Menu

Mode Gelap
Momentum HUT Ke-13, IPC TPK Hadirkan Khitanan Massal untuk Masyarakat Ombudsman RI Tinjau Pelabuhan Tanjung Priok, Pelayanan Publik Pelindo Tuai Apresiasi Persib Bandung Matangkan Rencana IPO, Pengamat Ingatkan Risiko Saham Klub Sepak Bola BP3 Curug dan TNI AU Gelar Pelatihan Dangerous Goods Indonesia jadi Tuan Rumah ICAO CAEP Working Group 5 Suasana Hangat Stasiun Yogyakarta, Penumpang Padati Perjalanan KRL, KA Bandara, hingga KA Jarak Jauh

PERISTIWA

DPR dan Pemerintah Sepakat Tak Revisi UU Pilkada Tahun Ini

badge-check


 DPR dan Pemerintah Sepakat Tak Revisi UU Pilkada Tahun Ini Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah tidak akan merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun ini. Kepastian itu seiring tidak masuknya Rancangan Undang-Undang Pilkada dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

“Kami sudah sepakat dalam Prolegnas tahun ini tidak masuk agenda pembahasan UU Pilkada,” kata Dasco dalam konferensi pers bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/01/2026)

Dasco menegaskan DPR RI tidak memiliki rencana membahas perubahan mekanisme Pilkada, termasuk wacana pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurut dia, isu tersebut bahkan belum menjadi bahan pemikiran di DPR.

Saat ini, kata Dasco, DPR RI justru akan memfokuskan perhatian pada pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan Undang-Undang Pemilihan Umum. Ia menyebut partai-partai politik tengah menyiapkan sistem dan rekayasa konstitusional untuk pembahasan revisi UU Pemilu.

“Sehingga perlu kami luruskan berita-berita yang simpang siur di masyarakat,” ujarnya.

Dasco juga meminta Komisi II DPR RI sebagai komisi yang membidangi urusan politik dan pemerintahan dalam negeri untuk menyampaikan kesepakatan tersebut kepada publik.

Sebelumnya, wacana perubahan mekanisme Pilkada mencuat setelah sejumlah partai politik pendukung pemerintah menyatakan dukungan agar pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD. Namun, wacana itu menuai penolakan dari sejumlah partai politik lain yang menilai Pilkada harus tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.*** (Dulloh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Momentum HUT Ke-13, IPC TPK Hadirkan Khitanan Massal untuk Masyarakat

8 Juli 2026 - 12:43 WIB

Ombudsman RI Tinjau Pelabuhan Tanjung Priok, Pelayanan Publik Pelindo Tuai Apresiasi

8 Juli 2026 - 12:32 WIB

Mendagri Tito Karnavian Temui Tokoh Masyarakat Enang-Enang, Bahas Solusi Jalan dan Jembatan

7 Juli 2026 - 23:54 WIB

Pelindo Solusi Digital Perkuat Rantai Pasok Nasional Lewat Implementasi Produk Digital Pelabuhan

7 Juli 2026 - 20:57 WIB

Terminal Teluk Lamong Gandeng Suara Surabaya Media, Perkuat Edukasi Publik untuk Mitigasi Kepadatan Arus Logistik

7 Juli 2026 - 20:20 WIB

13 Keuchik Kluet Tengah Bersatu Desak Pemerintah Segera Tetapkan WPR

7 Juli 2026 - 13:10 WIB

Mustafa Gaseu Soroti 60 Unit Rumah Bantuan APBA di Aceh Barat Mangkrak, Desak Pemerintah Aceh Segera Tuntaskan Pembangunan

7 Juli 2026 - 12:15 WIB

Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Teguhkan Komitmen Pelayanan Melalui Penandatanganan Maklumat Pelayanan

6 Juli 2026 - 17:38 WIB

Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok Gelar Serah Terima Jabatan Nakhoda Kapal Negara Patroli, Perkuat Profesionalisme dan Keselamatan Pelayaran

6 Juli 2026 - 17:30 WIB

For-PAS Soroti Belanja Publikasi Media Online Rp260 Juta, Minta Dinas Pariwisata Berlaku Adil kepada Seluruh Media

6 Juli 2026 - 17:01 WIB

Trending di RAGAM