Wartatrans.com, SAMBAS – Upaya penyelamatan satwa laut dilindungi dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) setelah 1.286 butir telur penyu ditemukan di dua lokasi di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Ribuan telur tersebut kini menjalani proses penanganan berdasarkan hasil identifikasi kondisi dan jenis penyu.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 96 butir telur ditemukan oleh personel Satgas Pamtas TNI AD Gabma Temajok ketika melakukan patroli di kawasan Temajuk. Sementara 1.190 butir lainnya diamankan Badan Karantina Indonesia di Sintete, Kabupaten Sambas.

Mendapat laporan mengenai temuan tersebut, Tim Respon Cepat Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pengumpulan informasi, pendataan, evakuasi hingga identifikasi. Pemeriksaan juga melibatkan dokter hewan untuk menentukan penanganan telur selanjutnya.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara mengatakan perlindungan penyu membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, terutama dalam menangani setiap temuan secara cepat dan sesuai prosedur.
“Perlindungan penyu membutuhkan sinergi seluruh pihak. Kecepatan respons, koordinasi antarinstansi, serta kepatuhan terhadap prosedur menjadi kunci agar setiap temuan dapat ditangani dengan baik sekaligus mendukung kelestarian ekosistem laut,” ujar Koswara dalam siaran resmi di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Hasil pemeriksaan dokter hewan dari Sealife menunjukkan 96 telur yang ditemukan di Temajuk terindikasi berasal dari penyu hijau. Kondisinya masih baik dan terdapat tanda fertilitas sehingga telur tersebut dinilai layak untuk ditetaskan.
Saat ini, 96 telur tersebut telah dipindahkan untuk menjalani proses inkubasi di Kantor Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak.
Berbeda dengan temuan di Temajuk, sebanyak 1.190 telur yang diamankan di Sintete terindikasi berasal dari penyu sisik dan penyu hijau. Namun, berdasarkan pemeriksaan sampel, telur tersebut tidak menunjukkan tanda fertilitas.
Karena itu, telur dari Sintete tidak direkomendasikan untuk menjalani proses inkubasi dan selanjutnya akan ditangani sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak Syarif Iwan Taruna Alkadrie mengatakan penanganan seluruh temuan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek konservasi, teknis, administrasi, serta ketentuan penegakan hukum.
“Setiap temuan penyu maupun telurnya harus ditangani secara hati-hati dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, kami terus memperkuat koordinasi dengan seluruh instansi terkait agar perlindungan terhadap jenis ikan dilindungi dapat berjalan secara optimal,” ujarnya.
Iwan juga meminta masyarakat turut menjaga keberlangsungan populasi penyu dengan tidak mengambil, menjual, mengangkut, maupun memanfaatkan penyu dan telurnya secara ilegal.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada petugas atau instansi berwenang apabila menemukan penyu, telur penyu, maupun kegiatan yang diduga melanggar aturan perlindungan jenis ikan.
Sebagai langkah lanjutan, Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak telah menyampaikan hasil identifikasi dan dokumen pendukung kepada PSDKP Pontianak untuk diproses sesuai kewenangan.
Sementara telur yang tidak memenuhi rekomendasi untuk ditetaskan akan ditindaklanjuti berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.(fahmi)




























