Wartatrans.com, JAKARTA -– Seorang staf di Kementerian Pertanian (Kementan) dipecat setelah terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap petani dengan modus mengaku sebagai pejabat eselon tinggi di kementerian. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan pemecatan dilakukan segera setelah laporan diterima dan staf tersebut mengakui perbuatannya.
Staf yang berasal dari Direktorat Tanaman Pangan itu diketahui meminta pungutan sebesar Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per unit alat mesin pertanian (alsintan), khususnya traktor. Bahkan, dalam satu lokasi, pungutan yang diminta mencapai Rp 600 juta. Modus pungli ini terungkap melalui kanal pengaduan Lapor Pak Amran.

“Ada pungutan Rp 50 juta sampai Rp 100 juta per traktor. Satu titik bahkan mencapai Rp 600 juta. Ini tidak manusiawi. Bantuan pemerintah itu gratis untuk rakyat,” ujar Amran dalam konferensi pers di Kanterian Pertanian, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).

Mentan Amran: Tidak ada kompromi.
Amran menuturkan bahwa staf tersebut dipanggil dan akhirnya mengakui perbuatannya. Ia bahkan mengaku-aku sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) saat berada di lapangan untuk meyakinkan para petani.
“Yang pegawai kementerian langsung saya berhentikan hari ini. Dia mengaku Dirjen di lapangan, padahal staf. Saya tanya, dia mengaku, katanya khilaf. Ini pidana. Tidak ada kompromi,” tegasnya.
Selain pelaku internal, Kementan menduga ada pihak eksternal yang terlibat dalam praktik pungli ini. Mereka kini sedang ditelusuri dan diburu oleh aparat.
Amran memastikan seluruh bukti, termasuk bukti transaksi, sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kami tidak akan biarkan satu pun lolos. Aku kejar. Ini uang negara, uang rakyat. Petani sudah cukup susah, jangan diperas lagi,” ujarnya.*** (PG)









