Menu

Mode Gelap
ASDP Tunda Pengalihan Lintasan Siwa–Kolaka, Tetap Jaga Kelancaran Layanan Operasional Elektrifikasi Lintas Rangkasbitung-Merak Perkuat Layanan KRL dan Kapasitas Angkut KAI Catat Lonjakan Penumpang KRL Lintas Rangkasbitung, Tembus 77 Juta pada 2025 Pemkot Semarang Tidak Melaksanakan WFH, Wamendagri Perintahkan untuk Memviralkan The Meru Sanur Sabet Penghargaan Best New Hotel Indonesia 2026 Dirut InJourney Airports Terpilih jadi Anggota Dewan ACI Asia Pasifik dan Timur Tengah

SUMBER DAYA

Begini Skema Kebijakan Penerapan WFH bagi ASN Kemenhub

badge-check


 Menhub Dudy (tengah) Perbesar

Menhub Dudy (tengah)

Wartatrans.com, JAKARTA – Penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Perhubungan dilakukan modifikasi.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan penerapan kebijakan dimodifikasi mengingat tugas untuk pelayanan publik

“Dengan kebijakan WFH setiap Jumat yang ditetapkan pemerintah, Kemenhub menerapkan skema kehadiran 40 persen pegawai setiap hari agar operasional transportasi publik tetap berjalan normal,” ucapnya.

“Kami sedikit memodifikasi karena melayani transportasi publik. Jadi tidak libur Jumat, tetapi jumlah pegawai yang masuk dikurangi menjadi sekitar 40 persen setiap hari,” tutur Menhub di sela Media Briefing di Jakarta, Kamis (9/4/2026) malam.

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil karena sektor transportasi memiliki fungsi vital dalam mendukung mobilitas masyarakat.

Dari sekitar 5.000 pegawai di kantor pusat, hanya sekitar 2.000 orang yang hadir setiap hari melalui sistem kerja bergilir (shifting).

Penyesuaian ini tetap mengacu pada arahan Kementerian PAN-RB yang memberikan fleksibilitas bagi kementerian dan lembaga dalam mengatur pola kerja ASN.

“Kemenhub menilai WFH penuh setiap Jumat kurang ideal bagi sektor transportasi yang harus beroperasi optimal menjelang akhir pekan,” kata dia.

“Karena kami melayani transportasi, tidak mungkin ikut libur setiap Jumat. Maka pengurangan pegawai dilakukan setiap hari bergantian.”

Modifikasi ini diterapkan, agar pembagian beban kerja tetap adil bagi seluruh pegawai, sekaligus tetap selaras dengan kebijakan efisiensi pemerintah pusat.

Dukung Efisiensi BBM dan Kurangi Macet
Selain menjaga layanan publik, modifikasi pola kerja ini juga diharapkan berkontribusi pada penghematan energi nasional.

Dengan berkurangnya mobilitas harian ASN, pemerintah menargetkan penurunan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), kemacetan, serta polusi udara—terutama di Jakarta.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan WFH bagi ASN pusat dan daerah setiap Jumat mulai 1 April 2026.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk mendukung efisiensi nasional dan akan dievaluasi setiap dua bulan secara berkala. (omy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Semarang Tidak Melaksanakan WFH, Wamendagri Perintahkan untuk Memviralkan

12 April 2026 - 13:57 WIB

Semangat Kartini Di Cijeruk Bersama Halimah Munawir

11 April 2026 - 14:18 WIB

Serius Bangun SDM Maritim, Pemerintah Timor Leste Kunjungi Poltekpel Surabaya

11 April 2026 - 11:48 WIB

Pelukis “Garis Liris” Titis Djabarudin Berpulang, Dunia Seni Kehilangan Sosok Puitik

11 April 2026 - 00:06 WIB

Pidie Jaya Kembali Terendam, Jalan Nasional Lumpuh

10 April 2026 - 20:38 WIB

Koordinasi Logistik Membaik, Arus Kapal Pascalebaran Lebih Terkendali

10 April 2026 - 13:07 WIB

Perkuat Ekosistem Logistik Nasional, Pelindo Dukung Pembangunan Pelabuhan Palembang Baru di Tanjung Carat

10 April 2026 - 12:58 WIB

Scoot Perluas Jangkauan di Indonesia, Buka Rute Baru ke Belitung dan Pontianak

10 April 2026 - 06:50 WIB

Presiden Prabowo Mengaku Tengah Membentuk Perusahaan Sedan Listrik 

9 April 2026 - 18:04 WIB

BPSDMP Gandeng 10 Pemda, Perkuat SDM Transportasi

9 April 2026 - 16:44 WIB

Trending di SUMBER DAYA