Wartatrans.com, JAKARTA – Dalam upaya memperkuat perlindungan hukum dan meningkatkan profesionalisme, media online Wartatrans.com resmi menggandeng Advokat Nourman, SH sebagai kuasa hukum.
Langkah ini dinilai strategis mengingat tingginya risiko hukum yang dihadapi media online di era digital. Mulai dari potensi gugatan pencemaran nama baik, somasi dari pihak yang merasa dirugikan, hingga sengketa hak jawab dan laporan pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pemimpin Umum Wartatrans.com, Putra Gara, menyampaikan bahwa keberadaan kuasa hukum bukan sekadar pelengkap, tetapi menjadi kebutuhan penting dalam menjaga keberlangsungan media.
“Media online memiliki risiko hukum yang tinggi. Karena itu, kehadiran kuasa hukum menjadi langkah antisipatif agar redaksi tidak salah dalam mengambil sikap, terutama saat menghadapi persoalan hukum,” ujar Putra Gara.
Menurutnya, peran kuasa hukum tidak hanya saat terjadi sengketa, tetapi juga dalam upaya pencegahan. Seperti melakukan review terhadap berita sensitif sebelum tayang, memberikan panduan hukum jurnalistik, serta membantu menyusun standar operasional prosedur (SOP) redaksi yang aman secara hukum.
Sementara itu, Advokat Nourman, SH menyatakan kesiapannya untuk bergabung di Wartatrans.com sebagai kuasa hukum melihat dalam berbagai aspek hukum, baik preventif maupun represif.
“Pendampingan hukum ini penting agar media dapat tetap menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga siap memberikan perlindungan kepada wartawan jika menghadapi persoalan hukum di lapangan,” ujarnya.
Selain itu, kehadiran kuasa hukum juga diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas Wartatrans.com sebagai media yang profesional, berhati-hati dalam publikasi, serta terpercaya di mata publik dan narasumber.
Dengan adanya kerja sama ini, Wartatrans.com menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab, sekaligus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Keberadaan kuasa hukum memang tidak selalu wajib secara formal bagi media online, namun dalam praktiknya menjadi kebutuhan penting—terutama bagi media yang aktif mengangkat isu publik dan memiliki jangkauan luas.*** (Dulloh)

























