Menu ✖

Mode Gelap
Kejari Langsa Sita Rp250,9 Juta, Pulihkan Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan dan Drainase Mentor Bang Budi dan Lukisan Karya Anak yang Membawa Cerita Aceh Tamiang ke Jakarta KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Perjalanan Premium yang Membawa Cerita Indonesia di Atas Rel Direktur Utama KAI: 81 Tahun Perjalanan Kereta Api Indonesia Berawal dari Sejarah, Bergerak Menuju Masa Depan Pelindo Solusi Digital dan Surveyor Indonesia Perkuat Kolaborasi Digital untuk Ekosistem Maritim Perkuat Ekonomi Pesisir, Terminal Teluk Lamong Raih Penghargaan CSR & PDB Awards 2026

RAGAM

Kejari Langsa Sita Rp250,9 Juta, Pulihkan Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan dan Drainase

badge-check


 Kejari Langsa Sita Rp250,9 Juta, Pulihkan Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan dan Drainase Perbesar

Wartatrans.com, LANGSA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menyita uang sebesar Rp250.936.244,63 dari salah seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan lingkungan dan drainase lingkungan perumahan dan permukiman Gampong Alue Dua, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa Tahun Anggaran 2023.

Penyitaan uang tersebut dilakukan penyidik Kejari Langsa pada Selasa, 29 September 2026, dari NB, selaku penyedia jasa dalam proyek tersebut. Nilai uang yang disita sama dengan jumlah kerugian keuangan negara yang ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Proyek pembangunan jalan dan drainase tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.755.607.122. Dalam proses penyidikan, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan serta pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.

Berdasarkan pemeriksaan Tim Forensik Engineering Politeknik Negeri Lhokseumawe dan BPKP Perwakilan Aceh, kondisi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp250.936.244,63.

Empat Tersangka

Dalam perkara ini, penyidik Kejari Langsa pada 8 September 2026 telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka masing-masing YO, selaku Pejabat Pembuat Komitmen/Kuasa Pengguna Anggaran; NB, selaku penyedia jasa; MJ, selaku Direktur CV Gunung Agung Jaya; serta SWN, selaku konsultan pengawas.

Keempat tersangka juga telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Langsa sejak 8 September 2026.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Langsa Fadli Setiawan, S.H., M.Kn., bersama tim penyidik melaksanakan proses penyitaan uang tersebut. Penyitaan turut disaksikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Langsa Mhd. Hendra Damanik, S.H., M.H.

Uang hasil penyitaan selanjutnya akan digunakan untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan dititipkan pada Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Langsa di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Darussalam, Kota Langsa.

Penitipan tersebut dilakukan untuk mengamankan uang hasil penyitaan sehingga tetap tersedia dan terjaga selama proses hukum berlangsung.

Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Penanganan perkara ini bermula dari Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 17 November 2025. Selanjutnya, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 29 Desember 2025.

Kejari Langsa menyatakan perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh untuk memasuki tahap penuntutan dan persidangan.

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 603 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara dakwaan subsidair dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejaksaan Negeri Langsa menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Langkah tersebut ditujukan untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi serta menjaga kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.***

(T.J. IQBAL)

Baca Lainnya

Mentor Bang Budi dan Lukisan Karya Anak yang Membawa Cerita Aceh Tamiang ke Jakarta

30 September 2026 - 01:37 WIB

Pelindo Solusi Digital dan Surveyor Indonesia Perkuat Kolaborasi Digital untuk Ekosistem Maritim

29 September 2026 - 23:07 WIB

Perkuat Ekonomi Pesisir, Terminal Teluk Lamong Raih Penghargaan CSR & PDB Awards 2026

29 September 2026 - 23:00 WIB

DAMRI Hadirkan Promo Early Booking, Pesan Tiket Lebih Awal Makin Hemat

29 September 2026 - 22:50 WIB

FIFGROUP Raih Penghargaan sebagai Trusted & Populer Brand 2026

29 September 2026 - 22:43 WIB

Catatan Halimah Munawir: Ketika Teknologi Mendekatkan Dunia, Menjauhkan Manusia

29 September 2026 - 20:22 WIB

Wapres Gibran Tinjau Korban Keracunan di Batang, MP3 MBG Menilainya Sebagai Perhatian Semu

29 September 2026 - 19:33 WIB

Anggota DPRD Jabar Soroti Persoalan Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan Pemda di Tamansari Bogor

29 September 2026 - 10:53 WIB

HUT ke 81, KAI Daop 4 Semarang Menggelar Acara Baca Puisi Antar Negara

29 September 2026 - 09:44 WIB

Demo Konflik HGU PT Bumi Flora Aceh Timur Ricuh, Terdengar Letusan Senjata

29 September 2026 - 09:31 WIB

Trending di RAGAM