Wartatrans.com, LANGSA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menyita uang sebesar Rp250.936.244,63 dari salah seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan lingkungan dan drainase lingkungan perumahan dan permukiman Gampong Alue Dua, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa Tahun Anggaran 2023.
Penyitaan uang tersebut dilakukan penyidik Kejari Langsa pada Selasa, 29 September 2026, dari NB, selaku penyedia jasa dalam proyek tersebut. Nilai uang yang disita sama dengan jumlah kerugian keuangan negara yang ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Proyek pembangunan jalan dan drainase tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.755.607.122. Dalam proses penyidikan, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan serta pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Berdasarkan pemeriksaan Tim Forensik Engineering Politeknik Negeri Lhokseumawe dan BPKP Perwakilan Aceh, kondisi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp250.936.244,63.
Empat Tersangka
Dalam perkara ini, penyidik Kejari Langsa pada 8 September 2026 telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka masing-masing YO, selaku Pejabat Pembuat Komitmen/Kuasa Pengguna Anggaran; NB, selaku penyedia jasa; MJ, selaku Direktur CV Gunung Agung Jaya; serta SWN, selaku konsultan pengawas.
Keempat tersangka juga telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Langsa sejak 8 September 2026.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Langsa Fadli Setiawan, S.H., M.Kn., bersama tim penyidik melaksanakan proses penyitaan uang tersebut. Penyitaan turut disaksikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Langsa Mhd. Hendra Damanik, S.H., M.H.
Uang hasil penyitaan selanjutnya akan digunakan untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan dititipkan pada Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Langsa di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Darussalam, Kota Langsa.
Penitipan tersebut dilakukan untuk mengamankan uang hasil penyitaan sehingga tetap tersedia dan terjaga selama proses hukum berlangsung.
Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Penanganan perkara ini bermula dari Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 17 November 2025. Selanjutnya, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 29 Desember 2025.
Kejari Langsa menyatakan perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh untuk memasuki tahap penuntutan dan persidangan.
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 603 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara dakwaan subsidair dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejaksaan Negeri Langsa menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Langkah tersebut ditujukan untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi serta menjaga kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.***
(T.J. IQBAL)






















