut ini daftar besaran UMP dan UMK se Jawa Tengah tahun 2026:
Kab. Cilacap Rp. 2.773.184,00
Kab. Banyumas Rp. 2.474.598,99
Kab. Purbalingga Rp. 2.474.721,94
Kab. Banjarnegara Rp. 2.327.813,08
Kab. Kebumen Rp. 2.400.000,00
Kab. Purworejo Rp.2.401.961,91
Kab. Wonosobo Rp. 2.455.038,01
Kab. Magelang Rp. 2.607.790,00
Kab. Boyolali Rp. 2.537.949,00
Kab. Klaten Rp. 2.538.691,00
Kab. Sukoharjo Rp.2.500.000,00
Kab. Wonogiri Rp. 2.335.126,00
Kab. Karanganyar Ro. 2.592.154,06
Kab. Sragen Rp. 2.337.700,00
Kab. Grobogan Rp. 2.399.186,00
Kab. Blora Rp. 2.345.695,00
Kab. Rembang Rp. 2.386.305,00
Kab. Pati Rp. 2.485.000,00
Kab. Kudus Rp. 2.818.585,00
Kab. Jepara Rp. 2.756.501,00
Kab. Demak Rp. 3.122.805,00
Kab. Semarang Ro. 2.940.088,00
Kab. Temanggung Rp. 2.397.000,00
Kab. Kendal Ro. 2.992.994,00
Kab. Batang Rp. 2.708.520,00
Kab. Pekalongan Rp. 2.633.700,00
Kab. Pemalang Rp. 2.433.254,00
Kab. Tegal Rp. 2.484.162,00
Kab. Brebes Rp. 2.400.350,47
Kota Magelang Ro. 2.429.285,00
Kota Surakarta Rp. 2.570.000,00
Kota Salatiga Rp. 2.698.273,24
Kota Semarang Ro. 3.701.709,00
Kota Pekalongan Rp. 2.700.926,00
Kota Tegal Ro. 2.526.510,00
Jawa Tengah (UMP) Rp. 2.327.386,07
Setelah mengumumkan penetapan UMP dan UMK 2026 Jateng, Gubernur Ahmad Luthfi menemui ratusan buruh yang melakukan demo terkait nasib mereka.*** (Slamet Widodo)










