Wartatrans.com, NAGAN RAYA– Beutong Ateuh di Kabupaten Nagan Raya kembali menjadi perhatian publik setelah munculnya izin tambang baru di kawasan yang sebelumnya terdampak banjir bandang pada tahun 2025. Kebijakan tersebut memicu perdebatan di tengah masyarakat, akademisi, dan pemerhati lingkungan mengenai arah pembangunan serta masa depan kawasan penyangga Ekosistem Leuser.
Dalam sebuah kajian yang dipublikasikan oleh Universitas Gadjah Mada, persoalan ini tidak hanya dipandang sebagai isu lingkungan semata, tetapi juga dianalisis melalui berbagai pendekatan ilmu sosial, seperti Teori Konflik, Risk Society, Ekologi Politik, hingga Regulatory Capture.

Kajian tersebut menyoroti adanya potensi benturan kepentingan antara aktivitas industri ekstraktif dan ruang hidup masyarakat lokal yang selama ini bergantung pada keberadaan hutan untuk menjaga sumber air, mata pencaharian, serta keseimbangan lingkungan. Kawasan Beutong Ateuh sendiri dikenal sebagai salah satu wilayah yang memiliki keterkaitan ekologis dengan Ekosistem Leuser, yang merupakan habitat penting berbagai satwa liar dan sumber kehidupan bagi masyarakat di sekitarnya.
Sejumlah pihak menilai bahwa pemberian izin tambang di wilayah yang baru saja mengalami bencana hidrometeorologi berpotensi menimbulkan risiko ekologis baru.
Kekhawatiran tersebut mencakup kemungkinan meningkatnya kerusakan tutupan hutan, terganggunya daerah tangkapan air, hingga ancaman bencana yang dapat berdampak langsung terhadap masyarakat setempat.
Dalam perspektif Risk Society atau masyarakat berisiko, pembangunan yang tidak memperhitungkan daya dukung lingkungan dinilai dapat menghasilkan ancaman baru yang dampaknya justru dirasakan oleh warga lokal.
Sementara itu, pendekatan Ekologi Politik melihat persoalan ini sebagai perebutan akses dan kontrol atas sumber daya alam antara berbagai kelompok kepentingan.
Perdebatan mengenai izin tambang di Beutong Ateuh juga memunculkan tuntutan agar pemerintah mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta melibatkan masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.
Di tengah upaya pemulihan pasca banjir bandang 2025, berbagai kalangan berharap kebijakan pembangunan di Aceh dapat berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat, sehingga pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan keberlanjutan ekosistem yang menjadi penopang kehidupan warga.*** (Kamaruzzaman)


























