Wartatrans.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports resmi teken Akta Penegasan Kembali Perjanjian Sewa Barang Milik Negara (BMN) dan kerja sama pemanfaatan BMN di Kantor Kementerian Perhubungan, Kamis (19/2/2026).
Perjanjian ini sebagai langkah strategis dalam mengoptimalkan pengelolaan aset negara di sektor kebandarudaraan.

Penandatanganan mencakup Akta Penegasan kembali perjanjian sewa BMN berupa penyediaan lahan pada lima bandara, yakni Minangkabau, Sultan Thaha, Depati Amir, Sultan Hasanuddin, dan Bandara Juanda.
Selain itu, dilakukan juga teken Akta Penegasan Kembali kerja sama pemanfaatan BMN pada lima bandara lainnya.
Yakni Bandara Sentani, Tjilik Riwut, Fatmawati Soekarno, Radin Inten II, dan Bandara H.A.S. Hanandjoeddin.
Dirjen Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa mengatakan, perjanjian ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola aset negara yang tertib, transparan, dan akuntabel.
“Perjanjian sewa dan kerja sama pemanfaatan Barang Milik Negara ini merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan pengelolaan aset negara secara tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan tersedianya dukungan lahan dan infrastruktur yang memadai bagi pengembangan kebandarudaraan nasional,” tuturnya.
Menurut Dirjen Lukman, melalui skema tersebut, pengelolaan bandar udara diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan efisien, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa transportasi udara.
Dia juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah sebagai pemilik aset negara dengan operator bandar udara sebagai pengelola operasional.
“Kami meyakini bahwa sinergi yang kuat antara pemerintah dan operator bandar udara akan memberikan manfaat besar, tidak hanya dalam peningkatan kinerja layanan transportasi udara, tetapi juga dalam memperkuat konektivitas wilayah, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta mendukung pemerataan pembangunan nasional,” tuturnya.
Dia juga berharap kerja sama ini dapat berjalan secara profesional dengan tetap menghormati ketentuan peraturan perundang-undangan serta fungsi kelembagaan masing-masing pihak.
Penandatanganan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antara Kementerian Perhubungan melalui DJPU dengan API dalam mendukung transformasi dan pengembangan infrastruktur kebandarudaraan nasional.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama API Mohammad R Pahlevi menyampaikan perlunya penguatan kerja sama ini untuk mendorong bandara kelolaan tumbuh ke arah yang lebih positif.
“Pertumbuhan tidak hanya infrastruktur fisik, tapi juga dalam kualitas layanan, efesiensi operasional, inovasi serta peran strategis dalam mendukung mobilitas dan aktivitas ekonomi masyarakat,” ujar Dirut API.
API kata dia berkomitmen penuh menjalankan seluruh kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian.
“Kami meyakini bahwa kepercayaan yang diberikan oleh negara melalui pemanfataan BMN harus dijaga dengan tata kelola yang baik, akuntabel, juga berorientasi pada nilai tambah jangka panjang,” ungkapnya. (omy)






























