Menu ✖

Mode Gelap
Ekspor Perikanan Maluku Tembus Rp700 Miliar, Serap 1.102 Tenaga Kerja KAI Angkut 191 Ribu Ton Barang Retail hingga September 2026, Dorong Efisiensi Logistik Kemenhub dan Kemenlu Fasilitasi Kepulangan 4 Awak Kapal Korban Pembajakan di Somalia Lima Tahun Bersatu, Terminal Teluk Lamong Terus Tumbuh dan Bertransformasi Bersama Pelindo B50 Jadi Program Utama KAI, Target Pangkas Emisi 133.676 Ton CO₂e Pelindo Regional 2 Dorong Generasi Muda Kenali Strategi dan Bisnis Kepelabuhanan

RAGAM

24 Ribu Gerai Minimarket Menggurita, 2,2 Juta Warung Kelontong Hilang dalam 18 Tahun

badge-check


 24 Ribu Gerai Minimarket Menggurita, 2,2 Juta Warung Kelontong Hilang dalam 18 Tahun Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Pertumbuhan jaringan minimarket modern di Indonesia terus melaju, namun di saat yang sama keberadaan warung kelontong tradisional kian tergerus. Data terbaru menunjukkan ekspansi ritel modern berjalan beriringan dengan menyusutnya jumlah warung rakyat yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi kecil di berbagai daerah.

Berdasarkan data PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT), jaringan minimarket Indomaret telah mengoperasikan sekitar 24.072 gerai hingga Maret 2026. Jumlah tersebut meningkat 0,86 persen dibandingkan akhir 2025. Sementara itu, Alfamart juga terus memperluas jaringan dengan jumlah gerai yang telah menembus lebih dari 20 ribu unit. Di belakang kedua pemain besar tersebut terdapat sejumlah jaringan lain seperti Alfamidi, Circle K, Lawson, dan Foodmart dengan jumlah gerai yang jauh lebih sedikit.

Di sisi lain, Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) mencatat jumlah warung kelontong turun drastis dari 6,1 juta unit pada 2007 menjadi sekitar 3,9 juta unit pada akhir 2025. Artinya, sebanyak 2,2 juta warung telah berhenti beroperasi dalam kurun waktu 18 tahun.

Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, menilai masifnya ekspansi ritel modern serta longgarnya pengawasan perizinan menjadi faktor utama yang menekan keberlangsungan usaha warung tradisional.

Menurutnya, pola yang terjadi di lapangan hampir selalu sama. Ketika sebuah minimarket baru dibuka, warung-warung yang berada dalam radius sekitar 500 meter mengalami penurunan omzet yang signifikan. Dalam beberapa kasus, dua hingga tiga warung terpaksa tutup dalam waktu dua tahun setelah minimarket mulai beroperasi.

Di sisi lain, pertumbuhan minimarket juga memberikan manfaat bagi konsumen. Data perdagangan eceran menunjukkan sektor ini masih tumbuh sekitar 3,8 persen secara tahunan pada kuartal pertama 2026. Kehadiran minimarket memudahkan masyarakat memperoleh kebutuhan pokok, layanan pembayaran digital, hingga pengambilan paket logistik dalam satu lokasi.

Namun, kemudahan tersebut dibayangi kekhawatiran terhadap keberlangsungan usaha mikro. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mencatat tingkat penutupan warung kelontong meningkat sepanjang 2025, terutama di wilayah yang mengalami pertumbuhan minimarket secara agresif.

Padahal, regulasi mengenai penataan toko modern telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007. Aturan tersebut mengamanatkan pengaturan zonasi dan keberadaan pasar tradisional agar tetap terlindungi dari persaingan yang tidak seimbang.

Pengamat ekonomi politik dari Universitas Indonesia, Ichsanuddin Noorsy, menilai persoalan utama bukan sekadar jumlah gerai yang bertambah, melainkan semakin terkonsentrasinya titik-titik belanja harian masyarakat pada jaringan ritel modern.

Menurutnya, pertumbuhan yang terlihat kecil secara persentase tetap memiliki dampak besar ketika terjadi pada puluhan ribu gerai yang tersebar di seluruh Indonesia. Karena itu, ia mendorong pemerintah memperketat penerapan zonasi, mengatur jarak antargerai, membatasi jam operasional, serta mewajibkan ritel modern bermitra dengan koperasi dan pelaku usaha lokal.

Ia juga mengusulkan agar minimarket berperan sebagai bagian dari rantai distribusi yang mendukung warung tradisional, bukan menjadi pesaing yang menggeser keberadaan mereka.

Perdebatan mengenai ekspansi ritel modern dan perlindungan usaha rakyat diperkirakan akan terus mengemuka. Di satu sisi, masyarakat menikmati kemudahan akses dan layanan yang ditawarkan minimarket. Namun di sisi lain, hilangnya jutaan warung kelontong menjadi peringatan bahwa pertumbuhan ekonomi perlu diimbangi dengan regulasi yang mampu menjaga keberlangsungan usaha kecil dan pasar rakyat.*** (Artha Tidar)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Ekspor Perikanan Maluku Tembus Rp700 Miliar, Serap 1.102 Tenaga Kerja

8 Oktober 2026 - 00:22 WIB

Lima Tahun Bersatu, Terminal Teluk Lamong Terus Tumbuh dan Bertransformasi Bersama Pelindo

7 Oktober 2026 - 20:33 WIB

Pelindo Regional 2 Dorong Generasi Muda Kenali Strategi dan Bisnis Kepelabuhanan

7 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Alhamdulillah, Biaya yang Ditanggung Jemaah Haji 2027 Turun Rp3,4 Juta

7 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Pelindo Mengajar, Ajak Siswa SMKN 1 Mempawah Mengenal Dunia Kepelabuhanan

7 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Perempuan Aceh Bicara di Jakarta, Rumuskan Peta Jalan Kepemimpinan Perempuan Aceh 2045

7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Apa yang Dibahas Jokowi Saat Sambangi Prabowo di Kertanegara Jelang MK Putus Perkara Gibran?

7 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Usai Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Gibran dari Ruang Kerjanya

7 Oktober 2026 - 16:58 WIB

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SLTA Gibran, Buku Rismon Kembali Disorot

7 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Bengkel Kreatif Aceh Multi Vision, 15 Tahun Mengembangkan Karya dan Ekonomi Kreatif Aceh

7 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Trending di RAGAM