Menu ✖

Mode Gelap
Dedit Cahyo Ponadi Terpilih sebagai Spark KAI Services September 2026 Trenggono Tekankan Komunikasi Publik untuk Kawal Enam Program Prioritas KKP KAI Group Layani 394,4 Juta Pelanggan hingga September 2026, Tumbuh 7,06 Persen Kendaraan Roda Tiga, Menakar Peluang dan Tantangan jadi Angkutan Umum Kemenhub Dorong Penguatan Kolaborasi Ekosistem Maritim Kemenhub Dorong Layanan Penumpang Lebih Mudah dan Terintegrasi saat di Bandara

RAGAM

Dana Efisiensi TKD Dikembalikan ke Pemko Subulussalam Aceh. Apa Itu Dana Efisiensi TKD?

badge-check


 Dana Efisiensi TKD Dikembalikan ke Pemko Subulussalam Aceh. Apa Itu Dana Efisiensi TKD? Perbesar

Wartatrans.com, SUBULUSSALAM –Dana hasil efisiensi Transfer ke Daerah (TKD) yang dikembalikan/dialokasikan kembali pusat ke Pemko Subulussalam adalah bagian dari penyesuaian alokasi APBN, bukan dana baru terpisah. Dana ini bersumber dari pemangkasan pos belanja non-prioritas, penghematan, atau penyesuaian target yang tidak terserap optimal di tahun berjalan.

 

Peruntukan Resmi: AP & Juknis

– Peruntukan: Wajib dimasukkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai pendapatan transfer, lalu dialokasikan untuk belanja prioritas daerah sesuai ketentuan: pelayanan dasar, infrastruktur, kesejahteraan masyarakat, dan tugas pemerintahan.

– Juknis: Mengacu pada:

– Instruksi Presiden Inpres No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN & APBD

– PMK No. 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyesuaian Alokasi TKD

– PP No. 37 Tahun 2023 Pengelolaan Transfer ke Daerah

– UU No. 1 Tahun 2022 Hubungan Keuangan Pusat-Daerah

– Ketentuan khusus Aceh: PMK No. 33 Tahun 2024 Pengelolaan TKD Otsus

 

Bolehkah Dialihfungsikan?

Jawaban Tegas: TIDAK SEMBARANGAN — ada batasan hukum yang ketat.

 

Dibolehkan Hanya Jika:

– Berasal dari DAU/DBH (dana umum): dapat dialokasikan ulang ke pos lain lewat mekanisme pergeseran APBD yang sah, disetujui DPRK, dilaporkan ke Mendagri/Menkeu

– Tetap sesuai tugas daerah, tidak melanggar SPM dan standar akuntabilitas

 

DILARANG KERAS JIKA:

– Berasal dari DAK/Dana Otsus (dana khusus): tidak boleh dialihfungsikan dari bidang/program yang ditetapkan pusat. Harus tetap digunakan sesuai tujuan awal

– Tanpa revisi APBD yang sah, tanpa persetujuan DPRK, tanpa laporan wajib ke pusat

– Digunakan untuk belanja tidak produktif, seremonial, atau di luar kewenangan daerah

 

Dasar Hukum Inti

1. UU No. 1 Tahun 2022 Pasal 106, 113: Jenis dan batasan penggunaan TKD

2. PP No. 37 Tahun 2023 Pasal 22–25: Pengembalian, penyaluran, dan peruntukan TKD

3. PMK No. 56 Tahun 2025 Pasal 17–19: Mekanisme efisiensi dan pencadangan

4. PMK No. 33 Tahun 2024: Khusus pengelolaan TKD di wilayah Otonomi Khusus Aceh

5. Inpres No. 1 Tahun 2025: Pedoman efisiensi dan prioritas belanja

 

Kesimpulan

Dana efisiensi TKD yang dikembalikan ke Pemko Subulussalam harus masuk APBD, mengikuti juknis pusat, dan hanya boleh dialihfungsikan jika bersifat dana umum serta melalui prosedur hukum resmi. Jika dana khusus, peruntukannya mutlak tidak boleh diubah. Pelanggaran berisiko temuan audit, pemotongan alokasi berikutnya, hingga pertanggungjawaban hukum.***

Pewarta: IP

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Ekspor Perikanan Maluku Tembus Rp700 Miliar, Serap 1.102 Tenaga Kerja

8 Oktober 2026 - 00:22 WIB

Lima Tahun Bersatu, Terminal Teluk Lamong Terus Tumbuh dan Bertransformasi Bersama Pelindo

7 Oktober 2026 - 20:33 WIB

Pelindo Regional 2 Dorong Generasi Muda Kenali Strategi dan Bisnis Kepelabuhanan

7 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Alhamdulillah, Biaya yang Ditanggung Jemaah Haji 2027 Turun Rp3,4 Juta

7 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Pelindo Mengajar, Ajak Siswa SMKN 1 Mempawah Mengenal Dunia Kepelabuhanan

7 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Perempuan Aceh Bicara di Jakarta, Rumuskan Peta Jalan Kepemimpinan Perempuan Aceh 2045

7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Apa yang Dibahas Jokowi Saat Sambangi Prabowo di Kertanegara Jelang MK Putus Perkara Gibran?

7 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Usai Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Gibran dari Ruang Kerjanya

7 Oktober 2026 - 16:58 WIB

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SLTA Gibran, Buku Rismon Kembali Disorot

7 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Bengkel Kreatif Aceh Multi Vision, 15 Tahun Mengembangkan Karya dan Ekonomi Kreatif Aceh

7 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Trending di RAGAM