Wartatrans.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyampaikan perkembangan penanganan pesawat ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT yang dioperasikan oleh Indonesia Air Transport (IAT).
Pesawat itu dilaporkan mengalami hilang kontak (lost contact) saat melaksanakan penerbangan dari Yogyakarta menuju Makassar pada Sabtu (17/1/2026).

“Tim SAR Gabungan berhasil menemukan serpihan pesawat di kawasan Gunung Bulusaraung, yang berada di perbatasan Kabupaten Maros dan Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan,” jelas Dirjen Perhubungan Udara Lukman F Laisa, Senin (19/1/2026).
Lokasi tersebut berjarak sekitar 26,49 kilometer dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, dan berdekatan dengan posko Basarnas terdekat.
Penemuan serpihan pesawat juga terjadi pada Ahad (18/1/2026) pagi, melalui operasi pencarian terpadu, yang mengombinasikan pencarian darat dan udara.
TNI Angkatan Udara mengerahkan pesawat tanpa awak (drone) sejak pukul 06.15 WITA yang kemudian dilanjutkan dengan penyisiran menggunakan helikopter TNI AU.
Pada pukul 07.46 WITA, tim berhasil mengidentifikasi secara visual serpihan pesawat berupa jendela yang menjadi penanda awal lokasi kecelakaan.
Selang tiga menit kemudian, tepatnya pada pukul 07.49 WITA, ditemukan serpihan berukuran besar yang diduga merupakan bagian badan pesawat beserta ekornya.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa pada tahap ini belum berada dalam posisi untuk menyimpulkan penyebab kejadian.
“Seluruh aspek yang berkaitan dengan proses investigasi, termasuk faktor penyebab kecelakaan pesawat, sepenuhnya menjadi kewenangan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan akan disampaikan secara resmi oleh KNKT sesuai ketentuan yang berlaku,” urainya.
Adapun jumlah orang di dalam pesawat (Persons on Board/POB) tercatat sebanyak 10 orang, yang terdiri atas tujuh awak pesawat dan tiga penumpang, dengan rincian sebagai berikut:
Awak Pesawat:
1. Capt. Andy
Dahananto
2. SIC / FO M. Farhan
Gunawan
3. FOO Hariadi
4. EOB Restu Adi P
5. EOB Dwi Murdiono
6. FA Florencia Lolita
7. FA Esther Aprilita S
Penumpang:
1. Deden
2. Ferry
3. Yoga
Proses evakuasi masih terus dilaksanakan oleh Basarnas bersama unsur gabungan TNI/Polri serta dukungan masyarakat setempat.
Basarnas telah mendirikan Posko Topo Bulu yang berjarak sekitar 4,6 kilometer dari lokasi kecelakaan.
Berdasarkan informasi awal, kondisi cuaca pada saat kejadian menunjukkan jarak pandang (visibility) sekitar 8 kilometer dengan kondisi sedikit berawan.
Informasi cuaca secara lebih rinci dan terkini terus dikoordinasikan dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Pada tahap ini, belum dapat ditarik kesimpulan mengenai faktor penyebab kejadian dan kondisi cuaca merupakan salah satu aspek yang akan dianalisis lebih lanjut dalam proses investigasi oleh KNKT.
Berdasarkan data Medical Examination (MEDEX) terakhir, seluruh awak pesawat yang bertugas dinyatakan FIT dan telah memenuhi standar kesehatan penerbangan sesuai dengan ketentuan Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 67.
“Seluruh sertifikat kesehatan awak pesawat tersebut masih berlaku pada saat kejadian,” ujar Lukman.
Berikut rinciannya:
* Capt. Andy Dahananto (Pilot in Command) memiliki sertifikat kesehatan Kelas 1, dengan hasil pemeriksaan medis terakhir pada 28 Juli 2025, dinyatakan FIT dan berlaku hingga 31 Januari 2026.
* FO Yudha Mahardika (First Officer) memiliki sertifikat kesehatan Kelas 1, dengan hasil pemeriksaan medis terakhir pada 15 Agustus 2025, dinyatakan FIT dan berlaku hingga 15 Februari 2026.
* Hariadi (Flight Operations Officer/FOO) memiliki sertifikat kesehatan Kelas 3, dengan hasil pemeriksaan medis terakhir pada 12 Juli 2024, dinyatakan FIT dan berlaku hingga 12 Juli 2026.
* Florencia Lolita (Flight Attendant) memiliki sertifikat kesehatan Kelas 2, dengan hasil pemeriksaan medis terakhir pada 31 Januari 2025, dinyatakan FIT dan berlaku hingga 31 Januari 2026.
* Esther Aprilita Pinarsinta Sianipar (Flight Attendant) memiliki sertifikat kesehatan Kelas 2, dengan hasil pemeriksaan medis terakhir 24 September 2024, dinyatakan FIT dan berlaku hingga 24 September 2026.
“Dengan demikian, tidak terdapat catatan medis yang menunjukkan awak pesawat tidak laik secara kesehatan pada saat bertugas,” tutur dia.
Berdasarkan data pengawasan dan hasil inspeksi kelaikudaraan, pesawat ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT dinyatakan memenuhi persyaratan kelaikudaraan.
Hal tersebut didukung pelaksanaan pemeriksaan dan inspeksi sebagai berikut:
* Ramp check terakhir dilaksanakan pada 19 November 2025 di Bandar Udara Sam Ratulangi, Manado, oleh Inspektur Kelaikudaraan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado.
* Inspeksi Perpanjangan Sertifikat Kelaikudaraan (Certificate of Airworthiness/C of A) dilaksanakan pada 3 September 2025.
* Inspeksi terakhir oleh operator Indonesia Air Transport (IAT) dilaksanakan sesuai dengan program perawatan Calendar Month 4.5 MO pada total waktu terbang 24.959,62 flight hours, pada 25 Desember 2025.
Data tersebut menunjukkan bahwa pesawat telah menjalani pemeriksaan rutin serta pengawasan kelaikudaraan secara berkala dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sehubungan dengan kejadian tersebut yang tidak terjadi di dalam area bandar udara, operasional penerbangan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, tetap berjalan normal,” imbuh Lukman.
Pada tanggal (18/1) pukul 10.05 – 10.40 WITA melakukan Press Conference dipimpin oleh Basarnas beserta Pangdam XIV Hasanuddin, Kapolda Sulsel, KNKT, Danlanud, Kodaeral VI, Otban Wilayah V, General Manager API, GM Airnav, IAT. Menyampaikan program pencarian hari ini
Pada pukul 11.59 WITA Pos Komando Crisis Center Basarnas menerima informasi telah ditemukan 1 jasad berkelamin laki-laki dan langsung di evakuasi.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak perlu merasa khawatir dalam menggunakan moda transportasi udara.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak berspekulasi atau mempercayai pemberitaan yang tidak kredibel, serta senantiasa merujuk pada informasi resmi yang disampaikan oleh lembaga berwenang dan menunggu hasil investigasi dari KNKT. (omy)





















