Menu

Mode Gelap
Dana Efisiensi TKD Dikembalikan ke Pemko Subulussalam Aceh. Apa Itu Dana Efisiensi TKD? Penumpang Stasiun Ngunut Naik 11,73 Persen, KAI Sebut Tetap Jadi Andalan Mobilitas Warga ASDP Pastikan Konektivitas Penyeberangan Aceh Tetap Berjalan Optimal Defisit Pemko Subulussalam Capai Rp367 Miliar, Wali Kota: Tiga Tahun Tak Selesai, Saya Mundur Dirut PTP Nonpetikemas Raih Gelar Kehormatan Kanjeng Raden Tumenggung dari Keraton Surakarta Trafik Penumpang Melesat 10,2%, Pelindo Regional 4 Cetak Kinerja Positif

RAGAM

Dana Efisiensi TKD Dikembalikan ke Pemko Subulussalam Aceh. Apa Itu Dana Efisiensi TKD?

badge-check


 Dana Efisiensi TKD Dikembalikan ke Pemko Subulussalam Aceh. Apa Itu Dana Efisiensi TKD? Perbesar

Wartatrans.com, SUBULUSSALAM –Dana hasil efisiensi Transfer ke Daerah (TKD) yang dikembalikan/dialokasikan kembali pusat ke Pemko Subulussalam adalah bagian dari penyesuaian alokasi APBN, bukan dana baru terpisah. Dana ini bersumber dari pemangkasan pos belanja non-prioritas, penghematan, atau penyesuaian target yang tidak terserap optimal di tahun berjalan.

 

Peruntukan Resmi: AP & Juknis

– Peruntukan: Wajib dimasukkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai pendapatan transfer, lalu dialokasikan untuk belanja prioritas daerah sesuai ketentuan: pelayanan dasar, infrastruktur, kesejahteraan masyarakat, dan tugas pemerintahan.

– Juknis: Mengacu pada:

– Instruksi Presiden Inpres No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN & APBD

– PMK No. 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyesuaian Alokasi TKD

– PP No. 37 Tahun 2023 Pengelolaan Transfer ke Daerah

– UU No. 1 Tahun 2022 Hubungan Keuangan Pusat-Daerah

– Ketentuan khusus Aceh: PMK No. 33 Tahun 2024 Pengelolaan TKD Otsus

 

Bolehkah Dialihfungsikan?

Jawaban Tegas: TIDAK SEMBARANGAN — ada batasan hukum yang ketat.

 

Dibolehkan Hanya Jika:

– Berasal dari DAU/DBH (dana umum): dapat dialokasikan ulang ke pos lain lewat mekanisme pergeseran APBD yang sah, disetujui DPRK, dilaporkan ke Mendagri/Menkeu

– Tetap sesuai tugas daerah, tidak melanggar SPM dan standar akuntabilitas

 

DILARANG KERAS JIKA:

– Berasal dari DAK/Dana Otsus (dana khusus): tidak boleh dialihfungsikan dari bidang/program yang ditetapkan pusat. Harus tetap digunakan sesuai tujuan awal

– Tanpa revisi APBD yang sah, tanpa persetujuan DPRK, tanpa laporan wajib ke pusat

– Digunakan untuk belanja tidak produktif, seremonial, atau di luar kewenangan daerah

 

Dasar Hukum Inti

1. UU No. 1 Tahun 2022 Pasal 106, 113: Jenis dan batasan penggunaan TKD

2. PP No. 37 Tahun 2023 Pasal 22–25: Pengembalian, penyaluran, dan peruntukan TKD

3. PMK No. 56 Tahun 2025 Pasal 17–19: Mekanisme efisiensi dan pencadangan

4. PMK No. 33 Tahun 2024: Khusus pengelolaan TKD di wilayah Otonomi Khusus Aceh

5. Inpres No. 1 Tahun 2025: Pedoman efisiensi dan prioritas belanja

 

Kesimpulan

Dana efisiensi TKD yang dikembalikan ke Pemko Subulussalam harus masuk APBD, mengikuti juknis pusat, dan hanya boleh dialihfungsikan jika bersifat dana umum serta melalui prosedur hukum resmi. Jika dana khusus, peruntukannya mutlak tidak boleh diubah. Pelanggaran berisiko temuan audit, pemotongan alokasi berikutnya, hingga pertanggungjawaban hukum.***

Pewarta: IP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Defisit Pemko Subulussalam Capai Rp367 Miliar, Wali Kota: Tiga Tahun Tak Selesai, Saya Mundur

16 Juni 2026 - 19:12 WIB

Dirut PTP Nonpetikemas Raih Gelar Kehormatan Kanjeng Raden Tumenggung dari Keraton Surakarta

16 Juni 2026 - 19:05 WIB

Menutup Celah Korupsi di Program Makan Bergizi Gratis

15 Juni 2026 - 23:30 WIB

DAMRI Apresiasi Pelanggan yang Merencanakan Perjalanan Lebih Awal melalui Promo Early Book

15 Juni 2026 - 22:36 WIB

Dari Limbah Menjadi Manfaat: IPCC Kolaborasi dengan Rappo Indonesia Dorong Ekonomi Sirkular

15 Juni 2026 - 22:16 WIB

Tim 9 PPN XIV Aceh Tengah Tetap Solid, Dukungan Pemerintah Daerah Dinilai Masih Minim

15 Juni 2026 - 20:51 WIB

SCTV Music Awards 2026 Beri Panggung Lebih Besar untuk Musik Daerah

15 Juni 2026 - 18:20 WIB

Halimah Munawir Raih Penghargaan Kategori Inovator pada HUT PT Majmu Musti Sundaya

15 Juni 2026 - 17:46 WIB

Catatan Halimah Munawir: Rasa, Kata, dan Karya. Ketika Podcast Menemukan Hatinya

15 Juni 2026 - 15:35 WIB

Asrul Assani Resmi Dilantik Menjadi Sekda Definitif Pemko Subulussalam

15 Juni 2026 - 15:07 WIB

Trending di RAGAM