Wartatrans.com, JAKARTA – Pertumbuhan jaringan minimarket modern di Indonesia terus melaju, namun di saat yang sama keberadaan warung kelontong tradisional kian tergerus. Data terbaru menunjukkan ekspansi ritel modern berjalan beriringan dengan menyusutnya jumlah warung rakyat yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi kecil di berbagai daerah.
Berdasarkan data PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT), jaringan minimarket Indomaret telah mengoperasikan sekitar 24.072 gerai hingga Maret 2026. Jumlah tersebut meningkat 0,86 persen dibandingkan akhir 2025. Sementara itu, Alfamart juga terus memperluas jaringan dengan jumlah gerai yang telah menembus lebih dari 20 ribu unit. Di belakang kedua pemain besar tersebut terdapat sejumlah jaringan lain seperti Alfamidi, Circle K, Lawson, dan Foodmart dengan jumlah gerai yang jauh lebih sedikit.

Di sisi lain, Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) mencatat jumlah warung kelontong turun drastis dari 6,1 juta unit pada 2007 menjadi sekitar 3,9 juta unit pada akhir 2025. Artinya, sebanyak 2,2 juta warung telah berhenti beroperasi dalam kurun waktu 18 tahun.
Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, menilai masifnya ekspansi ritel modern serta longgarnya pengawasan perizinan menjadi faktor utama yang menekan keberlangsungan usaha warung tradisional.
Menurutnya, pola yang terjadi di lapangan hampir selalu sama. Ketika sebuah minimarket baru dibuka, warung-warung yang berada dalam radius sekitar 500 meter mengalami penurunan omzet yang signifikan. Dalam beberapa kasus, dua hingga tiga warung terpaksa tutup dalam waktu dua tahun setelah minimarket mulai beroperasi.
Di sisi lain, pertumbuhan minimarket juga memberikan manfaat bagi konsumen. Data perdagangan eceran menunjukkan sektor ini masih tumbuh sekitar 3,8 persen secara tahunan pada kuartal pertama 2026. Kehadiran minimarket memudahkan masyarakat memperoleh kebutuhan pokok, layanan pembayaran digital, hingga pengambilan paket logistik dalam satu lokasi.
Namun, kemudahan tersebut dibayangi kekhawatiran terhadap keberlangsungan usaha mikro. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mencatat tingkat penutupan warung kelontong meningkat sepanjang 2025, terutama di wilayah yang mengalami pertumbuhan minimarket secara agresif.
Padahal, regulasi mengenai penataan toko modern telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007. Aturan tersebut mengamanatkan pengaturan zonasi dan keberadaan pasar tradisional agar tetap terlindungi dari persaingan yang tidak seimbang.
Pengamat ekonomi politik dari Universitas Indonesia, Ichsanuddin Noorsy, menilai persoalan utama bukan sekadar jumlah gerai yang bertambah, melainkan semakin terkonsentrasinya titik-titik belanja harian masyarakat pada jaringan ritel modern.
Menurutnya, pertumbuhan yang terlihat kecil secara persentase tetap memiliki dampak besar ketika terjadi pada puluhan ribu gerai yang tersebar di seluruh Indonesia. Karena itu, ia mendorong pemerintah memperketat penerapan zonasi, mengatur jarak antargerai, membatasi jam operasional, serta mewajibkan ritel modern bermitra dengan koperasi dan pelaku usaha lokal.
Ia juga mengusulkan agar minimarket berperan sebagai bagian dari rantai distribusi yang mendukung warung tradisional, bukan menjadi pesaing yang menggeser keberadaan mereka.
Perdebatan mengenai ekspansi ritel modern dan perlindungan usaha rakyat diperkirakan akan terus mengemuka. Di satu sisi, masyarakat menikmati kemudahan akses dan layanan yang ditawarkan minimarket. Namun di sisi lain, hilangnya jutaan warung kelontong menjadi peringatan bahwa pertumbuhan ekonomi perlu diimbangi dengan regulasi yang mampu menjaga keberlangsungan usaha kecil dan pasar rakyat.*** (Artha Tidar)


























