Menu

Mode Gelap
Akhyar Kamil Kecam Pembatasan Kehadiran Warga Aceh pada Mubes PP TIM Haji Fikri Sampaikan Ucapan HUT ke-81 Jawa Barat Semoga Semakin Maju dan Masyarakat Semakin Sejahtera OJK: Perusahaan Modal Ventura Berizin Berada dalam Pengawasan Ayo Serbu 390 Ribu Kursi Promo di Garuda Indonesia Travel Festival KAI Kembangkan TOD Manggarai Seluas 129 Hektare, Integrasikan KRL hingga TransJakarta Tak Bisa Berangkat Sesuai Jadwal? KAI Daop 1 Jakarta Sediakan Layanan Batal dan Reschedule Tiket

RAGAM

Dana Efisiensi TKD Dikembalikan ke Pemko Subulussalam Aceh. Apa Itu Dana Efisiensi TKD?

badge-check


 Dana Efisiensi TKD Dikembalikan ke Pemko Subulussalam Aceh. Apa Itu Dana Efisiensi TKD? Perbesar

Wartatrans.com, SUBULUSSALAM –Dana hasil efisiensi Transfer ke Daerah (TKD) yang dikembalikan/dialokasikan kembali pusat ke Pemko Subulussalam adalah bagian dari penyesuaian alokasi APBN, bukan dana baru terpisah. Dana ini bersumber dari pemangkasan pos belanja non-prioritas, penghematan, atau penyesuaian target yang tidak terserap optimal di tahun berjalan.

 

Peruntukan Resmi: AP & Juknis

– Peruntukan: Wajib dimasukkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai pendapatan transfer, lalu dialokasikan untuk belanja prioritas daerah sesuai ketentuan: pelayanan dasar, infrastruktur, kesejahteraan masyarakat, dan tugas pemerintahan.

– Juknis: Mengacu pada:

– Instruksi Presiden Inpres No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN & APBD

– PMK No. 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyesuaian Alokasi TKD

– PP No. 37 Tahun 2023 Pengelolaan Transfer ke Daerah

– UU No. 1 Tahun 2022 Hubungan Keuangan Pusat-Daerah

– Ketentuan khusus Aceh: PMK No. 33 Tahun 2024 Pengelolaan TKD Otsus

 

Bolehkah Dialihfungsikan?

Jawaban Tegas: TIDAK SEMBARANGAN — ada batasan hukum yang ketat.

 

Dibolehkan Hanya Jika:

– Berasal dari DAU/DBH (dana umum): dapat dialokasikan ulang ke pos lain lewat mekanisme pergeseran APBD yang sah, disetujui DPRK, dilaporkan ke Mendagri/Menkeu

– Tetap sesuai tugas daerah, tidak melanggar SPM dan standar akuntabilitas

 

DILARANG KERAS JIKA:

– Berasal dari DAK/Dana Otsus (dana khusus): tidak boleh dialihfungsikan dari bidang/program yang ditetapkan pusat. Harus tetap digunakan sesuai tujuan awal

– Tanpa revisi APBD yang sah, tanpa persetujuan DPRK, tanpa laporan wajib ke pusat

– Digunakan untuk belanja tidak produktif, seremonial, atau di luar kewenangan daerah

 

Dasar Hukum Inti

1. UU No. 1 Tahun 2022 Pasal 106, 113: Jenis dan batasan penggunaan TKD

2. PP No. 37 Tahun 2023 Pasal 22–25: Pengembalian, penyaluran, dan peruntukan TKD

3. PMK No. 56 Tahun 2025 Pasal 17–19: Mekanisme efisiensi dan pencadangan

4. PMK No. 33 Tahun 2024: Khusus pengelolaan TKD di wilayah Otonomi Khusus Aceh

5. Inpres No. 1 Tahun 2025: Pedoman efisiensi dan prioritas belanja

 

Kesimpulan

Dana efisiensi TKD yang dikembalikan ke Pemko Subulussalam harus masuk APBD, mengikuti juknis pusat, dan hanya boleh dialihfungsikan jika bersifat dana umum serta melalui prosedur hukum resmi. Jika dana khusus, peruntukannya mutlak tidak boleh diubah. Pelanggaran berisiko temuan audit, pemotongan alokasi berikutnya, hingga pertanggungjawaban hukum.***

Pewarta: IP

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akhyar Kamil Kecam Pembatasan Kehadiran Warga Aceh pada Mubes PP TIM

20 Agustus 2026 - 00:18 WIB

Haji Fikri Sampaikan Ucapan HUT ke-81 Jawa Barat Semoga Semakin Maju dan Masyarakat Semakin Sejahtera

19 Agustus 2026 - 22:35 WIB

Percepat Respons Darurat Gempa NTT, IDSurvey Group Salurkan 2,4 Ton Bantuan melalui BNPB

19 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Pelindo Raih Apresiasi atas Dukungan Mudik Gratis Sulsel 2026

19 Agustus 2026 - 17:19 WIB

PFN Targetkan Bioskop Sinewara Beroperasi 2027

19 Agustus 2026 - 14:07 WIB

Perayaan Hari Didong Didorong Miliki Landasan Perda

19 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Meriahkan HUT Ke-81 RI, Terminal Teluk Lamong Gelar Beragam Lomba dan Pesta Rakyat

18 Agustus 2026 - 21:53 WIB

IPCC Perkuat Keselamatan Kerja TKBM melalui Pelatihan Basic K3

18 Agustus 2026 - 21:44 WIB

Pesan Rakyat Aceh Kepada Juha Christensen

18 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Kids Fest 2026 Hadir di Takengon, Ajak Keluarga Isi Liburan dengan Lomba dan Edukasi Anak

18 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Trending di RAGAM