Menu

Mode Gelap
Yes! Stimulus Sektor Transportasi Berupa Diskon Tarif di Libur Sekolah Capai Target Indeks Kepuasan Pelanggan KAI Capai 4,53, Sebanyak 3,25 Juta Suara Pelanggan jadi Evaluasi ASDP Patuhi Operasional Penyeberangan Selat Bali Hadapi Cuaca Ekstrem SRMA 2 Aceh Besar Tembus 16 Besar Nasional English Debating Competition Disproseni UT 2026 Dirut PTP Nonpetikemas Sebut Pentingnya Penguatan Komunikasi Publik Difabel Great Camp 2026 di Medan Sukses Digelar, Dorong Semangat Inklusi dan Kemandirian

EKOBIS

Tarif Ekspor Tuna-Cakalang ke Jepang Jadi 0 Persen Mulai 1 Agustus, KKP: Peluang Besar bagi Industri Perikanan

badge-check


 Proses pengolahan ikan tuna yang akan diekspor ke luar negeri. (Foto:Istimewa) Perbesar

Proses pengolahan ikan tuna yang akan diekspor ke luar negeri. (Foto:Istimewa)

Wartatrans.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan produk olahan tuna dan cakalang asal Indonesia akan menikmati tarif preferensi sebesar 0 persen saat memasuki pasar Jepang mulai 1 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut dinilai akan meningkatkan daya saing produk perikanan nasional sekaligus membuka peluang ekspor yang lebih besar bagi nelayan dan industri pengolahan ikan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Erwin Dwiyana, mengatakan eksportir dan Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang telah terdaftar dapat segera memanfaatkan fasilitas tersebut.

“Dalam waktu kurang dari satu minggu, tarif preferensi IJEPA 0% secara resmi dapat dimanfaatkan oleh UPI/eksportir Indonesia yang telah teregistrasi,” ujar Erwin di Jakarta dikutip Rabu (29/7/2026).

Menurut Erwin, pemberlakuan tarif preferensi melalui skema Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) akan memperkuat daya saing produk perikanan Indonesia di pasar internasional. Kebijakan itu juga diharapkan mendukung Program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) melalui peningkatan penyerapan hasil tangkapan nelayan, penguatan industri pengolahan ikan, serta perluasan akses pasar.

Sebelum protokol perubahan IJEPA diberlakukan, empat kelompok produk olahan tuna dan cakalang masih dikenakan tarif bea masuk umum (Most Favoured Nation/MFN) sebesar 9,6 persen. Keempat produk tersebut meliputi cakalang dan bonito dalam kemasan kedap udara, tuna dalam kemasan kedap udara, katsuobushi atau ikan kayu berbahan baku cakalang berukuran minimal 30 sentimeter, serta tuna masak beku (frozen precooked tuna).

“Ini merupakan peluang besar karena Jepang adalah pasar potensial bagi produk olahan tuna dan cakalang. Kami mendorong pelaku usaha segera memanfaatkan fasilitas ini dengan melakukan registrasi ke KKP,” kata Erwin.

KKP akan melakukan inspeksi secara berkala untuk memastikan seluruh persyaratan IJEPA dipenuhi. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan registrasi tahap kedua agar lebih banyak UPI dan eksportir dapat memperoleh fasilitas tarif preferensi tersebut.

Data KKP menunjukkan nilai ekspor produk perikanan Indonesia ke Jepang pada 2025 mencapai USD613,65 juta, naik 2,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Komoditas utama yang diekspor terdiri atas udang sebesar 52,1 persen, tuna dan cakalang 26,2 persen, serta mutiara 5,9 persen.

Sementara itu, nilai ekspor produk olahan tuna dan cakalang yang akan memperoleh tarif preferensi 0 persen melalui IJEPA mencapai USD76,41 juta pada 2025 atau meningkat 21 persen dibandingkan 2024. Kenaikan tersebut menunjukkan masih besarnya peluang peningkatan ekspor komoditas tersebut ke pasar Jepang.

Sejak Januari 2026, tim verifikasi dan inspeksi KKP telah melakukan penilaian administrasi dan teknis terhadap 30 UPI dan eksportir calon penerima fasilitas IJEPA. Hasilnya, sebanyak 11 UPI dinyatakan memenuhi persyaratan dan telah memperoleh Nomor Registrasi IJEPA. Perusahaan tersebut tersebar di Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Utara, dan Sumatera Utara.

Pemberlakuan tarif preferensi 0 persen merupakan tindak lanjut ratifikasi Protokol Perubahan IJEPA melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026.

KKP juga telah menyosialisasikan implementasi kebijakan tersebut kepada pelaku usaha pada 23 Juli 2026 agar fasilitas itu dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan manfaat bagi pelaku usaha, nelayan, serta masyarakat pesisir.(fahmi)

 

Baca Lainnya

Yes! Stimulus Sektor Transportasi Berupa Diskon Tarif di Libur Sekolah Capai Target

29 Juli 2026 - 22:36 WIB

Dirut PTP Nonpetikemas Sebut Pentingnya Penguatan Komunikasi Publik

29 Juli 2026 - 20:34 WIB

Arus Petikemas IPC TPK Panjang Tumbuh Signifikan 73,7 Persen pada Juni 2026

29 Juli 2026 - 18:56 WIB

ASDP Catat, Lebih dari 1,12 Juta Masyarakat Nikmati Program Stimulus Libur Sekolah

29 Juli 2026 - 18:32 WIB

Garuda Gaet Saudia, Perluas Jangkauan Penumpang Internasional ke Indonesia

29 Juli 2026 - 15:57 WIB

Pelindo Regional 4 Gandeng Stakeholder & Pengguna Jasa, Perkuat Budaya Antipenyuapan di Pelabuhan Makassar

29 Juli 2026 - 14:30 WIB

Semester I-2026, AirAsia Indonesia Pangkas 6,9% Kerugian Operasional Utama

29 Juli 2026 - 11:35 WIB

KAI Services Perkuat Layanan Prima di Loko Café, Keramahan Praja Praji Jadi Kunci Pengalaman Pelanggan

29 Juli 2026 - 11:07 WIB

Loko Cafe Ekspansi ke Luar Stasiun, KAI Services Buka Pop Up Store di RS Pertamina Jaya

29 Juli 2026 - 09:48 WIB

InJourney Hospitality Perkuat Pengembangan Talenta Pariwisata

29 Juli 2026 - 07:12 WIB

Trending di EKOBIS