Wartatrans.com, JAKARTA – Penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Perhubungan dilakukan modifikasi.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan penerapan kebijakan dimodifikasi mengingat tugas untuk pelayanan publik

“Dengan kebijakan WFH setiap Jumat yang ditetapkan pemerintah, Kemenhub menerapkan skema kehadiran 40 persen pegawai setiap hari agar operasional transportasi publik tetap berjalan normal,” ucapnya.
“Kami sedikit memodifikasi karena melayani transportasi publik. Jadi tidak libur Jumat, tetapi jumlah pegawai yang masuk dikurangi menjadi sekitar 40 persen setiap hari,” tutur Menhub di sela Media Briefing di Jakarta, Kamis (9/4/2026) malam.
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil karena sektor transportasi memiliki fungsi vital dalam mendukung mobilitas masyarakat.
Dari sekitar 5.000 pegawai di kantor pusat, hanya sekitar 2.000 orang yang hadir setiap hari melalui sistem kerja bergilir (shifting).
Penyesuaian ini tetap mengacu pada arahan Kementerian PAN-RB yang memberikan fleksibilitas bagi kementerian dan lembaga dalam mengatur pola kerja ASN.
“Kemenhub menilai WFH penuh setiap Jumat kurang ideal bagi sektor transportasi yang harus beroperasi optimal menjelang akhir pekan,” kata dia.
“Karena kami melayani transportasi, tidak mungkin ikut libur setiap Jumat. Maka pengurangan pegawai dilakukan setiap hari bergantian.”
Modifikasi ini diterapkan, agar pembagian beban kerja tetap adil bagi seluruh pegawai, sekaligus tetap selaras dengan kebijakan efisiensi pemerintah pusat.
Dukung Efisiensi BBM dan Kurangi Macet
Selain menjaga layanan publik, modifikasi pola kerja ini juga diharapkan berkontribusi pada penghematan energi nasional.
Dengan berkurangnya mobilitas harian ASN, pemerintah menargetkan penurunan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), kemacetan, serta polusi udara—terutama di Jakarta.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan WFH bagi ASN pusat dan daerah setiap Jumat mulai 1 April 2026.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk mendukung efisiensi nasional dan akan dievaluasi setiap dua bulan secara berkala. (omy)


























