Wartatrans.com, SUBULUSSALAM –Dana hasil efisiensi Transfer ke Daerah (TKD) yang dikembalikan/dialokasikan kembali pusat ke Pemko Subulussalam adalah bagian dari penyesuaian alokasi APBN, bukan dana baru terpisah. Dana ini bersumber dari pemangkasan pos belanja non-prioritas, penghematan, atau penyesuaian target yang tidak terserap optimal di tahun berjalan.

Peruntukan Resmi: AP & Juknis
– Peruntukan: Wajib dimasukkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai pendapatan transfer, lalu dialokasikan untuk belanja prioritas daerah sesuai ketentuan: pelayanan dasar, infrastruktur, kesejahteraan masyarakat, dan tugas pemerintahan.
– Juknis: Mengacu pada:
– Instruksi Presiden Inpres No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN & APBD
– PMK No. 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyesuaian Alokasi TKD
– PP No. 37 Tahun 2023 Pengelolaan Transfer ke Daerah
– UU No. 1 Tahun 2022 Hubungan Keuangan Pusat-Daerah
– Ketentuan khusus Aceh: PMK No. 33 Tahun 2024 Pengelolaan TKD Otsus
Bolehkah Dialihfungsikan?
Jawaban Tegas: TIDAK SEMBARANGAN — ada batasan hukum yang ketat.
Dibolehkan Hanya Jika:
– Berasal dari DAU/DBH (dana umum): dapat dialokasikan ulang ke pos lain lewat mekanisme pergeseran APBD yang sah, disetujui DPRK, dilaporkan ke Mendagri/Menkeu
– Tetap sesuai tugas daerah, tidak melanggar SPM dan standar akuntabilitas
DILARANG KERAS JIKA:
– Berasal dari DAK/Dana Otsus (dana khusus): tidak boleh dialihfungsikan dari bidang/program yang ditetapkan pusat. Harus tetap digunakan sesuai tujuan awal
– Tanpa revisi APBD yang sah, tanpa persetujuan DPRK, tanpa laporan wajib ke pusat
– Digunakan untuk belanja tidak produktif, seremonial, atau di luar kewenangan daerah
Dasar Hukum Inti
1. UU No. 1 Tahun 2022 Pasal 106, 113: Jenis dan batasan penggunaan TKD
2. PP No. 37 Tahun 2023 Pasal 22–25: Pengembalian, penyaluran, dan peruntukan TKD
3. PMK No. 56 Tahun 2025 Pasal 17–19: Mekanisme efisiensi dan pencadangan
4. PMK No. 33 Tahun 2024: Khusus pengelolaan TKD di wilayah Otonomi Khusus Aceh
5. Inpres No. 1 Tahun 2025: Pedoman efisiensi dan prioritas belanja
Kesimpulan
Dana efisiensi TKD yang dikembalikan ke Pemko Subulussalam harus masuk APBD, mengikuti juknis pusat, dan hanya boleh dialihfungsikan jika bersifat dana umum serta melalui prosedur hukum resmi. Jika dana khusus, peruntukannya mutlak tidak boleh diubah. Pelanggaran berisiko temuan audit, pemotongan alokasi berikutnya, hingga pertanggungjawaban hukum.***
Pewarta: IP


























