Menu

Mode Gelap
KAI Terapkan B50, Tekan Emisi Karbon Operasional Kereta Api Gelar RUA 2026, Iperindo Bahas Order Pembangunan Kapal Baru Dalam Negeri masih Sepi Semarak Kemerdekaan, Warga Griya Serpong Adu Kekompakan di Masak Gesss Episode 324 “Meradjoet Sendja” Hadirkan Orkestrasi Kebangsaan, Satukan Seni, Sejarah dan Kepedulian Sosial Pemprov Jateng Antisipasi Banyak Warganya Yang Ingin Menggeruduk Gedung DPR RI Haji Fikri Serap Aspirasi Warga Ciomas, Soroti Banjir, Longsor, dan Kerusakan Infrastruktur

PERISTIWA

DPR dan Pemerintah Sepakat Tak Revisi UU Pilkada Tahun Ini

badge-check


 DPR dan Pemerintah Sepakat Tak Revisi UU Pilkada Tahun Ini Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah tidak akan merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun ini. Kepastian itu seiring tidak masuknya Rancangan Undang-Undang Pilkada dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

“Kami sudah sepakat dalam Prolegnas tahun ini tidak masuk agenda pembahasan UU Pilkada,” kata Dasco dalam konferensi pers bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/01/2026)

Dasco menegaskan DPR RI tidak memiliki rencana membahas perubahan mekanisme Pilkada, termasuk wacana pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurut dia, isu tersebut bahkan belum menjadi bahan pemikiran di DPR.

Saat ini, kata Dasco, DPR RI justru akan memfokuskan perhatian pada pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan Undang-Undang Pemilihan Umum. Ia menyebut partai-partai politik tengah menyiapkan sistem dan rekayasa konstitusional untuk pembahasan revisi UU Pemilu.

“Sehingga perlu kami luruskan berita-berita yang simpang siur di masyarakat,” ujarnya.

Dasco juga meminta Komisi II DPR RI sebagai komisi yang membidangi urusan politik dan pemerintahan dalam negeri untuk menyampaikan kesepakatan tersebut kepada publik.

Sebelumnya, wacana perubahan mekanisme Pilkada mencuat setelah sejumlah partai politik pendukung pemerintah menyatakan dukungan agar pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD. Namun, wacana itu menuai penolakan dari sejumlah partai politik lain yang menilai Pilkada harus tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.*** (Dulloh)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Semarak Kemerdekaan, Warga Griya Serpong Adu Kekompakan di Masak Gesss Episode 324

26 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Pemprov Jateng Antisipasi Banyak Warganya Yang Ingin Menggeruduk Gedung DPR RI

26 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Haji Fikri Serap Aspirasi Warga Ciomas, Soroti Banjir, Longsor, dan Kerusakan Infrastruktur

26 Agustus 2026 - 15:03 WIB

KKP Intensifkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Donasi Terkumpul Rp920 Juta

26 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Lomba Tahfiz Warnai Peringatan HUT RI dan Maulid Nabi di Sukadanau

26 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Tionghoa Indonesia dan Buku: Merawat Jejak Sejarah, Sastra, dan Budaya

26 Agustus 2026 - 08:16 WIB

Idang Meulapeh Warnai Maulid Nabi di Jakarta, Tradisi Nagan yang Pernah Raih Rekor Dunia

25 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Haji Fikri: Pengawasan Pemerintahan Adalah Kewajiban Wakil Rakyat, Pejabat Diminta Jangan Korupsi

25 Agustus 2026 - 18:58 WIB

FIFGROUP Perluas Manfaat Kampung Sehat melalui Sanitasi Layak dan Pencegahan Stunting

25 Agustus 2026 - 16:00 WIB

KPK Ungkap Fakta Baru Kasus Unsoed, Ali Rokhman Ditunjuk Jadi Plt Rektor

25 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Trending di PERISTIWA