Wartatrans.com, JAWA TENGAH — Wakil Presiden Indonesia Gibran Rakabuming didampingi Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meninjau korban kasus dugaan keracunan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Batang, Senin (28/09/2026). Mereka meninjau korban yang ada di RSUD Limpung, Puskesmas Bawang, dan SD Pasusukan Bawang.
Setelah dari Puskesmas Bawang, Wapres dan Gubernur Jateng berdialog dengan para wali murid di SD Negeri Pasusukan. Para orang tua minta program MBG tetap berjalan tapi dengan tata kelola yang lebih baik. Mereka tidak ingin anak mereka mengalami keracunan lagi.
Menanggapinya, Wapres Gibran berjanji memperbaiki tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), khususnya di wilayah Batang. Prihatin dan permohonan maaf juga disampaikannya kepada para terdampak.
Apa yang dilakukan Gibran mendapat nilai minus dari Masyarakat Pemantau Program Pemerintah (MP3 MBG). SW Selaparang selaku Ketua MP3 divisi MBG Nasional menyatakan bahwa apa yang dilakukan Wapres hanya sekadar perhatian semu.

SW Selaparang menjelaskan bahwa memang perlu menjenguk korban tapi lebih penting menemui para ‘pengacau’ pelaksanaan program MBG di Batang. Dengan mengintrogasi mereka, akan lebih cepat mengetahui akar masalah serta menindak yang salah. Selain itu akan timbul efek jera dan kasus keracunan tidak terulang lagi.
Asal tahu, kewenangan menindak SPPG nakal lebih ada pada Wakil Presiden di banding BGN apalagi Satgas Provinsi maupun Kabupaten/ Kota. Berdasar pantauan SW Selaparang, salah satu sebab SPPG sering berjalan tidak sesuai SOP karena ‘adanya’ satgas yang hanya bertugas melakukan pemantauan dan pendataan. Selama ini, kewenangan menjatuhkan sanksi ada pada BGN setelah mendapat laporan yang salah satunya dari Satgas setempat.
“Kejadian akan lain jika pemerintah memberi kewenangan Satgas untuk dapat mengambil tindakan terhadap SPPG yang bermasalah. Terutama ketika terjadi kasus keracunan pada masyarakat penerima manfaat. Paling tidak Satgas diberi kelonggaran untuk menertibkan,” pungkas SW Selaparang.***
(Aditiya Widodo Putra)





















