Menu ✖

Mode Gelap
Kejari Langsa Sita Rp250,9 Juta, Pulihkan Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan dan Drainase Mentor Bang Budi dan Lukisan Karya Anak yang Membawa Cerita Aceh Tamiang ke Jakarta KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Perjalanan Premium yang Membawa Cerita Indonesia di Atas Rel Direktur Utama KAI: 81 Tahun Perjalanan Kereta Api Indonesia Berawal dari Sejarah, Bergerak Menuju Masa Depan Pelindo Solusi Digital dan Surveyor Indonesia Perkuat Kolaborasi Digital untuk Ekosistem Maritim Perkuat Ekonomi Pesisir, Terminal Teluk Lamong Raih Penghargaan CSR & PDB Awards 2026

RAGAM

Wapres Gibran Tinjau Korban Keracunan di Batang, MP3 MBG Menilainya Sebagai Perhatian Semu

badge-check


 Wapres Gibran Tinjau Korban Keracunan di Batang, MP3 MBG Menilainya Sebagai Perhatian Semu Perbesar

Wartatrans.com, JAWA TENGAH — Wakil Presiden Indonesia Gibran Rakabuming didampingi Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meninjau korban kasus dugaan keracunan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Batang, Senin (28/09/2026). Mereka meninjau korban yang ada di RSUD Limpung, Puskesmas Bawang, dan SD Pasusukan Bawang.

Setelah dari Puskesmas Bawang, Wapres dan Gubernur Jateng berdialog dengan para wali murid di SD Negeri Pasusukan. Para orang tua minta program MBG tetap berjalan tapi dengan tata kelola yang lebih baik. Mereka tidak ingin anak mereka mengalami keracunan lagi.

Menanggapinya, Wapres Gibran berjanji memperbaiki tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), khususnya di wilayah Batang. Prihatin dan permohonan maaf juga disampaikannya kepada para terdampak.

Apa yang dilakukan Gibran mendapat nilai minus dari Masyarakat Pemantau Program Pemerintah (MP3 MBG). SW Selaparang selaku Ketua MP3 divisi MBG Nasional menyatakan bahwa apa yang dilakukan Wapres hanya sekadar perhatian semu.

SW Selaparang menjelaskan bahwa memang perlu menjenguk korban tapi lebih penting menemui para ‘pengacau’ pelaksanaan program MBG di Batang. Dengan mengintrogasi mereka, akan lebih cepat mengetahui akar masalah serta menindak yang salah. Selain itu akan timbul efek jera dan kasus keracunan tidak terulang lagi.

Asal tahu, kewenangan menindak SPPG nakal lebih ada pada Wakil Presiden di banding BGN apalagi Satgas Provinsi maupun Kabupaten/ Kota. Berdasar pantauan SW Selaparang, salah satu sebab SPPG sering berjalan tidak sesuai SOP karena ‘adanya’ satgas yang hanya bertugas melakukan pemantauan dan pendataan. Selama ini, kewenangan menjatuhkan sanksi ada pada BGN setelah mendapat laporan yang salah satunya dari Satgas setempat.

“Kejadian akan lain jika pemerintah memberi kewenangan Satgas untuk dapat mengambil tindakan terhadap SPPG yang bermasalah. Terutama ketika terjadi kasus keracunan pada masyarakat penerima manfaat. Paling tidak Satgas diberi kelonggaran untuk menertibkan,” pungkas SW Selaparang.***

(Aditiya Widodo Putra)

Baca Lainnya

Kejari Langsa Sita Rp250,9 Juta, Pulihkan Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan dan Drainase

30 September 2026 - 02:39 WIB

Mentor Bang Budi dan Lukisan Karya Anak yang Membawa Cerita Aceh Tamiang ke Jakarta

30 September 2026 - 01:37 WIB

Pelindo Solusi Digital dan Surveyor Indonesia Perkuat Kolaborasi Digital untuk Ekosistem Maritim

29 September 2026 - 23:07 WIB

Perkuat Ekonomi Pesisir, Terminal Teluk Lamong Raih Penghargaan CSR & PDB Awards 2026

29 September 2026 - 23:00 WIB

DAMRI Hadirkan Promo Early Booking, Pesan Tiket Lebih Awal Makin Hemat

29 September 2026 - 22:50 WIB

FIFGROUP Raih Penghargaan sebagai Trusted & Populer Brand 2026

29 September 2026 - 22:43 WIB

Catatan Halimah Munawir: Ketika Teknologi Mendekatkan Dunia, Menjauhkan Manusia

29 September 2026 - 20:22 WIB

Anggota DPRD Jabar Soroti Persoalan Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan Pemda di Tamansari Bogor

29 September 2026 - 10:53 WIB

HUT ke 81, KAI Daop 4 Semarang Menggelar Acara Baca Puisi Antar Negara

29 September 2026 - 09:44 WIB

Demo Konflik HGU PT Bumi Flora Aceh Timur Ricuh, Terdengar Letusan Senjata

29 September 2026 - 09:31 WIB

Trending di RAGAM