Menu ✖

Mode Gelap
Dukung MotoGP Mandalika 2026, ASDP Optimalkan 13 Kapal di Lintas Padangbai–Lembar Mardani Ali Sera Ungkap Komunikasi Antarfraksi DPR, Wacana Pansus dan Hak Angket Gibran Mengemuka ​Putra Aceh Dr. (Cand) Khaidir Abdurrahman Jalani Upacara Dipeusijuek Sebagai Anggota BPK RI Ode Untuk Namamu, Ketika Puisi dan Lukisan Merayakan Cinta serta Perjuangan Pompa Air Sempat Gangguan, Fasilitas Toilet dan Musala Stasiun Jatinegara Kembali Normal Demokrat Belum Bersikap Soal Pemakzulan Gibran, Soliditas Koalisi Prabowo Jadi Sorotan

PERISTIWA

DPR dan Pemerintah Sepakat Tak Revisi UU Pilkada Tahun Ini

badge-check


 DPR dan Pemerintah Sepakat Tak Revisi UU Pilkada Tahun Ini Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah tidak akan merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun ini. Kepastian itu seiring tidak masuknya Rancangan Undang-Undang Pilkada dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

“Kami sudah sepakat dalam Prolegnas tahun ini tidak masuk agenda pembahasan UU Pilkada,” kata Dasco dalam konferensi pers bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/01/2026)

Dasco menegaskan DPR RI tidak memiliki rencana membahas perubahan mekanisme Pilkada, termasuk wacana pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurut dia, isu tersebut bahkan belum menjadi bahan pemikiran di DPR.

Saat ini, kata Dasco, DPR RI justru akan memfokuskan perhatian pada pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan Undang-Undang Pemilihan Umum. Ia menyebut partai-partai politik tengah menyiapkan sistem dan rekayasa konstitusional untuk pembahasan revisi UU Pemilu.

“Sehingga perlu kami luruskan berita-berita yang simpang siur di masyarakat,” ujarnya.

Dasco juga meminta Komisi II DPR RI sebagai komisi yang membidangi urusan politik dan pemerintahan dalam negeri untuk menyampaikan kesepakatan tersebut kepada publik.

Sebelumnya, wacana perubahan mekanisme Pilkada mencuat setelah sejumlah partai politik pendukung pemerintah menyatakan dukungan agar pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD. Namun, wacana itu menuai penolakan dari sejumlah partai politik lain yang menilai Pilkada harus tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.*** (Dulloh)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Mardani Ali Sera Ungkap Komunikasi Antarfraksi DPR, Wacana Pansus dan Hak Angket Gibran Mengemuka

11 Oktober 2026 - 15:26 WIB

​Putra Aceh Dr. (Cand) Khaidir Abdurrahman Jalani Upacara Dipeusijuek Sebagai Anggota BPK RI

11 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Pompa Air Sempat Gangguan, Fasilitas Toilet dan Musala Stasiun Jatinegara Kembali Normal

11 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Demokrat Belum Bersikap Soal Pemakzulan Gibran, Soliditas Koalisi Prabowo Jadi Sorotan

11 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Endatoe Foundation Gelar Webinar “Career Abroad”: Buka Jalan Pemuda-Pemudi Aceh Menjadi Tenaga Medis di Jerman

11 Oktober 2026 - 08:44 WIB

PTP Nonpetikemas Dorong Generasi Muda Perluas Wawasan dan Raih Cita-Cita

11 Oktober 2026 - 00:42 WIB

Hadir di Multifinance Day 2026, ACC Dukung Inklusi Keuangan OJK

11 Oktober 2026 - 00:29 WIB

KAI Umumkan Tanu & Friends Karya Muhamad Erwin Ramadhan sebagai Juara IP Contest 2026

10 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Inovasi Terminal Teluk Lamong Kembali Raih Penghargaan Nasional di Lima Tahun Merger Pelindo

10 Oktober 2026 - 22:38 WIB

32 Dosen Poltekpel Surabaya Tambah Gelar Setelah Dilantik sebagai Insinyur

10 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Trending di RAGAM