Menu ✖

Mode Gelap
Kemenhub dan Kemenlu Fasilitasi Kepulangan 4 Awak Kapal Korban Pembajakan di Somalia Lima Tahun Bersatu, Terminal Teluk Lamong Terus Tumbuh dan Bertransformasi Bersama Pelindo B50 Jadi Program Utama KAI, Target Pangkas Emisi 133.676 Ton CO₂e Pelindo Regional 2 Dorong Generasi Muda Kenali Strategi dan Bisnis Kepelabuhanan Alhamdulillah, Biaya yang Ditanggung Jemaah Haji 2027 Turun Rp3,4 Juta Zulfikar Kirbi, Seni Harus Terus Mengalir, Jangan Sampai Berhenti

BANDARA

Dukung Penanganan Karhutla, Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing

badge-check


 Salah satu bandara di Kalimantan Perbesar

Salah satu bandara di Kalimantan

Wartatrans.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terus mendukung upaya pemerintah dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan yang terhadi beberapa waktu lalu.

“Termasuk melalui fasilitasi penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk mendukung kegiatan pemadaman dan penanganan dampak bencana,” ungkap Dirjen Perhubunhan Udara Lukman F Laisa, Ahad (23/8/2026).

Dalam rangka kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana karhutla, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing.

Pemberian izin khusus tersebut menurutnya, merupakan bagian dari dukungan terhadap kebutuhan operasional penanganan karhutla di sejumlah wilayah Indonesia.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara menjelaskan bahwa pesawat udara asing yang telah memeroleh izin khusus dapat dipindahkan ke lokasi lain yang membutuhkan dukungan penanganan bencana” sesuai Keputusan Dirjen Perhubungan Udara nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing.

Untuk mendukung respons yang cepat terhadap kondisi karhutla yang dapat berubah sewaktu-waktu, pesawat yang telah memeroleh izin khusus dapat dipindahkan (reposisi) ke lokasi lain yang terdampak bencana,” ucap dia.

Operator cukup menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam waktu 1 x 24 jam terkait reposisi tersebut.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan fleksibilitas operasional sehingga sumber daya udara dapat segera dikerahkan ke wilayah yang membutuhkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan yang berlaku.

Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara juga melaksanakan fungsi pengawasan dan sertifikasi terhadap aspek kelaikudaraan, termasuk apabila terdapat modifikasi pesawat yang diperlukan untuk mendukung kegiatan operasional pemadaman karhutla.

Setelah aspek sertifikasi dan persyaratan teknis terpenuhi, pelaksanaan operasi penerbangan menjadi tanggung jawab operator sesuai dengan ketentuan dan otorisasi dalam Air Operator Certificate (AOC) yang dimilikinya.

Sementara itu, penentuan lokasi penempatan dan pelaksanaan kegiatan pesawat dalam penanganan karhutla disesuaikan dengan kebutuhan penanganan bencana dan koordinasi pihak yang berwenang, antara lain BNPB/BPBD, pemerintah daerah, maupun instansi atau pihak lain yang menggunakan atau menyewa pesawat tersebut.

“Kami memastikan aspek regulasi dan keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas,” ucap Lukman.

Adapun pengerahan pesawat ke wilayah tertentu disesuaikan dengan kebutuhan penanganan karhutla dan koordinasi dengan pihak berwenang di lapangan.

Selain fasilitasi izin khusus pesawat asing, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga memastikan ketersediaan ruang udara yang dibutuhkan untuk mendukung aktivitas pemadaman karhutla dan informasi penerbangan yang akurat dan terkini untuk memastikan keselamatan dan kelancaran operasional penerbangan melalui koordinasi dengan Airnav Indonesia selaku penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan yang menerbitkan informasi melalui Notice to Airmen (NOTAM).

Per 20 Agustus 2026, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mencatat terdapat tiga NOTAM aktif yang berkaitan dengan aktivitas penanganan kebakaran hutan dan lahan.

Ketiganya mencakup NOTAM A3042/26 mengenai reservasi ruang udara untuk kegiatan water bombing, NOTAM B0860/26 terkait reservasi ruang udara untuk kegiatan water bombing dan air patrol di wilayah Kalimantan Barat, serta NOTAM B0815/26 yang menginformasikan tidak tersedianya Taxiway Alpha di Bandar Udara Banjarmasin akibat aktivitas pesawat water bombing.

Selain itu, terdapat satu NOTAM aktif terkait penutupan bandar udara akibat kondisi asap karhutla, yaitu NOTAM C0977/26 yang menginformasikan penutupan sementara Bandar Udara Nabire akibat kondisi asap yang berasal dari kebakaran hutan.

“Kami terus melakukan pemantauan terhadap kondisi operasional penerbangan di wilayah terdampak karhutla dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan kegiatan pemadaman dapat berlangsung secara efektif dengan tetap mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kelancaran penerbangan,” tutupnya. (omy)

 

Baca Lainnya

Bandara Lombok Sambut Kedatangan Ofisial, Kru, Pembalap, dan Kargo MotoGP 2026

7 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Garuda Indonesia Group Siapkan 14 Ribu Kursi, Antisipasi Lonjakan Jelang MotoGP Mandalika

7 Oktober 2026 - 14:47 WIB

GMF Teken Pengembangan Operasional MRO di Oman

5 Oktober 2026 - 16:54 WIB

AirBorneo Buka Penerbangan Kuching-Jakarta

5 Oktober 2026 - 16:13 WIB

InJourney Airports Pastikan Kesiapan 3 Bandara Dukung MotoGP Mandalika

4 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Lepas Pengelolaan Bandara Dhoho Kediri, Ini Penjelasan InJourney Airports

3 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Lokakarya Forwahub di Bandung

Menhub Dudy Tegaskan  Keselamatan Transportasi Harus jadi Perhatian Utama

3 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Qantas Group Bidik Ekspansi Indonesia, Ajukan 4.539 Kursi per Pekan

2 Oktober 2026 - 19:16 WIB

Perawatan Sistem Avionik, FL Technics Indonesia Gandeng GE Aerospace

1 Oktober 2026 - 18:49 WIB

InJourney Airports dan SDhI Rampungkan Transisi Pengelolaan Bandara Dhoho

1 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Trending di BANDARA