Wartatrans.com, JAKARTA — Wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dan penggunaan hak angket untuk menindaklanjuti persoalan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai menjadi bahan komunikasi antarfraksi di DPR RI.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, mengungkapkan bahwa komunikasi antarpartai politik di parlemen telah berjalan. Namun, hingga Jumat (9/10/2026), PKS belum mengambil keputusan resmi mengenai langkah politik yang akan ditempuh.
Mardani menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan dokumen pendidikan Gibran merupakan fakta hukum yang perlu dicermati dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tersedia.
“PKS belum membahasnya, tetapi saya berpendapat keputusan MK itu berani dan jujur. Sehingga itu menjadi fakta hukum yang kuat bahwa tidak ditemukan ijazah setara MA. Nah, itu perlu untuk ditindaklanjuti,” ujar Mardani kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).
Menurutnya, DPR memiliki sejumlah instrumen politik dan pengawasan yang dapat dipertimbangkan, termasuk pembentukan Pansus maupun penggunaan hak angket. Kendati demikian, pembicaraan tersebut masih dalam tahap komunikasi antarpihak.
Mardani juga mengaku belum memperoleh informasi lengkap mengenai perkembangan terbaru pembahasan lintas fraksi.
Putusan MK Menjadi Pemicu Perdebatan
Perdebatan mengenai kelayakan pendidikan Gibran kembali mencuat setelah MK membacakan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.
Namun, terdapat aspek penting yang perlu dipahami secara utuh. MK tidak mengabulkan permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden. Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Dengan demikian, putusan itu tidak dapat disederhanakan sebagai keputusan MK yang memakzulkan Gibran ataupun menetapkan bahwa dirinya secara hukum tidak memenuhi persyaratan pendidikan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa meskipun tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan yang dimaksud dalam persidangan, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya melalui perkara tersebut.
Putusan itu kemudian memunculkan perdebatan mengenai kemungkinan tindak lanjut oleh lembaga negara lain, terutama terkait proses verifikasi persyaratan pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Pansus dan Hak Angket Masih Berupa Wacana
Wacana pembentukan Pansus dan penggunaan hak angket bukan berarti DPR telah memutuskan untuk memakzulkan Gibran.
Kedua instrumen tersebut memiliki fungsi dan mekanisme yang berbeda.
Pansus dapat dibentuk DPR sesuai ketentuan yang berlaku untuk menangani persoalan tertentu dalam lingkup kewenangannya. Sementara itu, hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Karena itu, penggunaan hak angket maupun pembentukan Pansus harus didasarkan pada kewenangan, prosedur, dan tujuan yang jelas.
Dalam konteks polemik Gibran, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah bagaimana dokumen pendidikan dan persyaratan pencalonan diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mardani meminta Komisi II DPR RI memanggil KPU untuk memberikan penjelasan secara terperinci mengenai proses pembahasan dan penerapan aturan pencalonan yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Menurutnya, penelusuran diperlukan untuk memperjelas letak persoalan serta menentukan apakah terdapat aspek administratif atau prosedural yang perlu dievaluasi.
Sejumlah Fraksi Ikut Menyoroti Persoalan
Perkembangan ini juga diwarnai pernyataan sejumlah anggota DPR dari fraksi lain.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Eka Widodo, sebelumnya mengusulkan pembentukan Pansus untuk mengklarifikasi persoalan tersebut sekaligus mengevaluasi proses verifikasi persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menyebut pembentukan Pansus maupun penggunaan hak angket dapat dipertimbangkan sebagai instrumen politik untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Meski demikian, berbagai usulan itu belum dengan sendirinya menjadi keputusan resmi DPR untuk memulai proses pemakzulan.
Sikap politik masing-masing fraksi, dukungan anggota parlemen, serta kesesuaian langkah yang ditempuh dengan peraturan perundang-undangan akan menentukan perkembangan selanjutnya.
Pemakzulan Memiliki Tahapan Konstitusional
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemberhentian presiden atau wakil presiden tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan desakan politik atau keputusan sepihak suatu fraksi.
Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Adapun Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian tersebut melalui DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.
DPR terlebih dahulu harus menempuh mekanisme konstitusional untuk menyampaikan pendapatnya. Pendapat tersebut kemudian diperiksa dan diputus oleh MK sesuai persyaratan yang ditentukan konstitusi. Apabila proses berlanjut, keputusan akhir mengenai pemberhentian berada pada MPR melalui sidang yang memenuhi ketentuan konstitusional.
Oleh sebab itu, pembentukan Pansus atau penggunaan hak angket, jika nantinya ditempuh, tidak otomatis berujung pada pemakzulan.
Harus ada dasar hukum yang relevan, pembuktian yang memadai, serta pemenuhan setiap tahapan yang dipersyaratkan oleh UUD 1945.
Ujian bagi DPR: Transparansi dan Kepastian Hukum
Perkembangan komunikasi antarfraksi dalam menyikapi persoalan Gibran menjadi ujian bagi DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan dan menjaga kepercayaan publik.
Di satu sisi, DPR memiliki kewenangan untuk meminta penjelasan mengenai proses administrasi pencalonan serta menelusuri kemungkinan persoalan dalam penerapan peraturan.
Di sisi lain, setiap langkah harus mengedepankan objektivitas, menghormati putusan pengadilan, dan tidak mendahului proses hukum yang menjadi kewenangan lembaga lain.
Publik kini menunggu apakah komunikasi antarfraksi akan berkembang menjadi agenda resmi DPR atau tetap berada pada tingkat wacana politik.
Bagi PKS, pernyataan Mardani menunjukkan bahwa partainya belum menetapkan sikap kelembagaan terkait pembentukan Pansus maupun hak angket. Namun, ia memandang persoalan yang muncul dari putusan MK perlu mendapatkan penjelasan dan tindak lanjut yang proporsional.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai dukungan atau penolakan terhadap seorang wakil presiden. Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa seluruh proses pencalonan pejabat publik dilaksanakan secara transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.*** (Daus)






















