Menu

Mode Gelap
Menteri KKP Trenggono Kerahkan Kapal Pengawas Perikanan Angkut Bantuan ke NTT Whoosh Meriahkan Kemerdekaan RI dengan Paduan Suara dan Siagakan Puluhan Petugas Pakai Kostum Nusantara Haji Fikri Apresiasi Desa Wisata Gunung Malang dan Tugu Utara Tembus Top 15 Jawa Barat Didong dan Tari Guel Semarakkan Panggung Kemerdekaan di Gedung Agung Yogyakarta Pentas Seni Kemerdekaan RI di RT 05 Tegalsari Semarang Juga Diisi Tasyakuran Pembangunan Talud Jalan PNM Jadikan Semangat Kemerdekaan sebagai Energi Pemberdayaan Perempuan Ultra Mikro

ANJUNGAN

Bimtek Keagenan Awak Kapal: Perkuat Penerapan MLC 2006 dan Perlindungan Pelaut

badge-check


 Bimtek Ditjen Hubla Perbesar

Bimtek Ditjen Hubla

Wartatrans.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Keagenan Awak Kapal di Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Kegiatan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat tata kelola keagenan awak kapal, meningkatkan kompetensi para pelaku usaha, serta mempercepat implementasi Maritime Labour Convention (MLC) 2006, Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dan berbagai regulasi nasional lainnya yang mengatur keselamatan pelayaran serta perlindungan pelaut Indonesia.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Samsuddin diwakili Kasubdit Kepelautan, Capt. Hasan Sadili membuka rangkaian Bimtek.

“Keagenan awak kapal memiliki peran vital dalam memastikan terpenuhinya standar keselamatan pelayaran melalui penempatan awak kapal yang memenuhi persyaratan kompetensi dan legalitas,” tuturnya.

“Setiap perusahaan wajib memastikan seluruh pelaut yang ditempatkan telah memenuhi kompetensi, kualifikasi, dan sertifikasi sesuai standar nasional maupun internasional sebagaimana diamanatkan dalam perundang-undangan.”

Keberadaan Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal (SIUKAK) merupakan bentuk legitimasi resmi perusahaan untuk menempatkan dan mengelola awak kapal.

“SIUKAK bukan hanya izin usaha, tetapi komitmen. Kami berharap seluruh pemegang SIUKAK beroperasi secara legal, profesional, dan bertanggung jawab, termasuk dalam menjamin perlindungan hukum dan hak-hak awak kapal,” jelasnya.

Samsuddin juga menekankan pentingnya profesionalitas penyelenggara keagenan dalam mendukung daya saing pelaut Indonesia di kancah global.

Pelaut adalah aset penting dalam dunia pelayaran. Tugas bersama memastikan mereka terlindungi secara hukum, memeroleh hak-haknya, dan bekerja sesuai standar internasional.

Sinkronisasi Regulasi dan Penguatan Perlindungan Pelaut

Lebih jauh, Bimtek ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman perusahaan keagenan dalam menerapkan ketentuan MLC 2006, terutama dalam proses rekrutmen, penempatan, dan perlindungan hak awak kapal.

Bimtek ini juga bertujuan memperkuat keselarasan Standar Operasional Prosedur (SOP) keagenan awak kapal dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di samping itu, Bimtek membuka ruang diskusi antara pemerintah dan pelaku usaha guna membahas berbagai tantangan operasional di lapangan, termasuk isu-isu aktual terkait perlindungan pelaut.

“Kami ingin memastikan adanya komunikasi dua arah yang konstruktif antara regulator dan pelaku usaha sehingga masalah-masalah di lapangan dapat teridentifikasi dan ditindaklanjuti dengan baik,” ujarnya.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas perusahaan keagenan Awak Kapal dalam menjalankan tugasnya secara akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pelaut Indonesia mendapatkan hak, perlindungan, dan kondisi kerja yang layak,” pungkas Samsuddin.

Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti 225 peserta, terdiri dari unsur Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), asosiasi pelaut, serta perusahaan keagenan awak kapal dari berbagai daerah.

Bimtek menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, antara lain Direktorat Perlindungan WNI Kemenlu, Deputi Pengawasan & Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Direktorat Jenderal Imigrasi Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Bagian Hukum dan Kerja Sama  Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, PT Inti Hidup Indonesia dan P&I Repentative Indonesia SPICA.

Materi yang diberikan mencakup pemahaman mendalam mengenai Perlindungan Awak Kapal Indonesia sesuai dengan regulasi MLC 2006, dan implementasinya dalam kegiatan operasional keagenan awak kapal. (omy)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Di HUT Ke-81 RI, Kepala Pangkalan PLP Tanjung Priok: Semangat Kemerdekaan Harus Bebaskan Diri dari Malas dan Penyalahgunaan Wewenang

17 Agustus 2026 - 12:18 WIB

HUT Ke-81 RI, Pelindo Tegaskan Komitmen Penguatan Konektivitas untuk Memajukan Ekonomi Indonesia

17 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Semangat HUT Ke-81 RI, Pelindo Teguhkan Kedaulatan Maritim

17 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Bergerak Bersama, KMP Ile Labalekan ASDP Turut Antarkan Bantuan untuk Pulihkan NTT

16 Agustus 2026 - 18:25 WIB

Hendak Kirim Bantuan bagi Korban Gempa NTT dengan Kapal? PELNI Bebaskan Biaya Kirim

16 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Gempa NTT, Ketahanan Transportasi Antarpulau menjadi Tantangan

15 Agustus 2026 - 22:04 WIB

Pascagempa NTT, Kemenhub Pastikan  Kondisi Infrastruktur Pelabuhan

15 Agustus 2026 - 20:34 WIB

Pascagempa Flores, ASDP Perkuat Keselamatan Kapal dan Pelabuhan

15 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Pascagempa NTT, PELNI Pastikan Kapal di Maumere Tetap Operasional

15 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Pascagempa di NTT, Menhub Dudy Pastikan Keselamatan dan Kelancaran Operasional Transportasi dan Sarpras

15 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Trending di ANJUNGAN