Menu ✖

Mode Gelap
Aliansi Masyarakat Sipil Laporkan Proyek RS Pendidikan Untad Rp172 Miliar ke Kejati Sulteng TPPAS Lulut Nambo dan Pengelolaan Sampah dari Hulu, H. Fikri Hudi Dorong Kolaborasi Masyarakat 21 Kapal Terlibat dalam Regional Marpolex 2026 ​Karmila, Demisioner Presma Universitas Bumi Persada, Suarakan Aspirasi Pascabencana Aceh di Ajang Nasional Future Leaders Summit 2026 Menembus Pegunungan, Ini 10 Stasiun Kereta Api Tertinggi di Jawa dan Sumatra KAI Catat 2,55 Juta Aktivitas Pelanggan di Tiga Daerah Geopark UNESCO

RAGAM

Aliansi Masyarakat Sipil Laporkan Proyek RS Pendidikan Untad Rp172 Miliar ke Kejati Sulteng

badge-check


 Aliansi Masyarakat Sipil Laporkan Proyek RS Pendidikan Untad Rp172 Miliar ke Kejati Sulteng Perbesar

Wartatrans.com, PALU — Aliansi Masyarakat Sipil Pengawal Pembangunan Sulawesi Tengah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek rehabilitasi dan renovasi Rumah Sakit Pendidikan Universitas Tadulako (Untad), Kota Palu, senilai sekitar Rp172 miliar, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, Senin (12/10/2026).

Laporan pengaduan tersebut berkaitan dengan pekerjaan Tahun Anggaran 2023–2024 yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan dibiayai melalui pinjaman Bank Dunia dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sulawesi Tengah.

Aliansi menilai terdapat sejumlah pekerjaan yang tercantum dalam dokumen proyek, tetapi diduga belum terpasang atau belum berfungsi sebagaimana mestinya di lapangan.

Aliansi ini terdiri atas Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah, Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah, Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), dan Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK).

Laporan tersebut disusun berdasarkan analisis data pengadaan, dokumen Bill of Quantities (BoQ) atau daftar kuantitas dan harga pekerjaan, serta hasil kunjungan lapangan pada 8 Oktober 2026.

Kunjungan yang dipimpin Ketua KRAK Sulawesi Tengah bersama perwakilan KAK Sulawesi Tengah dan JPKP itu dilakukan dengan pendampingan manajemen rumah sakit.

Berdasarkan hasil peninjauan, aliansi menemukan sejumlah fasilitas utama rumah sakit yang disebut belum berfungsi. Di antaranya instalasi ruang operasi dan unit perawatan intensif (Intensive Care Unit/ICU) yang belum terpasang, banyak ruangan yang belum memiliki plafon, serta sebagian lantai yang belum dilengkapi sekat.

Selain itu, lift, instalasi kelistrikan, dan sanitasi dilaporkan belum berfungsi dengan baik. Aliansi juga menemukan kondisi bangunan yang mengalami keretakan.

Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap pemanfaatan rumah sakit. Menurut aliansi, fasilitas itu belum dapat digunakan secara optimal, belum dapat memenuhi persyaratan akreditasi, dan belum dapat melayani pasien peserta BPJS Kesehatan.

Padahal, rumah sakit tersebut telah diserahterimakan pada Mei 2025 dengan pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai.

Dari analisis awal terhadap dokumen BoQ dan temuan lapangan, aliansi memperkirakan nilai pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara berada pada kisaran Rp8,4 miliar hingga Rp8,7 miliar.

Perkiraan tersebut belum mencakup sejumlah komponen lain yang masih membutuhkan penghitungan lebih lanjut. Aliansi juga menyoroti adanya harga satuan pekerjaan yang dinilai perlu diuji kewajarannya.

Meski demikian, aliansi menegaskan bahwa angka tersebut masih merupakan estimasi awal, bukan penetapan resmi kerugian keuangan negara.

Untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan, dokumen BoQ perlu disandingkan dengan dokumen resmi pada satuan kerja, antara lain kontrak beserta adendumnya, hasil pemeriksaan dan pengukuran pekerjaan terpasang, berita acara serah terima, serta bukti pembayaran.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah pekerjaan tertentu memang dihapus melalui perubahan kontrak yang sah atau tetap dibayarkan meskipun tidak terpasang sesuai ketentuan.

Aliansi juga meminta agar kemungkinan kerugian yang lebih luas turut diperiksa, mengingat proyek bernilai sekitar Rp172 miliar itu dinilai belum dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Selain dugaan ketidaksesuaian pekerjaan, aliansi meminta Kejati Sulawesi Tengah menelusuri ketepatan waktu pelaksanaan proyek, termasuk kemungkinan adanya keterlambatan dan pengenaan denda sesuai ketentuan kontrak.

Aliansi turut menyoroti paket pekerjaan lanjutan senilai sekitar Rp20,6 miliar yang dianggarkan tidak lama setelah proyek sebelumnya dinyatakan selesai. Namun, paket lanjutan tersebut kemudian dibatalkan proses tendernya.

Menurut aliansi, rangkaian persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan proyek dengan kontrak, penggunaan anggaran, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Melalui laporan pengaduan tersebut, aliansi memohon Kejati Sulawesi Tengah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan, memeriksa seluruh dokumen resmi proyek, serta membandingkannya dengan kondisi faktual di lapangan.

Aliansi juga meminta dilakukannya pemeriksaan fisik bersama tenaga ahli independen dan penghitungan potensi kerugian keuangan negara oleh auditor yang berwenang.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pelaksanaan proyek, pembayaran pekerjaan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Aliansi menegaskan bahwa laporan itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Mereka menyatakan tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun dan menyerahkan proses pemeriksaan kepada aparat penegak hukum berdasarkan bukti serta dokumen resmi.

“Uang negara yang telah dikeluarkan harus menjadi rumah sakit yang benar-benar dapat melayani masyarakat dan mendidik calon tenaga medis di Sulawesi Tengah.”

Aliansi menyatakan akan terus mengawal laporan tersebut hingga diperoleh kejelasan atas dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan fasilitas kesehatan itu.

Hingga ada hasil pemeriksaan resmi, dugaan tindak pidana korupsi dan perkiraan kerugian negara tersebut tetap harus diperlakukan sebagai materi pengaduan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan auditor berwenang.*** (RBP)

Baca Lainnya

TPPAS Lulut Nambo dan Pengelolaan Sampah dari Hulu, H. Fikri Hudi Dorong Kolaborasi Masyarakat

12 Oktober 2026 - 11:10 WIB

​Karmila, Demisioner Presma Universitas Bumi Persada, Suarakan Aspirasi Pascabencana Aceh di Ajang Nasional Future Leaders Summit 2026

12 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Peduli Generasi Muda, Pengurus FORWAN Gelar Pelatihan Citizen Journalism dan Content Creator di Masjid

12 Oktober 2026 - 01:25 WIB

Executive Director 4 Pelindo Paparkan Peran Hukum dalam Bisnis BUMN di FH Unhas

11 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Kenalkan Energi Masa Depan, DAMRI Hadirkan Bus H2 DDF di Hydrogen Day 2026

11 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Mardani Ali Sera Ungkap Komunikasi Antarfraksi DPR, Wacana Pansus dan Hak Angket Gibran Mengemuka

11 Oktober 2026 - 15:26 WIB

​Putra Aceh Dr. (Cand) Khaidir Abdurrahman Jalani Upacara Dipeusijuek Sebagai Anggota BPK RI

11 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Demokrat Belum Bersikap Soal Pemakzulan Gibran, Soliditas Koalisi Prabowo Jadi Sorotan

11 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Endatoe Foundation Gelar Webinar “Career Abroad”: Buka Jalan Pemuda-Pemudi Aceh Menjadi Tenaga Medis di Jerman

11 Oktober 2026 - 08:44 WIB

PTP Nonpetikemas Dorong Generasi Muda Perluas Wawasan dan Raih Cita-Cita

11 Oktober 2026 - 00:42 WIB

Trending di ANJUNGAN