Wartatrans.com, JAKARTA — Pekan lalu saya berkesempatan bertemu dengan Azis Subekti, Anggota Komisi II DPR RI. Di sela makan siang yang sederhana, percakapan kami bergerak ke satu topik yang tampaknya tidak pernah kehilangan relevansi di republik ini: pertanahan.
Persoalan tanah di Indonesia ibarat syaraf kejepit pada tubuh manusia. Kadang cukup dipulihkan dengan terapi ringan, tetapi tidak jarang memerlukan tindakan besar hingga “operasi”. Terlebih bila menyentuh “tulang lumbung” kehidupan masyarakat—tanah sebagai ruang hidup, sumber ekonomi, sekaligus identitas sosial—maka sengketanya bisa melumpuhkan.

Ironisnya, banyak kasus justru terjadi ketika semua tampak telah sah secara administratif. Hak alas jelas. Legalitas lengkap. Sertifikat baru sudah terbit. Kepemilikan sudah berpindah tangan. Namun di ujung proses itu, pemilik awal justru menganga, kehilangan haknya sendiri.
Begitulah wajah pertanahan kita hari ini: rumit, panjang, dan sering kali membuat warga kecil kehabisan tenaga bahkan sebelum memperoleh keadilan.
Dalam beberapa tahun terakhir saya cukup sering membantu advokasi non litigasi persoalan tanah. Pengalaman itu memperlihatkan satu kenyataan baru: di era no viral no justice, komunikasi publik sering kali lebih menentukan daripada kekuatan argumentasi hukum itu sendiri. Banyak warga baru didengar setelah kisahnya menjadi perhatian publik.
Padahal hukum semestinya bekerja tanpa menunggu keramaian media sosial.
Karena latar studi saya berada di wilayah komunikasi publik sekaligus hukum, saya melihat keduanya kini tidak bisa dipisahkan. Advokasi modern membutuhkan kemampuan membaca regulasi sekaligus memahami bagaimana suara warga bisa memperoleh ruang di tengah kebisingan informasi.
Dalam perbincangan kami, isu pertanahan tentu tidak berdiri sendiri. Komisi II DPR RI juga bermitra dengan Kemendagri serta pemerintah daerah. Maka pembicaraan meluas hingga menyentuh persoalan birokrasi, tata kelola pemerintahan, dan bagaimana negara hadir dalam menyelesaikan konflik-konflik agraria yang berlapis.
Persoalan tanah sesungguhnya bukan sekadar soal sertifikat. Ia berkaitan dengan martabat warga negara. Ketika hak atas tanah dirampas, yang hilang bukan hanya sebidang lahan, tetapi juga rasa aman, masa depan keluarga, bahkan kepercayaan terhadap negara.
Di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, publik berharap ada afirmasi yang lebih tegas kepada rakyat kecil—terutama mereka yang selama ini merasa haknya diinjak atau diabaikan. Negara tidak boleh hanya kuat kepada rakyat kecil, tetapi lemah kepada kekuatan modal dan mafia pertanahan.
Sudah waktunya pembenahan dilakukan secara serius, dari hulunya hingga hilirnya. Mulai dari transparansi administrasi, penguatan pengawasan, reformasi birokrasi, hingga keberanian menindak pihak-pihak yang bermain dalam sengketa tanah.
Karena tanah bukan hanya soal aset. Tanah adalah soal keadilan. Dan keadilan, seharusnya tidak menunggu viral terlebih dahulu untuk ditegakkan.***
Jakarta 2026

























