Menu

Mode Gelap
Gubernur Pramono Kaji Pembangunan Flyover di Pejompongan, Universitas Pancasila, dan Bintaro 13 Tahun, Mengabdi Direktur Ernawati Komit Bawa PT CMN Melayani Sepenuh Hati Cost Sharing ala Carpooling: Solusi Atasi Kemacetan, Biaya Energi dan Emisi Karbon 265 Anak Penyintas Banjir di Aceh Tamiang Jalani Khitan Gratis, Senyum Warnai Masa Pemulihan KKP Bangun Kolaborasi Nasional Percepat Program Prioritas untuk Ketahanan Pangan KAI Wisata Siapkan Revitalisasi Wisata Heritage, Stasiun Jakarta Kota Jadi Langkah Awal

ANJUNGAN

Bimtek Keagenan Awak Kapal: Perkuat Penerapan MLC 2006 dan Perlindungan Pelaut

badge-check


 Bimtek Ditjen Hubla Perbesar

Bimtek Ditjen Hubla

Wartatrans.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Keagenan Awak Kapal di Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Kegiatan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat tata kelola keagenan awak kapal, meningkatkan kompetensi para pelaku usaha, serta mempercepat implementasi Maritime Labour Convention (MLC) 2006, Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dan berbagai regulasi nasional lainnya yang mengatur keselamatan pelayaran serta perlindungan pelaut Indonesia.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Samsuddin diwakili Kasubdit Kepelautan, Capt. Hasan Sadili membuka rangkaian Bimtek.

“Keagenan awak kapal memiliki peran vital dalam memastikan terpenuhinya standar keselamatan pelayaran melalui penempatan awak kapal yang memenuhi persyaratan kompetensi dan legalitas,” tuturnya.

“Setiap perusahaan wajib memastikan seluruh pelaut yang ditempatkan telah memenuhi kompetensi, kualifikasi, dan sertifikasi sesuai standar nasional maupun internasional sebagaimana diamanatkan dalam perundang-undangan.”

Keberadaan Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal (SIUKAK) merupakan bentuk legitimasi resmi perusahaan untuk menempatkan dan mengelola awak kapal.

“SIUKAK bukan hanya izin usaha, tetapi komitmen. Kami berharap seluruh pemegang SIUKAK beroperasi secara legal, profesional, dan bertanggung jawab, termasuk dalam menjamin perlindungan hukum dan hak-hak awak kapal,” jelasnya.

Samsuddin juga menekankan pentingnya profesionalitas penyelenggara keagenan dalam mendukung daya saing pelaut Indonesia di kancah global.

Pelaut adalah aset penting dalam dunia pelayaran. Tugas bersama memastikan mereka terlindungi secara hukum, memeroleh hak-haknya, dan bekerja sesuai standar internasional.

Sinkronisasi Regulasi dan Penguatan Perlindungan Pelaut

Lebih jauh, Bimtek ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman perusahaan keagenan dalam menerapkan ketentuan MLC 2006, terutama dalam proses rekrutmen, penempatan, dan perlindungan hak awak kapal.

Bimtek ini juga bertujuan memperkuat keselarasan Standar Operasional Prosedur (SOP) keagenan awak kapal dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di samping itu, Bimtek membuka ruang diskusi antara pemerintah dan pelaku usaha guna membahas berbagai tantangan operasional di lapangan, termasuk isu-isu aktual terkait perlindungan pelaut.

“Kami ingin memastikan adanya komunikasi dua arah yang konstruktif antara regulator dan pelaku usaha sehingga masalah-masalah di lapangan dapat teridentifikasi dan ditindaklanjuti dengan baik,” ujarnya.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas perusahaan keagenan Awak Kapal dalam menjalankan tugasnya secara akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pelaut Indonesia mendapatkan hak, perlindungan, dan kondisi kerja yang layak,” pungkas Samsuddin.

Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti 225 peserta, terdiri dari unsur Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), asosiasi pelaut, serta perusahaan keagenan awak kapal dari berbagai daerah.

Bimtek menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, antara lain Direktorat Perlindungan WNI Kemenlu, Deputi Pengawasan & Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Direktorat Jenderal Imigrasi Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Bagian Hukum dan Kerja Sama  Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, PT Inti Hidup Indonesia dan P&I Repentative Indonesia SPICA.

Materi yang diberikan mencakup pemahaman mendalam mengenai Perlindungan Awak Kapal Indonesia sesuai dengan regulasi MLC 2006, dan implementasinya dalam kegiatan operasional keagenan awak kapal. (omy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dukung Ketersediaan Pasokan Energi Nasional, Semester I-2026 PELNI Angkut 335.415 Metrik Ton Batubara

2 Juli 2026 - 16:20 WIB

BKKP-Institusi Pendidikan Maritim Perkuat Sinergi

2 Juli 2026 - 14:26 WIB

Gelar RUPS Tahunan, PT Pelindo Solusi Maritim Catat Pertumbuhan Kinerja Positif pada 2025

2 Juli 2026 - 13:06 WIB

Kemenhub Dukung Penuh Program Green and Smart Port Initiatives ASRI 2026

2 Juli 2026 - 10:34 WIB

Terminal Teluk Lamong Raih Digital PR Award 2026 Berkat Strategi Komunikasi Digital yang Inovatif

1 Juli 2026 - 17:36 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pelindo Regional 2 Tanjung Priok dan Pemkot Jakarta Utara Tanam 665 Pohon

1 Juli 2026 - 13:11 WIB

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN untuk Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

1 Juli 2026 - 09:22 WIB

Kemenhub Perkuat Kualitas Lulusan Diklat Kepelautan

1 Juli 2026 - 06:59 WIB

Ekspor Perdana dari Terminal Kijing Dimulai, Pelindo Perkuat Efisiensi Logistik dan Daya Saing Ekspor Kalimantan Barat

1 Juli 2026 - 06:51 WIB

Optimalkan Layanan Kapal, Terminal Teluk Lamong Terapkan Berthing Window dan Berthing Priority di TPK Berlian

1 Juli 2026 - 06:38 WIB

Trending di ANJUNGAN