Wartatrans.com, JAKARTA — Pemerintah Kabupaten Bogor membentuk satuan tugas (satgas) terpadu untuk memperkuat upaya pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang. Langkah ini menandai pendekatan yang lebih sistematis dan melibatkan lintas sektor hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Pendopo Bupati, Kamis, 2 April 2026. Pemerintah daerah menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Bupati Bogor menegaskan, pembentukan satgas bukan sekadar simbolik, melainkan langkah operasional yang akan bergerak langsung di lapangan. “Tidak ada ruang bagi narkoba di Kabupaten Bogor. Penanganan dilakukan serentak dari tingkat kabupaten hingga desa,” ujarnya.
Menurut dia, persoalan narkoba tidak bisa ditangani secara parsial. Karena itu, pemerintah daerah mendorong keterlibatan berbagai unsur, mulai dari aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, institusi pendidikan, hingga tokoh masyarakat dan keagamaan.
Kepala BNN Kabupaten Bogor, Komisaris Besar Polisi Anggun Cahyono, mengatakan pihaknya siap mengerahkan sumber daya untuk mendukung kerja satgas. Ia menekankan bahwa strategi yang diterapkan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan berbasis komunitas.
“Pendekatan akan dilakukan secara masif dan terukur, dengan menyasar hingga lapisan masyarakat paling bawah,” kata Anggun.
Selain narkotika, perhatian juga diarahkan pada peredaran obat ilegal. Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Bogor, Jeffeta Pradeko Putra, menilai penyalahgunaan obat tertentu kini menjadi ancaman serius yang kerap luput dari perhatian.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat, terutama generasi muda,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan koordinasi antarinstansi diperlukan agar pengawasan terhadap obat dan makanan dapat berjalan efektif. Regulasi yang lebih ketat serta sinergi lintas lembaga dinilai menjadi kunci untuk menekan peredaran produk ilegal.
Pemerintah Kabupaten Bogor juga membuka ruang partisipasi publik. Masyarakat diminta aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba, dengan jaminan perlindungan identitas pelapor.
Dengan pembentukan satgas ini, pemerintah daerah berharap upaya pemberantasan narkoba tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif dan berkelanjutan.*** (MY)
























