Menu

Mode Gelap
Mantap, Bank Berebut Ekosistem Suporter di Kompetisi Super League 2026/2027 Dukung Penanganan Karhutla, Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing Bantuan Perbaikan Rumah Rp30 Juta bagi Korban Gempa NTT Presiden Prabowo Tinjau Karhutla Kalimantan 49,29% Warga Jakarta Masuk MBT, Pramono Dorong Rusun Jadi Public Housing Kesehatan Gubernur Tak Ganggu Pemerintahan Aceh, Bima Arya: Tugas Berjalan Lewat Pendelegasian

BANDARA

Dukung Penanganan Karhutla, Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing

badge-check


 Salah satu bandara di Kalimantan Perbesar

Salah satu bandara di Kalimantan

Wartatrans.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terus mendukung upaya pemerintah dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan yang terhadi beberapa waktu lalu.

“Termasuk melalui fasilitasi penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk mendukung kegiatan pemadaman dan penanganan dampak bencana,” ungkap Dirjen Perhubunhan Udara Lukman F Laisa, Ahad (23/8/2026).

Dalam rangka kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana karhutla, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing.

Pemberian izin khusus tersebut menurutnya, merupakan bagian dari dukungan terhadap kebutuhan operasional penanganan karhutla di sejumlah wilayah Indonesia.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara menjelaskan bahwa pesawat udara asing yang telah memeroleh izin khusus dapat dipindahkan ke lokasi lain yang membutuhkan dukungan penanganan bencana” sesuai Keputusan Dirjen Perhubungan Udara nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing.

Untuk mendukung respons yang cepat terhadap kondisi karhutla yang dapat berubah sewaktu-waktu, pesawat yang telah memeroleh izin khusus dapat dipindahkan (reposisi) ke lokasi lain yang terdampak bencana,” ucap dia.

Operator cukup menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam waktu 1 x 24 jam terkait reposisi tersebut.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan fleksibilitas operasional sehingga sumber daya udara dapat segera dikerahkan ke wilayah yang membutuhkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan yang berlaku.

Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara juga melaksanakan fungsi pengawasan dan sertifikasi terhadap aspek kelaikudaraan, termasuk apabila terdapat modifikasi pesawat yang diperlukan untuk mendukung kegiatan operasional pemadaman karhutla.

Setelah aspek sertifikasi dan persyaratan teknis terpenuhi, pelaksanaan operasi penerbangan menjadi tanggung jawab operator sesuai dengan ketentuan dan otorisasi dalam Air Operator Certificate (AOC) yang dimilikinya.

Sementara itu, penentuan lokasi penempatan dan pelaksanaan kegiatan pesawat dalam penanganan karhutla disesuaikan dengan kebutuhan penanganan bencana dan koordinasi pihak yang berwenang, antara lain BNPB/BPBD, pemerintah daerah, maupun instansi atau pihak lain yang menggunakan atau menyewa pesawat tersebut.

“Kami memastikan aspek regulasi dan keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas,” ucap Lukman.

Adapun pengerahan pesawat ke wilayah tertentu disesuaikan dengan kebutuhan penanganan karhutla dan koordinasi dengan pihak berwenang di lapangan.

Selain fasilitasi izin khusus pesawat asing, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga memastikan ketersediaan ruang udara yang dibutuhkan untuk mendukung aktivitas pemadaman karhutla dan informasi penerbangan yang akurat dan terkini untuk memastikan keselamatan dan kelancaran operasional penerbangan melalui koordinasi dengan Airnav Indonesia selaku penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan yang menerbitkan informasi melalui Notice to Airmen (NOTAM).

Per 20 Agustus 2026, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mencatat terdapat tiga NOTAM aktif yang berkaitan dengan aktivitas penanganan kebakaran hutan dan lahan.

Ketiganya mencakup NOTAM A3042/26 mengenai reservasi ruang udara untuk kegiatan water bombing, NOTAM B0860/26 terkait reservasi ruang udara untuk kegiatan water bombing dan air patrol di wilayah Kalimantan Barat, serta NOTAM B0815/26 yang menginformasikan tidak tersedianya Taxiway Alpha di Bandar Udara Banjarmasin akibat aktivitas pesawat water bombing.

Selain itu, terdapat satu NOTAM aktif terkait penutupan bandar udara akibat kondisi asap karhutla, yaitu NOTAM C0977/26 yang menginformasikan penutupan sementara Bandar Udara Nabire akibat kondisi asap yang berasal dari kebakaran hutan.

“Kami terus melakukan pemantauan terhadap kondisi operasional penerbangan di wilayah terdampak karhutla dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan kegiatan pemadaman dapat berlangsung secara efektif dengan tetap mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kelancaran penerbangan,” tutupnya. (omy)

 

Baca Lainnya

Rute Singapura, Kuala Lumpur, dan Johor Bakal Diterbangi dari Bandara Husein

22 Agustus 2026 - 15:59 WIB

Bantu Korban Gempa NTT, Kemenhub Lepas Tim Medis Balai Kesehatan Penerbangan

21 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Kemenhub Pantau Dampak Asap Karhutla di Kalimantan terhadap Operasional Penerbangan

21 Agustus 2026 - 15:40 WIB

DAMRI Hadirkan Promo Tarif Rp50.000 untuk Layanan Blok M–Bandara Soekarno-Hatta

20 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Kemenhub Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Korban Gempa Flores NTT

20 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Ayo Serbu 390 Ribu Kursi Promo di Garuda Indonesia Travel Festival

19 Agustus 2026 - 21:38 WIB

Bandara Ngurah Rai Bali Mulai Operasikan Jembatan Transfer Penumpang Antarterminal

19 Agustus 2026 - 15:29 WIB

GMF Rampungkan Modernisasi Hercules TNI AU Usia Operasional Bertambah hingga 20 Tahun

19 Agustus 2026 - 13:16 WIB

Citilink Terbangi Rute Bandung ke Medan, Denpasar, Surabaya, Palembang, dan Balikpapan

17 Agustus 2026 - 22:25 WIB

Peringatan Hari Kemerdekaan RI, Kemenhub Jamin Akses Transportasi di Daerah Terdampak Bencana

17 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Trending di ANJUNGAN